Sabtu, 19 April 2025

MENU

Putri Shangian Alumnus UKI, Srikandi Pemerhati Lingkungan Kota Manado Yang Berjuang Tolak Reklamasi

Foto: Resty Shangian Bangsuil, S.H.,

Putri Shangian Alumnus UKI, Srikandi Pemerhati Lingkungan Kota Manado Yang Berjuang Tolak Reklamasi

 

Foto: Putri Shangian, Srikandi Pemerhati Lingkungan Kota Manado.
Foto: Putri Shangian, Srikandi Pemerhati Lingkungan Kota Manado

MANADO, SULAWESI UTARA PENA JURNALIS INDONESIA (PJI.COM) penajurnalisindonesia.com–

Putri Shangian, Srikandi Pemerhati Lingkungan Kota Manado, adalah Sebutan Nama Panggilan Budaya yang sejak lahir dilekatkan atau diberikan nama  oleh Almarhum Ayah handanya. Mantan, Kepala Desa di Pulau Manado Tua, kepada Wanita bernama Restin Bangsuil, S.H., Alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta.

Ayah Handa Putri Shangian adalah  Pemegang Warisan Tradisi Adat Budaya Kerajaan Bowong Tehu. Selama kurang lebih Tiga Puluh Dua Tahun, Keturunan dari Raja LOKONGBANUA.

Raja LOKONGBANUA, Permasyurinya, bernama PUTRI SHANGIAN. Dari Nama tersebutlah, dilekatkan kembali pada Pemberian nama untuk Srikandi Restin Bangsuil, S.H., untuk tetap lestari serta jangan sampai dilupakan. Tutur, Putri Shangian.

 

Foto: Resty Shangian Bangsuil, S.H.,
Foto: Putri Shangian, Restin Bangsuil, S.H.,

Kipra seorang Srikandi Asli Manado Tua ini, dalam kurang waktu lebih dua Tahun terakhir ini, yaitu;  Peduli, Terpanggil berjuang bersama Masyarakat Pesisir Tuminting dan Kepulauan Bunaken Laut untuk Menyalurkan Aspirasi PENOLAKAN REKLAMASI yang dilakukan oleh Perusahan Reklamator PT. Manado Utara Perkasa.

Sebagai Seorang Istri dan Ibu Rumah Tangga, yang fokus juga dalam memberi diri dalam Pelayanan Rohani. Putri Shangian berpandangan Positif, Betapa Pentingnya Kepedulian Lingkungan Kota Manado terhadap kehidupan Masyarakat Pesisir Kota Manado, Warisan Luluhur Dotu atau  Datuk, bernama Raja LOKONGBANUA, Pendiri Kedatuan Kerajaan Bowong Tehu.

Eksistensi Kerajaan Bawontehu sejak tahun 1300 di Pulau Manado Tua, masih meyisahkan Misteri. Gennologis Raja- Raja Bolang Mongondow, dan Nusa Utara (Sangihe, Talaud, dan Sitaro) bermula dari Pulau Manado Tua. Termasuk Para Pemberani “Tonaas” di Tanah Malesung. Ungkap Putri Shangian.

 

Foto. Papan Proyek Reklamasi PT. Manado Utara Perkasa (MUP) di Pesisir Pantai Sindulang, Tuminting, Kota Manado.
Foto. Papan Proyek Reklamasi PT. Manado Utara Perkasa (MUP) di Pesisir Pantai Sindulang, Tuminting, Kota Manado.

Perjuangan Putri Shangian, Srikandi Pemerhati Lingkungan Kota Manado, yang Terhimpun dalam Wadah ALIANSI NELAYAN PEDULI LINGKUNGAN Masyarakat Pesisir Manado Utara dan Masyarakat Kepulauan Bunaken Laut. Bukan, Tanpa Alasan.

Menurut Putri Shangian, Proyek Reklamasi di Wilayah Pesisir Tuminting Manado Utara Berpotensi Berdampak Buruk bagi Lingkungan, maka Proyek Reklamasi Ratusan Hektar Pesir dan Laut tersebut harus di HENTIKAN. Tandas, Srikandi Pemerhati Lingkungan Kota Manado tersebut.

 

Foto. Teluk Manado Area Reklamasi PT. MUP.
Foto. Teluk Manado Nan Indah, Area Reklamasi PT. Manado Utara Perkasa yang akan dijadikan DARATAN.

Putri Shangian berpandangan, Lingkungan Kota Manado, Pesir serta Laut di Teluk Manado ini Wajib, dan harus kita jaga bersama serta lestarikan. Kita harus PERTAHANKAN Keindahan Pesir dan Laut Teluk Kota Manado agar Jangan sampai dijadikan DARATAN oleh “MAFIA TANAH”.  Tegas, Putri Shangian.

ALIANSI NELAYAN PEDULI LINGKUNGAN Mendapat dukungan dari berbagai Komponen Masyarakat ORMAS serta LSM. Bahkan, Purnawirawan POLRI, serta Akademisi UNSRAT dan Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Kota Manado. ALIANSI MENOLAK TEGAS PESIR DAN TELUK LAUT MANADO DI TIMBUN UNTUK DIJADIKAN DARATAN OLEH REKLAMATOR PT. MANADO UTARA PERKASA. ini adalah  Proyek “SINDIKAT MAFIA TANAH”. Yang Merampas serta Menggusur Hak-hak Masyarakat  atas Ruang Publik, Pesisir dan Laut di Kota Manado.

Pemerintah Era Pemerintahan Prabowo-Gibran menaruh ATENSI, serta, melarang keras PENIMBUNAN PESISIR DAN LAUT di Wilayah Republik Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut Meteri ATR/BPN-RI  Nusron Wahid menegaskan pula untuk Hentikan aktivitas Penimbunan Pesisir dan Laut di wilayah Indonesia. Tentunya, hal ini bertentangan dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atensi Pemerintah Pusat erah Presiden Prabowo Subianto terkait Pelarangan Aktivitas Penimbunan Pesisir dan Laut (Reklamasi). Tentunya, berdampak Positif bagi Perjuangan Putri Shangian, Srikandi Pemerhati Lingkungan Kota.  Bahkan, terlebih khususnya Bagi Seluruh Masyarakat yang terhimpun didalam  Wadah  Perjuangan ALIANSI NELAYAN PEDULI LINGKUNGAN KOTA MANADO. (****)

Penulis: Rillya Takser.

Editor : Fenly Sigar.