Tuesday, 3 March 2026

MENU

“Diamnya Wakil Bupati Sitaro dan Pelanggaran Asas-asas Pemerintahan Yang Baik”

Dokumentasi SItaro

“Diamnya Wakil Bupati Sitaro dan Pelanggaran Asas-asas Pemerintahan Yang Baik”

Redaksi Pena Jurnalis Indonesia.com: “Diamnya Wakil Bupati Sitaro dan Pelanggaran Asas-asas Pemerintahan yang Baik”

Dokumentasi Sitaro
Dokumentasi Sitaro.

Jakarta, penajurnalisindonesia-com-Sitaro, Senin(02/03/2026). Sikap diam dan tidak terlihatnya peran Wakil Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) di tengah berbagai persoalan rakyat bukan sekadar persoalan kepemimpinan, namun telah mengarahkan etika pada pengabaian asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Ketika rakyat menghadapi masalah serius, pelayanan publik tersendat, kebijakan yang merugikan, hingga hak dasar yang menimbulkan ketidakhadiran sikap Wakil Bupati merupakan bentuk pembiaran yang tidak dapat diterima.

Dalam UURI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Namun, sikap pasif Wakil Bupati Sitaro justru menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap asas-asas tersebut, antara lain:

1. Asas Kepentingan Umum

Wakil Bupati seharusnya mengutamakan kesejahteraan rakyat di atas kenyamanan kekuasaan. Ketika rakyat dirugikan dan pemimpin memilih diam, maka kepentingan umum telah dikalahkan oleh kepentingan pribadi atau politik.

2. Asas Keterbukaan (Transparansi)

Diamnya Wakil Bupati Sitaro menutup ruang komunikasi publik. Rakyat tidak mendapatkan penjelasan, sikap resmi, maupun keberpihakan yang jelas. Pemerintahan yang tertutup adalah bentuk “Pengingkaran” terhadap kepercayaan masyarakat.

3. Asas Akuntabilitas

Jabatan Wakil Bupati melekat tanggung jawab moral dan hukum. Ketika tidak ada tindakan, tidak ada sikap, dan tidak ada pembelaan terhadap rakyat, maka akuntabilitas jabatan tersebut patut dibahas secara terbuka.

4. Asas Kemanfaatan

Kehadiran Wakil Bupati harus memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat. Jika jabatan strategis ini tidak menghasilkan perlindungan dan solusi bagi rakyat, maka secara substantif keberadaannya kehilangan makna pemerintahan.

5. Asas Pelayanan yang Baik

Membiarkan pelayanan publik bermasalah tanpa intervensi atau pembelaan adalah bentuk kegagalan dalam menjalankan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

Secara normatif, UURI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Wakil Bupati bertugas membantu kepala daerah dalam memimpin pemerintahan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Diam bukanlah bentuk Bantuan, dan Bungkam bukanlah wujud kepemimpinan.

Jika Wakil Bupati Sitaro terus memilih menjadi penonton di tengah penderitaan rakyat, maka masyarakat menyimpulkan bahwa telah terjadi pembiaran sistematis terhadap pelanggaran asas pemerintahan yang baik. Jabatan ini bukan sekadar formalitas pemilu, melainkan amanah rakyat yang menuntut keberanian, sikap, dan tindakan.

Rakyat Sitaro tidak membutuhkan Wakil Bupati yang aman dalam diam. Rakyat membutuhkan pemimpin yang berdiri di garis depan, bersuara lantang, dan berani melawan ketidakadilan. Jika hal itu tidak dilakukan, maka sejarah akan mencatat Wakil Bupati Sitaro sebagai bagian dari masalah, bukan bagian dari solusi. (Tim/Redaksi)

Berita Terbaru

“Diamnya Wakil Bupati Sitaro dan Pelanggaran Asas-asas Pemerintahan Yang Baik”
02 Mar

“Diamnya Wakil Bupati Sitaro dan Pelanggaran Asas-asas Pemerintahan Yang Baik”

Redaksi Pena Jurnalis Indonesia.com: "Diamnya Wakil Bupati Sitaro dan Pelanggaran Asas-asas Pemerintahan yang Baik"

Kasus Pencurian Mobil Di Polres Minahasa Dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik Di Tubuh POLRI
27 Feb

Kasus Pencurian Mobil Di Polres Minahasa Dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik Di Tubuh POLRI

Jakarta,penajurnalisindonesia.com- Investigasi terhadap kasus mengejutkan pencurian mobil milik mantan petugas polisi AKP Saleh Paratama terus

Putri Shangian Alumnus UKI, Srikandi Pemerhati Lingkungan Kota Manado Yang Berjuang Tolak Reklamasi
13 Apr
Aktivis KNM Bongkar Proyek “Gagal Konstruksi” Berbandrol Miliaran Rupiah Milik Kementerian Perhubungan, Atas Pembangunan Infrastruktur Dermaga Pelabuhan Jailolo
25 Mar

Aktivis KNM Bongkar Proyek “Gagal Konstruksi” Berbandrol Miliaran Rupiah Milik Kementerian Perhubungan, Atas Pembangunan Infrastruktur Dermaga Pelabuhan Jailolo

    Foto: Inset (Koordinator Divisi Bidang Intelijen dan Investigasi KNM Fenly Sigar, SE.,MM.,MP.d), Kantor KSOP-UPT