
Makasar, PENA JURNALIS INDONESIA. Com (PJI.Com)penajurnalisindonesia.com–
Suradi, Pelapor: Oknum Tersangka, “Mafia Tanah Fiktif Luas 50 Hektar. Berinisial “HH alias Karaeng Gajang”. Lolos, hingga, tidak dijebloskan kedalam Jeruji Besi Rumah Tahanan Negara POLDA SULSEL.
Bahkan, terkonfirmasi bersama Sindikatnya, bebas berkeliaran lakukan aktivitas “ilegal” Penambangan Galian C.
Puluhan, hingga ratusan Truk setiap hari. Material, berupa Batu, Tanah diangkut dari Lokasi yang “bukan Hak Miliknya”.
Anehnya, Sangking kuat Backingannya Sindikat Mafia Tanah itu, kegiatan usaha ilegal yang meraup “Cuan” Jutaan rupiah setiap hari tersebut, “Tanpa tersentuh hukum dari Aparat Penegak hukum” POLDA SULSEL.

Oknum “Mafia” Tersangka berinisial “HH alias Karaeng Gajang” Pelaku Penjual 50 Hektar Tanah “Fiktif”. Bermodalkan Surat Bodong.
Oknum “Mafia Tanah” berinisial “HH alias Karaeng Gajang, Berhasil lakukan Aksi Tipuan dan Gelapkan” Ratusan Juta Uang Tunai Korban, dengan Modus mengaku Pemilk Tanah 50 Hektar. Terletak di Padatarang Peo. Tepatnya, Di Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Lahan itu dikenal, dengan nama Lompo Barue, Pasotanae, Pasuruan dan Panasae.
Persil Nomor: 6, d1., Dan, Persil Nomor 2, d1., Kohir Nomor: 1., Luas 50 Hektar.

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah serta Sekian banyak Kwitansi telah ditandatangani oleh oknum “Mafia Tanah Fiktif” berinisial “HH alias Karaeng Gajang”.
Haji Ullang Mangenre, Korban Penipuan dan Penggelapan Ratusan Juta Rupiah oknum “Mafia”, Tersangka berinisial “HH alias Karaeng Gajang” dengan Modus Operandi Mengaku Pemilik Tanah 50 Hektar di Desa Belabori, Kecamatan Parangloe.
Oknum Tersangka “Mafia” Tanah 50 Hektar berinisial “HH alias Karaeng Gajang” diduga kuat punya Backingan kuat Oknum Aparatur Penegak Hukum, di Kepolisian, dan Kejaksaan, bahkan Pengadilan, Serta Kantor Pajak.

Melihat Kondisi ini, Ketua Umum Koalisi LSM MEDIA Pemerhati HAM CHANDRA Reflianto Takser, angkat suara, mendesak KAPOLDA Sulawesi Selatan yang baru IRJEN RUSDI HARTONO Untuk segera Tangkap dan Penjarakan “OKNUM MAFIA TANAH 50 Hektar Fiktif”, berinisial “HH alias Karaeng Gajang” yang bebas berkeliaran “melakukan Aksi Mafianya” di Kota Makasar Sulawesi Selatan.
Oknum Tersangka, “Mafia Tanah Fiktif 50 Hektar” berinisial “HH Alias KARAENG GAJANG”. Diduga telah ditetapkan sebagai TERSANGKA Oleh Penyidik POLDA SULSEL. Oknum “Mafia” Tanah Fiktif Luas 50 Hektar adalah MUSUH NEGARA , serta telah merugikan Korban Haji Ullang Mangenre. Tandas Aktivis Nasional Ketum LSM MEDIA Pemerhati HAM. (****)
Penulis: Andi Aswan Gunawan
Editor: H.Suradi.