Sabtu, 19 April 2025

MENU

Mantan Bupati Sitaro Berpotensi Jadi “Tersangka”.

Foto: Orasi Ketua DPD BAKKIN Sulut Calvin Limpek.

Mantan Bupati Sitaro Berpotensi Jadi “Tersangka”.

 

Foto: Orasi Ketua DPD BAKKIN Sulut Calvin Limpek.
Foto: Orasi Ketua DPD BAKKIN Sulut Calvin Limpek.

Minut, penajurnalisindonesia.com- Badan Anti Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (BAKKIN) Sulawesi Utara konsisten pada Pengawasan terkait kepentingan Publik.

BAKKIN pada, Jumat (20/09/2024) memint Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindak tegas oknum mantan Bupati Sitaro berinisial “TS”. Diduga terindikasi melakukan penggelapan “Pajak” pada izin usaha industri galangan Kapal.

BAKKIN Siap bawah Kasus “Mafia” Ilegal Industri Galangan Kapal Wori ke KPK.

Oknum “TS” Pemilik PT. Idustri Kapal bakal jadi “Tersangka”. Tandas Limpek.

Menurut Calvin Limpek Ketua DPD BAKKIN SULUT bahwa berdasarkan bukti awal kami telah diperoleh dilapangan, tepatnya di Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, telah ditemukan “Tempat Pembangunan Kapal tanpa Izin” dari Pemerintah.

Tempat Pembangunan Kapal tersebut dikelola oleh PT. Industri Kapal, milik oknum berinisial “TS”.

Diduga “Perusahaan Industri Galangan Kapal” tersebut, adalah “Perusahaan Pembangunan Kapal” yang beraktivitas di garis Sempadan Pantai Wori dan di garis Bantaran Sungai Wori yang tidak memiliki “Izin Usaha Industri”. Untuk kegiatan industri peralatan, perlengkapan, dan bagian Kapal. Tandas, Limpek.

Tempat Usaha Industri Galangan Kapal "Ilegal" Milik PT. Industri Kapal, Di Desa Wori
Tempat Usaha Industri Galangan Kapal “Ilegal” Milik PT. Industri Kapal, Di Desa Wori.

Limpek megutarakan bahwa di lokasi tersebut terpantau juga aktivitas pembuatan Komponen Kapal, Perlengkapan, Peralatan, dan Bagian Kapal yang di duga tidak memiliki “Izin Usaha Industri”.

BAKKIN menduga PT. Industri Kapal milik oknum berinisial “TS”. Mantan Bupati Sitaro (Siau Tagulandang Biaro, red), yang saat ini duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara “menghindar” dari kewajibannya membayar Pajak Impor Barang dan Bahan untuk keperluan Pembangunan Kapal Baru (New Build, red) dan Jasa Reparasi (Perbaikan dan Docking ) sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

Terkonfirmasi aktivitas ” ilegal” PT. Industri Kapal sudah sejak tahun 2024. Berdasarkan bukti dokumen berupa SIUP yang di perlihatkan oknum “TS” pada terbitan media online.

Kegiatan Perusahaan Industri Galangan Kapal seperti ini harusnya mengantongi Izin Usaha Industri.

Dan, bahkan harus mengantongi Izin Impor Barang dan Bahan untuk Pembangunan Kapal.

Nah, menurut Ketentuan peraturan yang berlaku di negara ini sangat jelas mengatur tentang Barang dan Bahan adalah Barang Jadi, Barang setengah Jadi, dan/atau bahan baku termasuk komponen, yang di olah, dirakit, dipasang, untuk Pembangunan Kapal.

BAKKIN juga menyelidiki kebenaran ada ngga Surat Penetapan (SP) yang diterbitkan untuk penetapan PT. Industri Kapal milik oknum berinisial “TS” yang bergerak dibidang Industri Galangan Kapal.

Apakah dapat melakukan importasi Barang dan Bahan dengan memanfaatkan Skema Khusus? Tanya, Limpek.

BAKKIN menekankan aturan-aturan terkait Pembangunan Kapal yang meliputi, pembangunan Kapal Baru, pembangunan blok Kapal Baru, dan pembangunan Modul Kapal Baru. Tegas Limpek.

Pembanguna Kapal Baru meliputi proses pembuatan Kapal baru atau pembuatan struktur konstruksi Barang dan Bahan dalam keadaan terakit dengan sistem instalasi yang telah terintegrasi.

Pembanguna Blok Kapal Baru meliputi pembangunan Struktur konstruksi Barang dan Bahan dalam keadaan terakit dengan sistem instalasi yang telah terintegrasi.

Pembangunan Modul Kapal Baru meliputi pembangunan Struktur konstruksi Barang dan Bahan dalam keadaan terakit dengan sistem terintegrasi.

BAKKIN soroti kegiatan “ilegal” PT. Industri Kapal, di Wori, memiliki Fasilitas Galangan Kapal berupa, Dok tempat Pembangunan Kapal, dan Bengkel Produksi.

SIUP Milik PT. Industri Kapal.
SIUP Milik PT. Industri Kapal.

BAKKIN meyakini Usaha Industri Galangan Kapal milik oknum berinisia “TS” di Desa Wori, Kacamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara yang beroperasi sejak 2024 berpotensi tidak mengantongi “Izin Usaha Industri” Galangan Kapal. Bahkan diduga ada “pembiaran” dari pemerintah Daerah Minahasa Utara.

Hal ini juga berkomplikasi pada potensi penggelapan pajak, dimana oknum pemilik PT. Industri Kapal berpotensi “menghidar” dari kewajiban membayar “Pajak”. Ungkap Limpek.

Oknum berinisial “TS” mantan Bupati Sitaro, yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara berpotensi mengangkangi aturan yang berlaku, yaitu undang-undang Perdagangan, undang-undang Perindustrian dan undang-undang Kepabeanan, serta undang-undang Lingkungan dan Tata Ruang, termasuk Pertanahan/Agraria. Komplikasi, ujar Limpek.

Terkait Aktivitas “ilegal” Calvin Limpek Ketua DPD BAKKIN SULUT meminta kepada Aparat Penegak hukum, menangkap, Periksa, dan Penjarakan oknum berinisial “TS” pemilik PT. Industri Kapal, mantan Bupati Sitaro karena di duga kuat merugikan negara selama kurang lebih 20 tahun sejak industri galangan kapal tersebut beroperasi 4 Agustus 2004. Tegas, Limpek . (Tim)