
MINAHASA TENGGARA, PENA JURNALIS INDONESIA.COM (PJI.COM)Link: penajurnalisindonesia.com-
Di ketahui, sebelum menjadi lahan ilegal PETI, awalnya lahan tersebut milik Aneke Randang terletak di lokasi perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu.
Bukti pemilikan Aneke Randang atas tanah perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu. Sah, berdasarkan Bukti Register Nomor 603/SU/RTS/III/2014. Folio Nomor 86. Luas 14.625 meter persegi.
Bukti Data Yuridis dan Data Fisik, atas Tapal Batas-batas tanah dan Bukti Bayar Pajak dimiliki Aneke Randang.
Sedangkan, oknum terlapor berinisial “YL”. Terduga penyerobot tanah milik Aneke Randang, hanya dapat menunjukkan selembar kertas yang menurut pengakuannya “alas hak”.
Pada hal, tanpa Data Fisik atau Peta Gambar tanah, sehingga sangat diragukan keaslian buktinya.
Selembar kertas surat hibah tahun 1952 tersebut, menginformasikan oknum “YL”, memiliki lokasi tanah dimaksud, terletak di tempat bernama “Bohongon”.
Anehnya, saat ini mereka “mencaplok” tanah saya, di Tumalinting Ratatotok Satu.
Bahkan, melakukan Aktivitas Penambangan “ilegal” PETI, di lokasi perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu, milik kami.
Seharusnya, oknum “YL” menambang di lokasi tanah sesuai suratnya itu, bertempat di Bohongon. Tandas, Aneke Randang.
Terkait klaim kepemilikan tanah oleh oknum berinisial “YL” tersebut tentunya “merampas” hak milik Aneke Randang yang jelas-jelas memiliki bukti Sah. Dan, teramat kuat, sebagai bukti alas hak yang di legalitas oleh pemerintah Ratatotok.
Di Buktikan dengan Data Yuridis dan Data Fisik yang sangat akurat, bahkan telah terdaftar di buku tanah Desa Ratatotok Satu. (****)
Penulis: Max Nicolaas Sumlang
Editor: Irianni Menda Mamahit.