Wednesday, 10 June 2026

MENU

Aneke Randang Menggugat Tanah Perkebunanya Di Tumalinting Ratatotok Satu, “Di Caplok” dan dijadikan Lokasi Tambang ilegal PETI

Aneke Randang Menggugat Tanah Perkebunanya Di Tumalinting Ratatotok Satu, “Di Caplok” dan dijadikan Lokasi Tambang ilegal PETI

 

 

 

Foto: Lokasi Tanah Perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu, Milik Aneke Randang yang di "Caplok" dan dijadikan Lokasi Tambang "ilegal" PETI, di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.
Foto: Lokasi Tanah Perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu, Milik Aneke Randang yang di “Caplok” dan dijadikan Lokasi Tambang “ilegal” PETI, dijadikan Lokasi Tambang “ilegal” PETI, di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

MINAHASA TENGGARA, PENA JURNALIS INDONESIA.COM (PJI.COM)Link: penajurnalisindonesia.com-

Di ketahui, sebelum menjadi lahan ilegal PETI, awalnya lahan tersebut milik Aneke Randang terletak di lokasi perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu.

Bukti pemilikan Aneke Randang atas tanah perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu. Sah, berdasarkan Bukti Register Nomor 603/SU/RTS/III/2014. Folio Nomor 86. Luas 14.625 meter persegi.

Bukti Data Yuridis dan Data Fisik, atas Tapal Batas-batas tanah dan Bukti Bayar Pajak dimiliki Aneke Randang.

Sedangkan, oknum terlapor berinisial “YL”. Terduga penyerobot tanah milik Aneke Randang, hanya dapat menunjukkan selembar kertas yang menurut pengakuannya “alas hak”.

Pada hal, tanpa Data Fisik atau Peta Gambar tanah, sehingga sangat diragukan keaslian buktinya.

Selembar kertas surat hibah tahun 1952 tersebut, menginformasikan oknum “YL”, memiliki lokasi tanah dimaksud, terletak di tempat bernama “Bohongon”.

Anehnya, saat ini mereka “mencaplok” tanah saya, di Tumalinting Ratatotok Satu.

Bahkan, melakukan Aktivitas Penambangan “ilegal” PETI, di lokasi perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu, milik kami.

Seharusnya, oknum “YL” menambang di lokasi tanah sesuai suratnya itu, bertempat di Bohongon. Tandas, Aneke Randang.

 

Terkait klaim kepemilikan tanah oleh oknum berinisial “YL” tersebut tentunya “merampas” hak milik Aneke Randang yang jelas-jelas memiliki bukti Sah. Dan, teramat kuat, sebagai bukti alas hak yang di legalitas oleh pemerintah Ratatotok.

Di Buktikan dengan Data Yuridis dan Data Fisik yang sangat akurat, bahkan telah terdaftar di buku tanah Desa Ratatotok Satu. (****)

Penulis: Max  Nicolaas Sumlang

Editor: Irianni Menda Mamahit.

Berita Terbaru

GEMPA LAUT GUNCANG SULUT, MANADO MASUK ZONA WASPADA TSUNAMI
08 Jun

GEMPA LAUT GUNCANG SULUT, MANADO MASUK ZONA WASPADA TSUNAMI

  MANADO. penajurnalisindonesia.com-- BMKG melaporkan gempa bumi tektonik kuat

SEKJEN DPP LSM FORRADO: RP 4,5 MILIAR HILANG ARAH ? BPJN- SULUT JAWAB ADUAN JALAN RUSAK DENGAN “MENUNGGU DESAIN”
03 Jun

SEKJEN DPP LSM FORRADO: RP 4,5 MILIAR HILANG ARAH ? BPJN- SULUT JAWAB ADUAN JALAN RUSAK DENGAN “MENUNGGU DESAIN”

RP 4,5 MILIAR HILANG ARAH ? BPJN SULUT JAWAB ADUAN JALAN RUSAK DENGAN "MENUNGGU DESAIN"  

CAMAT NUANGAN TURUN TANGAN FASILITASI SENGKETA WARISAN KELUARGA HENGKENG- KAHULUBI
02 Jun

CAMAT NUANGAN TURUN TANGAN FASILITASI SENGKETA WARISAN KELUARGA HENGKENG- KAHULUBI

Lenny Hengkeng Kahalubi, Apresiasi kinerja Camat Nuangan Siswandi Dwintoro, S.SPT., Turun Tangan Fasilitasi Sengketa Warisan. TUTUYAN, Bolaang Mongondow Timur. penajurnalisindonesia.com--

DUGAAN PRAKTIK BELI EMAS PAKAI SIANIDA DI KOTA BARU BERLANGSUNG PULUHAN TAHUN, LSM DESAK KAPOLDA TINDAK TEGAS
29 May

DUGAAN PRAKTIK BELI EMAS PAKAI SIANIDA DI KOTA BARU BERLANGSUNG PULUHAN TAHUN, LSM DESAK KAPOLDA TINDAK TEGAS

KOTA BARU, KALIMANTAN TENGAH penajurnalisindonesia.com – Praktik pengolahan emas ilegal menggunakan