Sabtu, 19 April 2025

MENU

Oktaviane Rorong Perjelas : Allan Utang Mobil Daihatsu Grand Max ke kita.

Foto: Mobil GrandMax, milik Reinhard Sampoerna yang Alan Ambrosius Tulandi jadikan jaminan kepada Marlia Bachmid.

Oktaviane Rorong Perjelas : Allan Utang Mobil Daihatsu Grand Max ke kita.

Foto: Mobil GrandMax, milik Reinhard Sampoerna yang Alan Ambrosius Tulandi jadikan jaminan kepada Marlia Bachmid.
Foto: Mobil GrandMax milik Rinhard Sompotan yang Ambrosius Tulandi jadikan jaminan kepada Marlia Bachmid.

MANADO, PENA JURNALIS INDONESIA (PJI.COM)LINK: Penajurnalisindonesia.com-

Manado (6/4). Oktaviane Rorong (Pelapor-red), Laporan Polisi, Nomor: LP/B/89/III/2022/SULUT/SPKT, tanggal 2 Maret 2022. menjelaskan, bahwa Allan Utang Unit Pick Up Grand Max ke kita (saya-red).

Unit Pick Up Grand Max yang dimaksud Pelapor adalah kendaraan Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Nopol. DB 8582 CH,  dasar laporan, Penyidik ​​​​​​​​​​​​​​​​Ditreskrimum POLDA SULUT tetapkan Unit jadi Barang Bukti.

Menurut Pelapor, Allan berhutang 1 unit Pick Up Grand Max ke kita. Kapan dia (Allan-red) sukses dia harus membayar Qt (saya-red), jelas Pelapor.

Klarifikasi Pelapor diterima langsung Pimpinan Umum/Redaksi Pena Jurnalis Indonesia, Jumat (5/4/2022).

Perlapor, melakukan upaya hukum, melapor karena dasar pengambilan unit dilakukan terlapor (Marlia Alia Bachmid-red), tanpa sepengetahuan Pelapor.

Info pengambilan unit di ketahui Pelapor dari Allan(Allan Ambrosius Tulandi-red).

Menanganggapi laporan Pelapor tanggal (2/3/2022), Marlia , memberi klarifikasi, bahwa sebagai terlapor terima unit (kendaraan mobil Daihatsu Grand Max Nopol. DB 8582 CH-red) dari Allan pada (1/3/2022) atas Dasar Perjanjian yang di tulis oleh terlapor (Marlia-red) dan telah menandatangani Allan Ambrosius Tulandi pada Januari 2022.

Pada Januari 2022, Allan menerima uang dari terlapor sebanyak Tiga Puluh Enam Juta Rupiah (Rp36 juta-red) untuk maksud pembayaran dan pembelian arang tempurung sebanyak lima (5-red) Ton.

Allan terima uang dua kali, pertama, secara Tunai, berjumlah Enam Juta Rupiah (Rp.6 Juta-red). Allan tandatangan kwitansi. Kedua lewat transfer berjumlah Tiga Puluh Juta Rupiah (Rp30 juta-red).

Allan ingkar janji, tidak tepati janji dan menjaga kepercayaan dari terlapor, sehingga kebutuhan lima ton arang tempurung yang di janjikan Allan ke terlapor kurang terpenuhi, akibat tak komit.

Terlapor merasa di rugikan akibat ulah perbuatan Allan, saat desak segera mengembalikan uang terlapor.

Terlapor desak Allan segera mengembalikan semua uang, saat itu Allan tak punya uang.

Merasa tersudut di desak atas tuntutan terlapor. Akhirnya, Allan serahkan kendaraan satu Unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max Nopol DB 8582 CH ke terlapor pada (1/3/2022) atas dasar Perjanjian tertulis.

Sejak Allan terima uang (10/1/2022). Terlapor tidak pernah tuntut ambil unit, sebaliknya Allan pernah serahkan Unit ke terlapor, namun tolak, tidak di terima, pikir terlapor, Allan perlu unit itu guna mengangkut arang tempurung dari Matabulu ke Kotamobagu. 

Keberatan atas perbuatan Allan ingkar janji, bahkan matikan HandPhone, sulit di hubungi, maka terlapor ambil sikap tegas untuk meminta segera mengembalikan uang, sesuai kesepakatan dalam isi surat Perjanjian telah Allan tandatangan.

Pada (1/3/2022) disepakati antara terlapor dan Allan, bahwa unit harus di titip sementara di terlapor, sambil menunggu Allan pergi mengambil uang ke Bitung.

