Kepulauan Sangihe, Tahuna, penajurnalisindonesia.com(PJI.COM)- ALIANSI AKTIVIS NUSA UTARA SUARAKAN Kenaikan Tarif Air Minum, meresahkan Masyarakat Konsumen, Pelanggan PDAM Sangihe.
Tak tinggal diam, masyarakat tolak kenaikan Tarif Air Minum.
Kenaikan Tarif Air Minum PDAM Sangihe”Sarat kepentingan”. Beratkan Masyarak Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini tentunya sangat mempengaruhi, Kemampuan Daya Beli Pelanggan PDAM Sangihe.
Menyikapi Persolan Pelanggan PDAM Pejabat Bupati Kepulauan Sangihe, Sabtu (04/05/2024) bertempat di PENDOPO, selenggarakan Forum dialog bersama ALIANSI AKTIVIS NUSA UTARA yang turut hadir DIREKTUR PDAM SANGIHE TEGUH PRAHARA SALAINTI.
Hadir pula dalam forum dialog ASISTEN I. JOHANIS PILAT. ASISTEN II. GREGORIUS DOMINUS LONDO, ST, SE, M.Si. ASISTEN III. VEBE. AK BAWOLE, S.Sos. KADIS KESEHATAN dr. HANDRI PASANDARAN. DIREKTUR RSUD LIUN KENDAGE dr. APRIKONUS DAUD LORIS, Sp.PD. DIREKTUR RSU LIUN PADULI, dr. POLIDENG M.DALAWIR. Antara lain dari unsurALIANSI AKTIVIS NUSA UTARA KETUA CHARLES BALANEHU. SEKERTARIS ENGEL SIMON. KETUA DPD LSM FPR-INDONESIA HARLINUS ROMPAS TUWOHINGIDE. SEKRETARIS TONNY SALINDEHO, S.Pd. dan JACK SEBA, mantan Komisioner KPU Sangihe.

Peduli Penderitaan Masyarakat Sangihe , Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (DPD LSM FPRI) Kepulauan Sangihe, Harlinus Rompas Tuwohingide, Generasi Pertama PDAM Sangihe, sejak awal Tahun 1977 sampai dengan 1978, cikal bakal sejarah berdirinya PDAM Sangihe. Menekankan, bahwa sebagai Aktivis, tugas kami adalah Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Kepulauan Sangihe karena permasalahan ini menyentuh kepentingan Masyarakat, untuk itu memerlukan perhatian Pemerintah untuk segera memberikan tanggapan. Pinta, Tuwohingide.
Terhimpun dalam Kolaborasi ALIANSI AKTIVIS NUSA UTARA Kabupaten Kepulauan Sangihe BERSATU TOLAK TEGAS, KENAIKAN Tarif AIR MINUM karena berpotensi “SENGSARAKAN MASYARAKAT SANGIHE”.
Pemberlakuan kenaikan tarif air minum dari harga semula 3.800 Rupiah, menjadi 9.500 Rupiah.
terjadi Kenaikan sebesar 250 Porsen.
Kenaikan ini “TIDAK MANUSIAWI”. Bahkan berpotensi “SENGSARAKAN MASYARAKAT” Konsumen Pelanggan PDAM.
KENAIKAN Tarif AIR MINUM PDAM SANGIHE “TIDAK TEPAT”.
terjadi di saat kondisi ekonomi Masyarakat belum pulih, akibat Pandemi COVID-19.
Menurut Harlinus Tuwohingide, akrab di sapa Bu Ompa atau Rompas. Harapan Masyarakat Konsumen, Pelanggan PDAM, agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Dirut PDAM untuk melakukan Kajian Ulang terkait pemberlakuan kebijakan kenaikan Tarif Air Minum, karena selama ini, Operator penyedia Air Bersih belum “SIAP” Meningkatkan Pelayanannya.

