
SANGIHE, PENA JURNALIS INDONESIA (PJI.COM) Link: penajurnalisindonesia.com-
Aktivis Anti Korupsi Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Kibar Nusantara Merdeka (LSM DPP KNM) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ir. Yohanes Sakti Missah, mendesak, Aparat Penegak Hukum (APH) POLRES dan Kejaksaan Negeri Tahuna, untuk, memanggil, dan memeriksa, oknum Pejabat Kepala Kampung Pulau Kalama, Kecamatan Tatoareng, di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hal ini tentunya terkait, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan secara “Sengaja”.
Oleh Oknum Kapitalaung (Kades, red) Pulau Kalama.
Menurut Missah, Kibar Nusantara Merdeka, menyoroti, Kinerjanya Kapitalaung Pulau Kalama, itu.
Sesuai programnya Astacita, 100 hari Kerja, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subiyanto, untuk memberantas Korupsi sampe pada akarnya. Tegas, Missah.
Kepedulian Sekjen KNM, tentunya, sangatlah beralasan. Sebabnya, Kapitalaung Pulau Kalama tidak di benarkan oleh regulasi (hukum) untuk memegang “Fisik Uang” Dana Desa.
Perbuatan oknum Kapitalaung Pulau Kalama, itu. Berpotensi “Korupsi”.
Dan, “merugikan” warga masyarakat Kampung Kalama.
Akibatnya, terjadi dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh oknum Kapitalaung Pulau Kalama, serta berpotensi Korupsi.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, oknum Kapitalaung Pulau Kalama ini, terkonfirmasi terjadi.
Karena, adanya Peristiwa Kebakaran rumah, di sekitar bulan April-Mei 2024. Tandas, Sekjen DPP LSM KMN.
Menurut Pengakuan Kapitalaung Pulau Kalama, berinisial “EK”, kepada awak Media Online Penajurnalisindonesia.com.
Pada, Kamis (22/10/2024). Bahwasanya, oknum Kapitalaung tersebut mengalami musibah kebakaran rumah yang dia Kontrak.

Kapitalaung Pulau Kalama itu menceritakan kejadian tentang kebakaran rumah yang dia Kontrak, di sekitar bulan April-Mei 2024.
Terkonfirmasi langsung oleh Kapitalaung Pulau Kalama, bahwa, rumah yang dikontrak, disimpan Dana Desa Kampung Pulau Kalama, berjumlah kurang lebih Rp. 200 juta,-
Dana Kampung Pulau Kalama tersebut diambil dari Bank. Kemudian, oleh Oknum Kapitalaung, bersama Bendahara Desa, disimpan, di rumah yang dia Kontrak.
Menurutnya, Dana Kampung Pulau Kalama berjumlah kurang lebih Rp. 200 juta.
Penyimpanan Dana Kampung Rp. 200 juta itu sepengetahuan Bendahara Desa, dan istri Kapitalaung Pulau Kalama.
Dorongan oknum Kapitalaung Pulau Kalama, menceritakan kejadian kebakaran Dana Desa.
Bertujuan untuk diketahui, dimana peristiwa itu hampir saja merenggut “nyawa istrinya dan keluarga.
Menurut “EK”, Dana Kampung Pulau Kalama tidak semua terbakar, habis.
Bukti fisik uang terbakar masih ada, untuk layak dilakukan penukaran ke Bank, masih berjumlah kurang Rp. 100 juta,-
Sisanya, masih ada sekitar kurang lebih Rp. 100 juta, yang sudah tidak bisa lagi di tukar.
Dikarenakan, nomor seri uang yang terbakar tersebut, tidak bisa lagi terbaca.
Mendengar penjelasan Kapitalaung Pulau Kalama Dana sebesar Rp. 100 juta, yang sudah tidak bisa lagi ditukar, menjadi tanggungannya, untuk mengganti. Ucap, “EK”.
Kapitalaung Pulau Kalama itu menjelaskan bahwa tujuan penggunaan anggaran Rp. 200 juta yang diambil dari Bank untuk pembelian mesin motor, di Tamako. Ungkap, “EK”.
Sorotan Sekjen LSM KMN terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang atas Kinerjanya Kapitalaung Pulau Kalama “EK”.
Dorongan, aktivis nasional, asal Pulau Kalama itu, mendesak pihak Aparat Penegak hukum (APH), untuk menindak tegas oknum Kapitalaung Pulau Kalama.
Missah berpandangan, sedangkan Presiden Republik Indonesia tidak pernah pegang fisik uang negara atau APBN.
Bagaimana bisa seorang Kapitalaung Pulau Kalama ‘EK” memegang bahkan menyimpan uang sebanyak Rp.200 juta di rumah yang hanyalah dia Kontrak. Ujar, anak mantan Kapitalaung Pulau Kalama, tersebut.
Perbuatan oknum Kapitalaung Pulau Kalama ini yang saya maksudkan adalah “Penyalahgunaan Wewenang.”
Anak Kolong, TNI-AD, pertanyakan, mengapa terjadi dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Kapitalaung Pulau Kalama?
Sebab, Tupoksi (tugas dan fungsi) Kapitalaung Pulau Kalama Mengelola Dana Kampung. Bukan, memegang atau menyimpan fisik Uang Desa.
Nah, akibatnya terkonfirmasi Dana Kampung Pulau Kalama “TERBAKAR”. Sembur, Sekjen Kibar Nusantara Merdeka.
Kejadian Terbakarnya Dana Desa Kalama, mendapat tanggapan dari Biro Hukum Kemendes PDTT.

Tanggapan Biro Hukum Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, bukan di masalah Terbakarnya Dana Desa berjumlah Rp. 200 juta, tersebut.
Tetapi pada, mengapa Dana Desa Kalama dari Bank di bawahnya kerumah yang di Kontrak ?
Jadi, bukannya Dana Desa itu terbakar, bukan.
Tetapi, mengapa Dana Desa Kalama itu dari Bank, kemudian dibawahnya, dan disimpan oleh oknum Kepala Desa Kalama ?
Disitulah permasalahannya.
Kepala Desa Kalama tidak boleh menyimpan Dana Desa, apapun itu alasannya.
Dana Desa tidak ada alasan “terbakar”. Itu, “Alibi”.
Seharusnya, sesuai aturannya Dana Desa harus tersimpan didalam BRANKAS. Tandas, Biro Hukum Kemendes PDTT. (****)
Penulis: Haryono Jurupatah.
Editor: Fenly Sigar.