Thursday, 19 February 2026

MENU

BAKKIN: Bukan SIUP, “PT. Industri Kapal Milik Mantan Bupati Sitaro Belum Kantongi Izin Sah P2KPR”.

Ketua DPD BAKKIN SULUT Calvin Limpek.

BAKKIN: Bukan SIUP, “PT. Industri Kapal Milik Mantan Bupati Sitaro Belum Kantongi Izin Sah P2KPR”.

 

Ketua DPD BAKKIN SULUT Calvin Limpek.
Ketua BAKKIN SULUT Calvin Limpek

Minahasa Utara, penajurnalisindonesia.com- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme Sulawesi Utara (DPD BAKKIN SULUT) Calvin Limpek, Senin (16/09/2024) memberikan tanggapan terkait Pernyataan oknum bernama Sari di Media Pojok Manado.id dengan topik “Galangan Kapal di Kecamatan Wori Ternyata Miliki Izin yang SAH”. Terbit pada Senin tanggal 16 September 2024 dimana Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal telah menerbitkan Legalitas berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 07/18.2-MU/PM/VIII/2004.

Ketua DPD BAKKIN SULUT Calvin Limpek.
Ketua BAKKIN SULUT Calvin Limpek

Nama Perusahaan PT Industri Kapal, Merek (Milik Sendiri), Alamat Kantor Perusahaan Desa Wori Kecamatan Wori, Nama Pemilik/Penanggung Jawab Toni Supit, Alamat Pemilik/Penanggung Jawab Kelurahan Kombos Barat Lingkungan Satu Kecamatan Singkil Manado, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.284 .30.9-821.000, Nilai Modal dan Kekayaan Bersih Perusahaan seluruhnya tidak termasuk Tanah dan Bangunan Tempat Usaha 397.000.000,- rupiah, Kegiatan Usaha Perdagangan Barang dan Jasa, Kelembagaan Produsen, Bidang Usaha Industri Kapal, Jenis Barang/Jasa Dagang Utama Tongkang, Pinisi , Ferry, Speed-Boat, Docking.

SIUP ini diterbitkan dengan Ketentua, Pertama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan. Kedua Pemilik/Penanggung Jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangannya dua kali dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal 31 Juli dan untuk semester kedua paling lambat tanggal 31 Januari Tahun berikutnya bagi SIUP Menengah atau SIUP Kecil satu kali dalam setahun, selambat-lambatnya tanggal 31 Januari tahun berikutnya. Ketiga Tidak berlaku untuk kegiatan perdagangan berjangka komoditi. Keempat Tidak untuk melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP. SUIP ini dikeluarkan di Airmadidi, Pada Tanggal 4 Agustus 2024. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Minahasa Utara Drs. JA Rumambi Pembina NIP 010 078 193.

SIUP Milik PT. Industri Kapal.
SIUP Milik PT. Industri Kapal.

Menurut Limpek, Klaim kebenaran dari seorang oknum bernama Sari, atas Keabsahan Galangan Kapal di Kecamatan Wori ternyata Miliki Izin yang SAH, akan kami melakukan penelusuran ke Instansi terkait dalam hal ini Kepada Oknum Kepala Dinas dan KTU di Dinas Perdagangan Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan Penanaman Modal Kabupaten Minahasa Utara. Kepala Dinas dan KTU adalah Pejabat Pelaksana Pelayan Publik yang bertanggung jawab atas keputusan peberbitan SIUP Nomor 07/18.2-MU/PM/VIII/2024 pada tanggal 4 Agustus 2024. Tandas, Limpek.

BAKKIN tidak akan pernah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai Kontrol Sosial untuk Pemantauan dan Pengawasan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat di kabupaten Minahasa Utara dan Sulawesi Utara.

Ketua BAKKIN di kantor DLH SULUT.
Ketua BAKKIN di kantor DLH SULUT.

Sebagai wujud tanggung jawab saya selaku Ketua DPD BAKKIN SULUT sudah mendatangi dan melakukan konfirmasi dengan Tata Ruang kabupaten Minahasa Utara dan juga DLH Provinsi Sulawesi Utara. Pihak Tata Ruang Kabupaten Minahasa Utara dan DLH telah memberikan klarifikasi bahwa Usaha Industri Galangan Kapal di Desa Wori Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara milik PT. Industri Kapal Belum mengantongi Izin Tata Ruang dan Izin Lingkungan. Dan, apakah Izin yang dikeluarkan pada Tahun 2004 itu masih berlaku sampai sekarang? Tanya, Limpek.

Sebab saat ini sudah dikenal dengan sebutan P2KPR.

Menurut Limpek, bahwa SIUP ini adalah dokumen administrasi untuk perusahaan yang menjelaskan tentang Bidang usaha dimana perusahaan tersebut bertujuan bergerak di bidang Industri Kapal. Tapi, untuk masalah lokasi di mana tempat perusahaan melakukan aktivitas kegiatan usahanya harus ada Izinnya, hal ini yang perlu dipahami oleh pemilik Usaha Industri Kapal, jangan “gagal paham”, atau “menghindar” dari ketentuan yang berlaku.

Jangan Izin indikasi, SIUP, kalau “gagal paham”. Tapi, kita sama-sama tahu, kalau tahun 2004, kurang lebih 20 tahun yang lalu, dikenal dengan Izin Lokasi/Izin Prinsip. Kalau sekarang di kenal dengan sebutan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau singkatnya P2KPR, bukan lagi SIUP, itu jaman dua puluh tahun lalu, kenapa masih “menggelabui” masyarakat, janganlah Sari. Pinta Limpek dengan nada prihatin.

Penyudik DLH SULUT Tinjau Lokasi milik PT. Industri Kapal di Desa Wori.
Penyudik DLH SULUT Tinjau Lokasi milik PT. Industri Kapal di Desa Wori.

Publik sadah paham terkait persoalan aktivitas usaha Industri Kapal di Wori yang di duga kuat Ilegal milik PT. Industri Kapal. Patut di “curigai” aktivitas usaha PT. Industri Kapal tidak pernah membuat laporan kepada Pemerintah dan Pejabat Pelaksana Pelayan Publik di instansi terkait kabupaten Minahasa Utara sebab kalau membuat laporan secara teratur sesuai ketentuan yang berlaku di dalam “SIUP” tidak akan “Gagal Paham”.

Limpek juga mengkritisi terkait kewajiban pemilik PT. Industri Kapal di Wori yang tidak “patuh” pada aturan, dimana sudah jelas- jelas di anjurkan dalam SIUP yang di kantonginya untuk membuat laporan persemester tetapi “diabaikan”

Diduga Aktivitas PT. Industri Kapal mengangkangi ketentuan peraturan-undangan yang berlaku dan berpotensi “menghindar” dari kewajibannya sebagai pelaku usaha.

Lokasi industri Kapal di Desa Wori Kabupaten Minahasa Utara.
Lokasi Industri Kapal di Desa Wori Kabupaten Minahasa Utara.

Jika memang benar P2KPR tidak ada, maka BAKKIN meminta agar instansi terkait dalam hal ini Penyidik ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​DLH Propinsi Sulawesi Utara untuk segera menghentikan kegiatan “ilegal” PT. Industri Kapal milik mantan Bupati Sitaro (Siau Tagulandang Biaro), melakukan penegakan hukum, bila perlu segera menangkap dan proses oknum pelaku usaha tersebut karena “tidak mengantongi Izin Tata Ruang dan Izin Lingkungan”. Pinta Limpek. (Tim).