Tuesday, 7 April 2026

MENU

Aneke Randang Menggugat Tanah Perkebunanya Di Tumalinting Ratatotok Satu, “Di Caplok” dan dijadikan Lokasi Tambang ilegal PETI

Aneke Randang Menggugat Tanah Perkebunanya Di Tumalinting Ratatotok Satu, “Di Caplok” dan dijadikan Lokasi Tambang ilegal PETI

 

 

 

Foto: Lokasi Tanah Perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu, Milik Aneke Randang yang di "Caplok" dan dijadikan Lokasi Tambang "ilegal" PETI, di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.
Foto: Lokasi Tanah Perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu, Milik Aneke Randang yang di “Caplok” dan dijadikan Lokasi Tambang “ilegal” PETI, dijadikan Lokasi Tambang “ilegal” PETI, di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

MINAHASA TENGGARA, PENA JURNALIS INDONESIA.COM (PJI.COM)Link: penajurnalisindonesia.com-

Di ketahui, sebelum menjadi lahan ilegal PETI, awalnya lahan tersebut milik Aneke Randang terletak di lokasi perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu.

Bukti pemilikan Aneke Randang atas tanah perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu. Sah, berdasarkan Bukti Register Nomor 603/SU/RTS/III/2014. Folio Nomor 86. Luas 14.625 meter persegi.

Bukti Data Yuridis dan Data Fisik, atas Tapal Batas-batas tanah dan Bukti Bayar Pajak dimiliki Aneke Randang.

Sedangkan, oknum terlapor berinisial “YL”. Terduga penyerobot tanah milik Aneke Randang, hanya dapat menunjukkan selembar kertas yang menurut pengakuannya “alas hak”.

Pada hal, tanpa Data Fisik atau Peta Gambar tanah, sehingga sangat diragukan keaslian buktinya.

Selembar kertas surat hibah tahun 1952 tersebut, menginformasikan oknum “YL”, memiliki lokasi tanah dimaksud, terletak di tempat bernama “Bohongon”.

Anehnya, saat ini mereka “mencaplok” tanah saya, di Tumalinting Ratatotok Satu.

Bahkan, melakukan Aktivitas Penambangan “ilegal” PETI, di lokasi perkebunan Tumalinting Ratatotok Satu, milik kami.

Seharusnya, oknum “YL” menambang di lokasi tanah sesuai suratnya itu, bertempat di Bohongon. Tandas, Aneke Randang.

 

Terkait klaim kepemilikan tanah oleh oknum berinisial “YL” tersebut tentunya “merampas” hak milik Aneke Randang yang jelas-jelas memiliki bukti Sah. Dan, teramat kuat, sebagai bukti alas hak yang di legalitas oleh pemerintah Ratatotok.

Di Buktikan dengan Data Yuridis dan Data Fisik yang sangat akurat, bahkan telah terdaftar di buku tanah Desa Ratatotok Satu. (****)

Penulis: Max  Nicolaas Sumlang

Editor: Irianni Menda Mamahit.

Berita Terbaru

PERTAHANKAN TANAH HAK ADAT LINORA TORINDATU, ORMAS PIMPINAN JOPI WONTE, S.IP., SEBAGAI KETUA MADA SULUT LASKAR MERAH PUTIH BERHASIL HADAPI “AROGANSI” PERWAKILAN BANK MANDIRI
07 Mar

PERTAHANKAN TANAH HAK ADAT LINORA TORINDATU, ORMAS PIMPINAN JOPI WONTE, S.IP., SEBAGAI KETUA MADA SULUT LASKAR MERAH PUTIH BERHASIL HADAPI “AROGANSI” PERWAKILAN BANK MANDIRI

Pertahankan Tanah Hak Adat LINORA TOINDATU Sesuai Surat Hak Milik Eigendom Verponding Tanggal 28 Juni 1879, Nomor 117 Hak Milik

“Diamnya Wakil Bupati Sitaro dan Pelanggaran Asas-asas Pemerintahan Yang Baik”
02 Mar

“Diamnya Wakil Bupati Sitaro dan Pelanggaran Asas-asas Pemerintahan Yang Baik”

Redaksi Pena Jurnalis Indonesia.com: "Diamnya Wakil Bupati Sitaro dan Pelanggaran Asas-asas Pemerintahan yang Baik"

Kasus Pencurian Mobil Di Polres Minahasa Dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik Di Tubuh POLRI
27 Feb

Kasus Pencurian Mobil Di Polres Minahasa Dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik Di Tubuh POLRI

Jakarta,penajurnalisindonesia.com- Investigasi terhadap kasus mengejutkan pencurian mobil milik mantan petugas polisi AKP Saleh Paratama terus

Putri Shangian Alumnus UKI, Srikandi Pemerhati Lingkungan Kota Manado Yang Berjuang Tolak Reklamasi
13 Apr