Sabtu, 19 April 2025

MENU

REDAKSI : Analisis Yuridis Terhadap Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Dana Desa Kalama

Foto: Pulau Kalama, di Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.

REDAKSI : Analisis Yuridis Terhadap Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Dana Desa Kalama

Foto: Pulau Kalama, di Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.
Foto: Pulau Kalama, di Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara.

JAKARTA, PENA JURNALIS INDONESIA. COM (PJI.COM) Link: penajurnalisindonesia.com

Jakarta, 6 Desember 2024.

Pendahuluan:

Problematika Tata Kelola yang mencederai Rechtszekerheid Pengelolaan Dana Desa  yang mengabaikan asas-asas legalitas dan akuntabilitas merupakan ancaman terhadap Rechtszekerheid (kepastian hukum) dan rechtvaardigheid (keadilan). Kasus yang terjadi di Desa Kalama, dimana dana sebesar Rp.200 juta dilaporkan “hilang” akibat kebakaran di rumah kontrakan kepala Desa, menunjukan adanya  misbruik van bevoegdheid (penyalahgunaan wewenang) yang mencederai kepercayaan publik.

Dana Desa, sebagai bagian dari keuangan negara, seharusnya di kelola dengan tunduk pada prinsip beginselen van behoorlijk bestuur (asas-asas umum pemerintahan yang baik), yaitu transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.  Pelanggaran terhadap prinsip ini tidak hanya merupakan maladministrasi, tetapi juga membuka ruang bagi dugaan tindak pidana.

Fakta Hukum:

Struktur Peristiwa yang Memuat Penyimpangan Pencairan Dana Desa oleh Kepala Desa.

Berdasarkan Fakta, Kepala Desa Kalama mencairkan dana Desa sebesar Rp.200 juta dari Bank  “tanpa melibatkan” bendahara Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan yang mewajibkan seluruh pencairan dana melalui rekening kas desa yang di kelola Bendahara.

Penyimpanan Dana di Rumah Kontrakan.

Dana Desa yang seharusnya disimpan dalam rekening kas desa ternyata disimpan di rumah kontrakan Kepala Desa.

Tindakan ini melanggar Fiduciary duty (kewajiban kepercayaan) sebagai seorang pejabat publik yang bertanggungjawab menjaga aset negara.

“Hilangnya” Dana Akibat Kebakaran

Dana desa Kalama yang disimpan di rumah kontrakan dilaporkan “hilang” akibat kebakaran.

Namun, Fakta ini tidak menghapus tanggungjawab Kepala Desa atas kelalaian atau culpa lata (kelalaian berat) yang telah merugikan negara.

Pelanggaran Hukum:

Analisis Berdasarkan Lex Scripta dan Lex Talionis.

Pelanggaran Prinsip.

Transparansi dan akuntabilitas Pasal 74 ayat (1)Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Dana Desa harus dikelola berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas.

Penyimpanan Dana di rumah pribadi jelas bertentangan dengan asas openbaarheid (keterbukaan) dan verantwoordelijkheid (pertanggungjawaban).

Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tindakan yang mengakibatkan Kerugian negara karena detournement de pouvoir (Penyalahgunaan kekuasaan) dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana Korupsi.

Kelalaian dalam Menjaga Aset Publik Pasal 359 KUHP mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan kerugian dapat dikenai sanksi pidana.

Kepala Desa bertindak onrechtmatig (melawan hukum) karena gagal menjalankan kewajiban hukum untuk keamanan dana publik.

Tidak Mematuhi Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK/.07/2021

Seluruh dana Desa harus dikelola melalui  rekening desa oleh Bendahara Desa.

Penyimpangan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap lex scripta (aturan tertulis).

Simfoni Fakta dan Prinsip Hukum.

Setiap tindakan Kepala Desa Kalama dalam kasus ini mengabaikan asas doelmatigheid (efisiensi) dan rechtmatigheid (kepatuhan hukum).

Penyimpanan dana desa di rumah pribadi tanpa pengamanan yang memadai menunjukkan kelalaian yang bukan hanya administratif tetapi juga mengarah pada pelanggaran pidana.

Jika kita menarik benang merah dari seluruh Fakta, maka permasalahan ini tidak sekedar mengenai dana yang “hilang”. Tetapi lebih dalam lagi-menyentuh integritas Pengelolaan Dana publik

Dalam konteks ini, Kepala Desa telah bertindak contra legem (bertentangan dengan hukum) dengan melanggar prosedur resmi Pengelolaan keuangan desa.

Rekomendasi Yuridis:

Menegakkan keadilan Berdasarkan Fakta dan Hukum  Audit Independen dan Investigasi Meyeluruh

Dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah untuk memastikan tingkat kerugian negara dan mengungkap potensi adanya dolus (niat jahat) dalam Penyimpangan tata kelola ini.

Penerapan Sanksi Administrasi dan Pidana

Kepala Desa harus dikenakan sanksi administratif sesuai lex spesialis (Undang-undang Desa), dan jika terbukti adanya unsur pidana, diproses berdasarkan Undang-undang Tipikor dan KUHP.

Perbaikan Tata Kelola Keuangan Desa

Sistem pencairan dan pengelolaan dana harus dilakukan secara cashless melalui mekanisme transfer elektronik langsung ke rekening penerima manfaat guna mencegah Penyimpangan.

Pemulihan Kepercayaan Publik

Transparansi dalam Penyelesaian kasus ini adalah langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa.

Kesimpulan:

Membangun Kultur Pemerintahan yang transparan dan Akuntabel

Kasus Dana Desa Kalama menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran Tata kelola.

Dalam perspektif hukum, pelanggaran ini adalah debitur dolus (tindak pidana disengaja) yang mengabaikan prinsip-prinsip rechtvaardigheid (keadilan) dan beginselen van behoorlijk bestuur

Sebagai pelajaran, penting  bagi seluruh aparat desa untuk memahami dan mematuhi lex generalis maupun lex specialis  dalam pengelolaan keuangan desa

Hanya dengan begitu, kepercayaan publik dapat dipertahankan, dan pembangunan desa dapat berjalan sesuai harapan bersama (******)

Penulis: Direktur Firma Hukum BudiKing & Partners, Analis/Penasehat Hukum Dewan Redaksi penajurnalisindonesia.com

Editor: Fenly Sigar.