Baik dari aspek Kwalitas(Mutu Air, kondisi saat ini Air Keruh, Berbau, dan Berasa). Kemudian, dari aspek Kwantitas Volume Air(Kondisi saat ini, Tekanan debit Air mengalir kecil, kurang baik, menurun, pada jam tertentu) serta aspek Kontiunitas(pada kondisi ini, di jam tertentu Air Bersih TIDAK MENGALIR SAMA SEKALI. Bahkan, sering “mati udara”.
Keterjangkauan Masyarakat terhadap Akses Pelayanan Air Bersih, ibarat kata “JAUH PANGGANG DARI API”. Ungkap, Rompas. Purna Bhakti PDAM Sangihe.

Figur Muda Enerjik, CHARLES BALANEHU, KETUA ALIANSI mengemukakan poin manis di hadapan Pj. Bapati Sangihe.
Menurut Balanehu, kita SETUJU PEMERINTAH NAIKKAN Tarif. Namun, perlu di ingat, BELUM STABILNYA PEREKONOMIAN MASYARAKAT AKIBAT KRISIS. Maka, di minta untuk melakukan PENUNDAAN SAMPAI PULIHNYA KRISIS EKONOMI.

Dalam Forum tersebut, JACK SEBA, Mantan KOMISIONER KPU, menegaskan, Kenaikan Tarif harus dibarengi dengan PENINGKATAN PELAYANAN, jangan hanya janji-janji yang diberikan kepada Masyarakat pengguna Air Bersih, tegas, Seba.
MENYIKAPI ASPIRASI DI SAMPAIKAN ALIANSI AKTIVIS NUSA UTARA, PROTES, KRITIKAN YANG KONSTRUKTIF, GUNA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SANGIHE.

SRIKANDI, PJ. BUPATI SANGIHE dr. Rinny Tamuntuan, tampil Low Profile.
Kandidat Bupati Sangihe ini, jelas, menginstrusikan dalam melakukan KAJIAN ULANG ATAS KENAIKAN TARIF AIR MINUM UNTUK MEMENUHI RASA KEADILAN MASYARAKAT DAN SEKALIGUS MENGINGATKAN DIREKTUR PDAM TEGUH PRAHARA SALAINTI SEGERA MELAKUKAN EFESIENSI DALAM MANAGEMEN PERUSAHAAN DAN MENDORONG KWALITAS PERAN PELAYANAN.
Tonny Salindeho SP.d. Purna PDAM Sangihe, menjelaskan bahwa Penetapan Tarif di atur dalam Pasal (2) PERMENDAGRI NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM HARUS MEMENUHI ASAS, PERTAMA, KETERJANGKAUAN DAN KEADILAN. KEDUA, MUTU PELAYANAN, DAN KETIGA, TRANSPARANSI DAN AKUNTABEL. Kata, Salindeho, mantan Ketua Bawaslu Sangihe.

Lebih jauh menurut SEKRETARIS DPD LSM FPR-INDONESIA, Bahwa, Sejak Tahun 2022 Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Telah Keluarkan KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR: 293 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BATAS ATAS DAN TARIF BATAS BAWA AIR MINUM BAGI BUMD PENGELOLA AIR MINUM KABUPATEN KOTA SE- SULAWESI UTARA.
UNTUK KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TARIF BATAS ATAS 9.632,- DAN BATAS BAWA 4.354,- Jelas, Tonni Salindeho. SP.d. Ka.Biro Pena Jurnalis Indonesia Kepulauan Sangihe.

Kami yang tergabung dari Elemen-Unsur Aktivis LSM Terhimpun dalam ALIANSI AKTIVIS NUSA UTARA SANGAT MENGAPRESIA KINERJA PJ. BUPATI SANGIHE dr. Rinny Tamuntuan, dimana sudah memfasilitasi kehadiran kami dan telah memberikan yang terbaik, kepada Masyarakat di Kepulauan Sangihe, Doa dan harapan kami semoga ibu Pj. Bupati bersama keluarga DIBERKATI selalu oleh TUHAN YANG MAHA PENGASIH dalam Tugas Pelayanan sebagai Abdi Negara. (Tonni Salindeho, SP.d. Harlinus Rompas Tuwohingide).

