Sunday, 8 March 2026

MENU

PERTAHANKAN TANAH HAK ADAT LINORA TORINDATU, ORMAS PIMPINAN JOPI WONTE, S.IP., SEBAGAI KETUA MADA SULUT LASKAR MERAH PUTIH BERHASIL HADAPI “AROGANSI” PERWAKILAN BANK MANDIRI

Dokumentasi LMP

PERTAHANKAN TANAH HAK ADAT LINORA TORINDATU, ORMAS PIMPINAN JOPI WONTE, S.IP., SEBAGAI KETUA MADA SULUT LASKAR MERAH PUTIH BERHASIL HADAPI “AROGANSI” PERWAKILAN BANK MANDIRI

Pertahankan Tanah Hak Adat LINORA TOINDATU Sesuai Surat Hak Milik Eigendom Verponding Tanggal 28 Juni 1879, Nomor 117 Hak Milik Eigendom Verponding Nomor 272 Atas Nama LINORA TORINDATU Luas 441.280.000 M2 (meter persegi) atau 44.128 hektar yang tidak pernah dialihkan Haknya kepada siapa pun, ORMAS PIMPIRAN JOPY TIDAK AKAN. S.IP., SEBAGAI KETUA MADA BERHASIL HADAPI “AROGANSI” PIHAK PERWAKILAN BANK MANDIRI.

Pihak Perwakilan Bank Mandiri akhirnya bersedia secara kekeluargaan untuk bernegosiasi langsung dengan HULU WARIS LINORA TORINDATU, yaitu Bapak Lemus Kalumata.

Dokumentasi LMP
Dokumentasi: Foto Saat dikediaman Ahli Waris Linora Torindatu, selaku Hulu Waris Bapak Lemus Kalumata ditengah diapit Pimpinan dan Pengurus Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Utara dengan Pimpinan Umum/Redaksi Media Cyber ​​​​penajurnalisindonesia.com.

Manado, penajurnalisindonesia.com- Jumat, (06/03/2026) Ketua Laskar Merah Putih (LMP ) Kota Manado Recky Elias S.pd tegas angkat suara, Tolak dan Hentikan aktivitas Pembangunan Pagar Beton diatas Tanah Milik Linora Torindatu.

Bila Aktivitas kegiatan Perwakilan Bank Mandiri terus dipaksakan maka kami akan teruskan ke jalur Hukum karena berpotensi Pidana. Tandas, Ketua LMP Kota Manado.

Kamada Laskar Merah Putih SULUT Jopi Wonte S.IP. Lebih di pertegas Tolak dan Hentikan semua aktivitas Bank Mandiri bersama Kontraktor dari Makassar serta melawan “ketidakadilan” yang dilakukan pihak Perwakilan Bank Mandiri terhadap Lemus Kalumata selaku Hulu Waris Pemegang Dokumen Asli Tanah Hak Milik Linora Torindatu.

Hal ini dilakukan ketika Pihak Perwakilan Bank Mandiri mengklaim bahwa Tanah Seluas kurang lebih 1,8 hektar yang terletak di kelurahan Titiwungen adalah Aset Bank Mandiri.

Serta, merasa berhak, atas Tanah seluas tersebut untuk segera dikuasai dan dibangun Pagar Beton.

Informasi yang diperoleh langsung Tim Redaksi penajurnalisindonesia.com bahwa di lokasi, Pihak Bank Mandiri telah meluncurkan Alat Berat jenis Eksavator yang bertujuan untuk membangun Pagar Beton serta melakukan kegiatan Pengosongan dan Pembersihan Lahan.

Terpantau, pihak Perwakilan Bank Mandiri telah membangun Basecamp, serta kegiatan Pembesian untuk digunakan pada Pengecoran Tiang Pagar Beton.

 

Dokumentasi LMP SULUT
Dokumentasi: Titiwungen , Jumat (06/03/2026) foto Laskar Merah Putih Sulawesi Utara berhasil Pertahankan Tanah Hak Adat Milik LENORA TOINDATU. Terpantau aktivitas Perwakilan Bank Mandiri dihentikan sementara sambil menunggu hasil Negosiasi.

