
SULUT, PENA JURNALIS INDONESIA (PJI.COM)penajurnalisindonesia.com–
SULAWESI UTARA, KOTA MANADO, SELASA, (18/3/2025). KETUA DPD BAKKIN SULUT MINTA GUBERNUR EVALUASI KADIS PU DAN PPK TERKAIT PEKERJAAN JALAN PAPAKELAN TONSEA LAMA TANGGARI SEKSI 1. YANG AMBURADUL
APH DI MINTA LAKUKAN PEMYELIDIDKA. PEKERJAAN TERSEBUT
PEKERJAAN AGGREGAT :
Item pekerjaan Agregat di bawah Asphalt di duga tidak mencapai Ketebalan sesuai rencana tentu ini sangat mempengaruhi Kualitas dan atau kuantitas di lapangan. Dan, harga.
Serta, di duga Agregat A di lapangan saat ini tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
Serta, mutu Agregat A bercampur dengan Agregat B.
Akan, tetapi, untuk mengetahui hal tersebut kami akan Meminta APH melakukan Coredrill beberapa titik secara acak di lokasi pekerjaan (proyek) untuk di masukan dalam pengujian laboratorium.
Dan, kami berharap, DPD BAKKIN SULUT harus di libatkan sebagai tim indepeden mengawasi (tim teknis ), untuk maksud mengetahui kerugian Negara.
Karena, kalau Kontraktor bekerja sesuai Spesifikasi Teknis sesuai umur jalan bisa 5 – 10 tahun baru rusak.
Tapi, kenyataan, di lapangan 1 atau 2 tahun sudah rusak.
Bahwa, pekerjaan tersebut di rencanakan dengan standar yang baik tapi karena kontraktor ingin “merampok”.
“Mengejar untung terlalu banyak”. Maka, berdampak pada Kwalitas Pekerjaan yang di “korbankan”, (LPA) mengandung Tanah, (Clay) persyaratannya sampai 10 % Batu.
Pekerjaan jalan harusnya Base Course yang menentukan jalan bisa bertahan lama sesuai umur jalan.
Di sinilah Negara di “rugikan” milyaran rupiah karena LPA nya tidak sesuai spesifikasi teknis maka jalan “bergelombang dan cepat rusak”.

KADAR ASPHALT :
Ekstraksi adalah emeriksaan sampel (benda uji) aspal yang bertujuan untuk mengetahui kandungan asphalt yang ada apakah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan menurut SKBI – 24.26.1987.
Yaitu, kadar asphalt yang diijinkan berkisar antara 4% sampai 7%.
Kadar asphalt merupakan presentase dari berat endapan dan berat sampel campuran yang dibuat dalam percobaan.
Berat sampel campuran dibuat dengan cara menumbuk benda uji yang telah di uji dengan test marshall seberat 300 gram.
Misalnya, untuk sampel I diperoleh 5,5% kadar asphalt, sedangkan kadar asphalt rencana adalah 6% dan untuk sampel II diperoleh 6,367%.
Sedangkan, kadar asphalt rencana 7%.
Seharusnya, kadar asphalt hasil pengujian dan kadar asphalt rencana harus sama.
Jika, Kadar asphalt yang diperoleh lebih besar dari pada yang direncanakan, maka kemungkinan akan terjadi bleeding. Sebaliknya, jika kadar asphalt yang diperoleh lebih kecil dari yang direncanakan, maka akan berpengaruh terhadap kemampuannya dalam menahan beban lalu-lintas, terutama akan berdampak kurangnya daya ikat terhadap aggregate kasar dan aggregate halus yang mengakibatkan cepat hancurnya hotmix tersebut akan menimbulkan munculnya pori-pori jalan yang memudahkan air masuk pada padan jalan hujan sehingga akan mempercepat adanya retak jalan.

PEKERJAAN ASPHALT :
Pekerjaan Asphalt di duga tidak memenuhi syarat sesuai spesifikasi teknis dalam Kontrak.
Serta, ketebalan yang di duga tidak sesuai dengan rencana atau Standar Spesifikasi Teknis yang di keluarkan oleh Direktorat Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010.
Tentu, ini sangat berpengaruh dalam volume pada item pekerjaan, secara otomatis berpengaruh ke dalam Harga dalam kontrak.
Pebegasan BAKKIN, Kiranya, pihak Penyidik melakukan Coredrill secara acak beberapa titik kemudian di bawa ke laboratorium untuk mengetahui
secara pasti ketebalan di lapangan.
Serta, penghamparan Asphalt.
Suhu Asphalt tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
Seharusnya, Pada Pelaksanaan Penghamparan Asphalt tersebut dilakukan pada suhu +/- 120°C dengan jumlah passing sesuai Trial Compaction Intermediate rolling ( PTR ). Pemadatan ini dilakukan setelah Break.

Saya sebagai Ketua DPD BARISAN ANTI KORUPSI KOLUSI NEPOTISME INDONESIA (DPD BAKKIN SULUT)
Dengan pekerjaan seperti ini saya meminta agar BPK jangan “asal” Audit karena dengan melihat kondisi jalan yang baru berumur 2 Bulan sudah seperti ini.
Menggunakan Asphalt yang mudah “rusak”.
Dan, pekerjaan lainnya yang kami duga tidak sesuai.

Dalam waktu dekat kami akan membawa surat laporan kepada Aparat Penegak Hukum agar pekerjaan ini segera mendapat perhatian dan di lakukan penyidikan.
Segera panggil Kadis PU Provinsi Sulut.
PPK Pekerjaan Ruas jalan Tersebut.
Dan, juga Kontraktor Pelaksana yaitu CV BERKAT ANUGRAH BERSAMA.
Dan, Juga Saya Melihat PPK menjadikan Satu jawaban saat Kami lakukan Klarifikasi.
PPK mengatakan, “Kami ada Pendampingan Dari Kejaksaan.”
Yang saya tau pendampingan ini berkaitan dengan administrasinya. Bukan, Konstruksinya.

Kalau melihat pekerjaan Seperti ini “hancur” begini.
Apakah Pihak Kejaksaan Berani menyatakan ada Pendampingan ?
Dan, Kami akan Lakukan Audiens dengan Kejaksaan Terkait Pendampingan di Progres Pekerjaan Ini sesuai dengan Pernyataan PPK. (****)
Penulis: Andre Kansil.
Editor. : Fenly Sigar.