Terlapor, ragu Allan pergi sendiri ke Bitung, maka atas inisiatif bersama, terlapor bersama Allan dan sopir, bernama Jendri Datungsolang, sepakat bersama pergi ke Bitung untuk maksud mengambil uang ke Mamanya Allan. Jumlah empat belas juta rupiah (Rp 14 juta-red ). Sebenarnya belum semua jumlah uang akan dikembalikankan Allan. Namun, terlapor iklas terima dari pada tidak ada sepeserpun.

Perjalanan menuju ke Bitung terlapor, Allan, dan Jendri, bawa mobil Wuling.

Saat sebelum jalan ke Bitung, kunci unit, Allan serahkan ke Jems (James Mpaga-red) di hadapan terlapor.

Pada (1/2/2022) sepenuhnya Allan serahkan unit tersebut ke Marlia.

Marlia langsung suruh Jams bawa mobil ke Manado.

Pada (1/3/2022)Marlia minta ka Chan (Chandra Reflianto Takser Pimpinan Umum/Redaksi Pena Jurnalis Indonesia-red) agar segera pinda mobil dari Wuling ke Unit milik Allan dengan alasan, Marlia bersama Allan aksn pake mobil Wuling ke Bitung.

Ka Chan ikuti perintah Marlia, keluar, turun dari mobil Wuling dan akan pinda ke unit milik Allan.

Sebelum naik, masuk, ke unit, Ka Chan minta ijin ke Allan dan sempat bertanya, apa yang Marlia bersama Allan sudah setuju, setuju, untuk menyelesaikan masalah mereka berdua? Jawab Allan sudah pak, torang jadi sepakat, sekarang torang mo ke Bitung, ambil uang di Mama, nanti sore, atau malam, kita sama-sama dengan Marlia ke Manado ambil mobil.

Baik, jawab Ka Chan. Jadi, saya boleh numpang mobil kamu ke Manado? Alhamdulillah pak.

Dalam perjalanan ke Manado, info dari Marlia, Allan telah melapor ke Omnya di Polda Sulut, bahwa mobilnya, di “curi” mereka dua laki-laki (Jems, Ka Chan) ngaku polisi dan jendral.

Kedua oknum yang mengaku anggota itu telah melakukan kekerasan dengan cara mencubit-cubit bagian badan Allan, bahkan menurut Marlia, Allan mau loncat dari mobil.

Takut terjadi bahaya, Marlia, ikut kemaun Allan untuk turun dari mobil, bahkan, sempat Allan minta uang ke Marlia untuk makan dan ongkos taksi pulang ke Bitung. 

Marlia tetap berbaik hati, beri ongkos ke Allan, serta meminta agar Allan jangan berdusta, tepati janjinya untuk segera mengembalikan uang Marlia.

Klarifikasi Pelapor terkait Allan Utang Unit Pick Up Daihatsu Grand Max Nopol. DB 8582 BAB. Jelasnya, Hak dan Kewajiban Allan Ambrosius Tulandi untuk segera mengembalikan uang Marlia Alia Bachmid.

Peristiwa Pengambilan uang dan Penyerahan Unit pada (1/2/2022) di Matabulu, Nuangan, Bolaang Mongondow Timur hingga April 2024 berbuntut panjang, sudah kurang lebih Dua (2-red) Tahun.

Pelapor dan terlapor dan semua pihak sudah mengalami kerugian, baik materil dan immateril, potensi saling baku lapor bak berbalas Pantun. 

Kacamata Sosial Kontrol terkait peristiwa ini “sengaja” di “benturkan” hingga tak akan berakhir, oknum aparat penegak hukum yang sebenarnya diperkirakan dapat menengahi masalah ini malah jauh dari api, lebih banyak menekan pihak-pihak Pelapor dan terlapor.

Seperti peribahasa “Kalah jadi Abu menang jadi Arang”.

Peristiwa ini “Sarat kepentingan” berpotensi terjadi di ranah oknum Penegak hukum.

Apakah upaya Marlia Alia Bachmid menuntut Hak uangnya pada Allan Ambrosius Tulandi arus pupus di hambat laporan Pidana ?

Apakah harus terus baku lapor terus menerus, hingga ke liang kubur?

Bagi kami Sosial Kontrol faktor Kemanusian masih lebih penting dari pada mempertahankan “ego”. 

Mari torang saling mengampuni dan memaafkan, hal itu yang terpuji. “Torang Samua Basudara, Si Tou Ti Mou Timou Tou”. Himbau, Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Pena Jurnalis Indonesia. (Ka Chan).