Klaim Penguasaan Lahan, serta adanya alat berat jenis Eksavator, berpotensi mengancam. Bahkan, “Mengusik” ketenangan Ahli Waris Linora Torindatu.

Terkonfirmasi dari Ahli Waris Linora Torindatu, Pihak Bank Mandiri, hari itu, “Berniat menggusur” lahan serta rumah tempat tinggal Hulu Waris, Lemus Kalumata beserta keluarga, Penghuni rumah.

Namun, agenda Pihak Perwakilan Bank Mandiri mendapat Perlawanan “keras” dari Ormas LMP (Laskar Merah Putih) SULUT bersama Pihak Ahli Waris Linora Torindatu.

Dukungan Perjuangan terhadap Ahli Waris LINORA TORINDATU datang dari Srikandi Anak Suku Asli Bantik Tini Tamaka, dan SEKJEN DPP FORRADO (Dewan Pimpinan Pusat Forum Perjuangan Rakyat Indonesia) Irianni Olly Menda Mamahit.

Diketahui bahwa Ahli Waris Linora Torindatu turun temurun telah menduduki dan menguasai serta menguasai Tanah Warisan tersebut. Bahkan, memegang Bukti Surat Kepemilikan atau Warkah Pendaftaran Tanah Hak Milik Eigedom Verponding Nomor 232, Surat Hak Milik Akte Van Eigedom Sejak Tanggal 28 Juni 1879 Nomor 117, Surat Ukur Meetbrief 28 Juni 1879, Nomor 272, Surat Ukur Lama, Luas Tanah kurang lebih 441.280.000 meter persegi. atau 44.128 hektar, atas nama Linora Torindatu, terletak Tanah pada waktu dulu di Daerah Keresidenan Manado, Pemerintah Kabupaten Manado, Distrik Manado.

Adanya perobahan atau pemekaran wilayah pemerintahan di Daerah, maka bidang Tanah Linora Torindatu tersebut sebagiannya berada di Daerah Kota Manado dan sebagainya lagi berada di Daerah Kabupaten Minahasa Utara dan di Daerah Kabupaten Minahasa, sesuai Sekarang Bukti Peta Buta (gambar situasi) Surat Ukur Meetbrief 28 Juni 1879, Nomor 272 yang telah diperjelas melalui Satelit Internet.

Bahwa Surat Bukti Hak Milik Akte Van Eigedom 28 Juni 1879, Nomor 117 Eigedom Verponding Nomor 232 atas nama Linora Torindatu, Meetbrief 28 Juni 1879 Nomor 272, Luas Tanah kurang lebih 441.280.000 meter persegi atau 44.128 hektar adalah Akte Pergantian dari Hak Milik Eigedom Verponding Nomor 232 Akte Van Eigedom Nomor 14 Juli 1870 Nomor 22 Meetbrief 28 Juni 1879 Nomor 272 atas nama Linora Torindatu, Luas Tanah kurang lebih 2.206.400.000 meter persegi atau 220.640 hektar yang terletak di Kampung Malalayang dan Bunaken – Manado Noorden Soelawesi (Sulawesi Utara) yang berasal dari pembukaan Hak Milik Pribadi dari Bapaknya yang bernama Willem Datoe Yusup Paulus Torindatu seorang Wakil Pribumi (Ketua Adat) masyarakat di Manado pada Zaman Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda.

Bahwa Tanah Eigedom Verponding Nomor 232 Meetbrief 28 Juni 1879, Nomor 272 atas nama Linora Torindatu, Luas Tanah kurang lebih 2.206.400 meter persegi atau 220.640 hektar terletak di Kampung Malalayang – Manado Noorden Soelawesi (Sulawesi Utara) pada Tahun 1960 telah dimohonkan Haknya kepada Menteri Agraria Berdasarkan Akte Pergantian dengan Bukti Akte Van Eigedom Verponding 28 Juni 1879, Nomor 117 Eigedom Verponding Nomor 232, Meetbrief 28 Juni 1879, Nomor 272, Luas Tanah kurang lebih 441.280.000 meter persegi atau 44.128 hektar atas nama Linora Torindatu.

