
HALMAHERA BARAT, PENA JURNALIS INDONESIA.COM (PJI.COM) Link: penajurnalisindonesia.com-
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Lakukan Tangkap Tangan serta Temukan fakta-fakta pada hari selasa (26/11/2024),sekira pukul 23:30 WIT.
Bertempat di Desa Acango, kecamatan Jailolo, kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Dilakukan penangkapan (Tangkap Tangan).
Terhadap, Simpatisan dari Paslon Bupati nomor urut 03 James Uang dan Djufri Muhammad.
Adapun Tim Pemenang atau Simpatisan yang di amankan oleh Sentra Gakkumdu kabupaten Halbar, berjumlah dua orang.
Pertama bernama, Muhammad Rizal, Lahir,12 April 1982, agama Islam, Pekerjaan PNS, berlamat di Desa Hatebicara, kecamatan Jailolo, kabupaten Halbar.
Dan, yang kedua bernama, Nurlaila M. Djen Abdullah, Lahir di Ternate, pada 16 Januari 1987, beragama Islam.
Pekerjaan sebagai ibu rumah tangga, beralamat tinggal di Desa Hatebicara, kecamatan Jailolo, kabupaten Halbar.
Peristiwa ini terjadi pada Pukul 22:30 WIT.
Tim Sentra Gakkumdu kabupaten Halbar melakukan pengintaian.
Terhadap Simpatisan dari Paslon Bupati nomor urut 03 James Uang dan Djufri Muhammad.
Pada saat itu, mereka sedang menerima sebuah paket di rumah saudari Arneke Saban.
Salah satu Staf Keuangan di Pemkab Halbar.
Di Desa Hoku- Hoku, Kecamatan Jailolo, kabupaten Halbar.
Kemudian, setelah menerima paket dari saudari Arnike Saban.
Simpatisan dari Paslon Bupati nomor urut 03 James Uang dan Djufri Muhammad keluar.
Menggunakan 1 (satu) unit mobil Avansa tipe “G” berwarna Silver Grey tanpa menggunakan nomor Polisi.
Tim Sentra Gakkumdu, mengikuti mobil yang di gunakan Simpatisan dari Paslon Bupati nomor urut 03 James Uang dan Djufri Muhammad.
Tiba di Lapangan Sasadu Lamo Desa Acango, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halbar.
Kemudian, mobil yang di gunakan oleh Simpatisan dari Paslon Bupati nomor urut 03 James Uang dan Djufri Muhammad menuju ke arah sisi kanan lapangan Sasadu Lamo.
Tiba-tiba mobil tersebut berhenti, tepat, di depan Rusunawa Pemkab Halbar.
Tim Sentra Gakkumdu bergerak cepat melakukan tindakan hukum.
Penggeledahan pun di lakukan dalam mobil Avansa.
Mobil tersebut di gunakan oknum Simpatisan dari Paslon Bupati nomor urut 03 James Uang dan Djufri Muhammad.
Maka, ditemukan barang-barang berupa Formulir Tim Relawan Paslon nomor urut 03, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar.
Uang Tunai dalam pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah).
Dan, Pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Gakkumdu kabupaten Halbar temukan Uang “Suap” sebanyak Rp. 51.050.000-, (Lima puluh satu juta lami puluh ribu rupiah) didalam tas plastik kresek berwarna hitam.

Pada malam itu juga Simpatisan Paslon Bupati nomor urut 03 James Uang dan Djufri Muhammad di amankan.
Kedua oknum Simpatisan tersebut sementara diamankan, di kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Kabupaten Halbar guna dimintai keterangan oleh Bawaslu.
Direncanakan pada hari Rabu akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan.
Pada Pukul 14: 00 WIT, oleh Tim Gakkumdu (Bawaslu) kabupaten Halbar.
Tindak Pidana “Pemilihan” Praktik Politik Uang Sudah di tangani Tim Gakkumdu (Bawaslu) Halbar.
Pada hari Rabu (27/11/2024) berapa “NGO” (Organisasi Non Pemerintah), menerima informasi dari dari Provinsi Maluku Utara terkait keberhasilan Tim Gakkumdu kabupaten Halbar, Fenly Sigar,S.E., M.M., M.Pd. angkat suara, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (DPP FORRADO) Bidang Investigasi dan Pemantauan Pilkada Serentak Indonesia 2024 sangat mengapresiasi atas keberhasilan kinerja Tim Gakkumdu kabupaten Halbar.

Prestasi kinerja yang di torekan patut kita dukung dan Apresiasi dimana telah berhasil menangkap para pelaku dugaan Perbuatan melawan hukum Tindak Pidana “Pemilihan” Praktik Politik Uang yang terjadi di Kabupaten Halmahera Barat pada, hari selasa (26/11/2024).
Perbuatan Melawan Hukum Pidana Pemilihan Politik Uang merusak tatanan Demokrasi di Indonesia, masyarakat Pemilih di daerah tidak boleh terjebak dalam “Permainan” Politik Uang.
Hal ini, sangat “berbahaya” dan “Mengancam” bagi kelangsungan Demokrasi di Indonesia. Bahkan terlebih khususnya di Kabupaten Halbar. Tandas, Sigar.
Menurut Sigar, Perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Pilkada yang terjadi harus segera diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga Paslon Bupati dan Wakil Bupati “JUJUR” (Jems Uang dan Djufri Muhammad) harus mendapatkan sanksi hukum “Diskualifikasi” atau “digugurkan”. Tegas, pria yang fasi berbahasa asing tersebut.
Pernyataan senada dengan hal tersebut, disampaikan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kibar Nusantara Merdeka Ir. Yohanes Sakti Missah.

Missah menyebutkan, “Tindakan” yang nyata-nyata “mencoreng” Demokrasi di Negara yang dipimpin oleh Presiden yang sangat anti korupsi apalagi “menyuap” rakyat untuk jadi Kepala Daerah.
Pasti, pak Prabowo sangat tidak suka dengan jabatan Bupati yang di peroleh dengan cara “Haram” tersebut, imbuhnya.
Sigar, mengajak masyarakat di Kabupaten Halbar harus optimis memberikan dukungan moril kepada Tim Sentra Gakkumdu.
Kinerja Gakkumdu kabupaten Halbar sangat Luarbiasa.
Ucap Sekjen keluarga Besar Sigar Sedunia, itu.
Kepedulian Sekjen Keluarga Besar Sigar Sedunia ini terkait Pilkada di kabupaten Halbar dikarenakan kaitan keluarga Besar Sigar yang sudah mendiami Daerah ini.
Pengetahuan akan kondisi Gografis dan Tatanan Sosial kehidupan, serta karakteristik masyarakat Halmahera Barat didasarkan pada kurun waktu dimana Pernah tinggal lama di Kabupaten Halbar.
Menjadi embrio, rasa kecintaannya untuk kesemajuan Pembangunan dan Peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Halbar. Ucap, sang mantan Rektor universitas Buana. (****)
Penulis: Fensi.
Editor: Rillya Takser.