Sesuai Bukti Surat Keputusan Menteri Agraria Tanggal 7 April 1960, Nomor Sk.537/Ka. Dalam Daftar Umum Tercatat sebagai Tanah yang langsung dikuasai oleh Negara, Pemerintah bersedia memberikan hanya-cuma sebagian dari Tanah tersebut atas nama Linora Torindatu seluas kurang lebih 441.280.000 meter persegi, diberi Hak Milik sebagai Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang nomor 1/1958.

Warkah Pendaftaran Tanah Hak Milik Leluhur Torindatu atau Linora Torindatu Meetbrief Nomor 272 Tanggal 28 Juni 1879 tersimpan di kantor Pertanahan kota Manado dan Kanwil Pertanahan Sulawesi Utara.

Hal tersebut, dapat dibuktikan dengan Putusan PTUN (Putusan Tata Usaha Negara) Manado Nomor 21/GTUN/1997/PTUN Mdo. Pada Tanggal 6 Desember 1997 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 20 Januari 1998.

Pihak Perwakilan Bank Mandiri Cabang Manado bersama Pihak Kontraktor dari Kota Makassar, ketika Hulu Waris Lemus Kalumata menampilkan Bukti Dokumen Pemilikan Tanah Milik Linora Torindatu, akhirnya mengakui, serta bersedia bernegosiasi dengan Hulu Waris Lemus Kalumata sebagai Pemegang Dokumen Hak Waris Tanah Hak Milik Linora Torindatu.

Pihak Perwakilan Bank Mandiri saat itu mengambil keputusan menghentikan semua aktivitas Pembangunan Pagar Beton dan Pembersihan serta Pengosongan Lahan.

Terkait Sikap Perwakilan Bank Mandiri yang mengakui Bukti Dokumen Pemilikan Tanah Milik Linora Torindatu serta bersedia bernegosiasi dengan Hulu Waris Lemus Kalumata, langsung mendapat Apresiasi luarbiasa dari Pengurus Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kota Manado bersama Pengurus LMP Sulawesi Utara yang di Komando langsung oleh Ketua Markas Daerah (Mada) SULUT Jopi Wonte S.IP. (Penulis: Rillya Takser. Editor: Sugiat Katiandagho)

Berita Terbaru

PERTAHANKAN TANAH HAK ADAT LINORA TORINDATU, ORMAS PIMPINAN JOPI WONTE, S.IP., SEBAGAI KETUA MADA SULUT LASKAR MERAH PUTIH BERHASIL HADAPI “AROGANSI” PERWAKILAN BANK MANDIRI
07 Mar

PERTAHANKAN TANAH HAK ADAT LINORA TORINDATU, ORMAS PIMPINAN JOPI WONTE, S.IP., SEBAGAI KETUA MADA SULUT LASKAR MERAH PUTIH BERHASIL HADAPI “AROGANSI” PERWAKILAN BANK MANDIRI

Pertahankan Tanah Hak Adat LINORA TOINDATU Sesuai Surat Hak Milik Eigendom Verponding Tanggal 28 Juni 1879, Nomor 117 Hak Milik

“Diamnya Wakil Bupati Sitaro dan Pelanggaran Asas-asas Pemerintahan Yang Baik”
02 Mar

“Diamnya Wakil Bupati Sitaro dan Pelanggaran Asas-asas Pemerintahan Yang Baik”

Redaksi Pena Jurnalis Indonesia.com: "Diamnya Wakil Bupati Sitaro dan Pelanggaran Asas-asas Pemerintahan yang Baik"

Kasus Pencurian Mobil Di Polres Minahasa Dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik Di Tubuh POLRI
27 Feb

Kasus Pencurian Mobil Di Polres Minahasa Dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik Di Tubuh POLRI

Jakarta,penajurnalisindonesia.com- Investigasi terhadap kasus mengejutkan pencurian mobil milik mantan petugas polisi AKP Saleh Paratama terus

Putri Shangian Alumnus UKI, Srikandi Pemerhati Lingkungan Kota Manado Yang Berjuang Tolak Reklamasi
13 Apr