
MINAHASA UTARA, PENA JURNALIS INDONESIA. COM (PJI.COM) Link: penajurnalisindonesia.com–
Minahasa Utara, 2 Februari 2025, Berdasarkan Investigasi BAKKIN Sulawesi Utara, ditemukan Kasus “PEMBUNUHAN JANIN”. Diduga Pelakunya, berinisial “JG”. Anak Pejabat Hukum Tua aktif.
Mendengar, peristiwa “sadis” tersebut, KETUA DPD BAKKIN Geram, dan mendesak KAPOLRES MINAHASA UTARA Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), untuk “konsisten” dalam Penegakan hukum terkait Perbuatan melawan hukum yang diduga kuat telah dilakukan oleh oknum berinisial “JG”, terhadap seorang anak perempuan bernama “Mawar” (nama samaran. Red).
Sekalipun, dianggap sudah berdamai, HUKUM HARUS DI TEGAKAN. Tandas, Limpek.
Diduga ada intervensi “Pejabat Hukum Tua”. Akibatnya, keluarga Korban tidak berdaya untuk menuntut secara Hukum. Oknum Pelaku, “KEBAL HUKUM”, terkonfirmasi anak dari seorang PEJABAT HUKUM TUA (KEPALA DESA) AKTIF.
Perbuatan oknum “JG” Lakukan “Pembunuhan Janin” berumur Empat (4) bulan, akibat, “Panik” atas Perbuatannya, yang sudah terlanjur “menyetubuhi” Mawar, yang masih di bawah umur. Keduanya “menjalin” hubungan “asmara”.
Terkonfirmasi, Oknum Pelaku, Usia, Orang Dewasa. TAPI, TIDAK DI TAHAN, dengan alasan SUDAH BERDAMAI.
Perbuatan “JG”, Anak Pejabat Kepala Desa, di Kecamatan Likupan Barat, tersebut, dengan sengaja berniat “membunuh” Janin, dengan cara memberi Obat keras, lalu “Mawar dipaksa” supaya minum, untuk maksud agar segera terjadi “keguguran janin atau Bayi yang ada didalam Kandung “Mawar”.
Obat Keras yang diperoleh Pelaku, digunakan secara “dipaksa” untuk diminum oleh “Mawar”, dan kejadian itu terjadi, Sebanyak 3 Butir ditelan “. Dan, 4 Butir lagi di masukan di dalam “Sensitif kemaluannya Mawar”. Gila …. Sadis, Niat Oknum Pelaku.
Dan, hanya hitungan beberapa jam saja, hari itu juga, kirban Mawar langsung keguguran.
Gawat, Beruntung Mawar, Tidak kehilangan Nyawa.
Namun, Naas, Janin, Bayi empat bulan, tak terselamatkan, Nyawa Bayi tak Berdosa itu, pergi untuk selamanya, Ulah “Niat Jahat Sang Predator, yang hanya “mau nikmatnya” saja, tapi, enggan mau bertanggungjawab.
Lebih parah lagi, Janin Bayi yang “dibunuh secara Sadis” tersebut, diduga hanya, di Tanam “begitu saja”, di tempat Pekuburan Kelurahan Tuminting. Kisah Kejadian itu, sesuai pengakuan korban, “Mawar”.
Orang tua korban sudah melaporkan hal ini, dan mendapat advokasi oleh
Kordinator PATBM kabupaten Minahasa Utara, Penagungjawab LBH, Yayasan Cahaya Marcusuar Indonesia (YCMI) Cabang Minahasa Utara.
Kristian Heriyanto Takainginan,
Setelah berjalannya waktu kasus diduga sudah tidak berproses.
Kristianto pun angkat suara; “mendesak, serta minta, agar kasus ini harus dituntaskan. Sehingga, kedepanya, tidak akan terjadi lagi kasus yang serupa” yaitu; Kekerasan terhadap Perempuan dibawah umur, digauli, hingga hamil, setelah itu dipaksa minum Obat Keras, hingga Keguguran.
Perbuatan Keji, tidak punya hati, untuk mau bertanggungjawab. Perbuatan tersebut mencederai kehormatan Perempuan. Bahkan, melawan hukum Negara, dan Hukum TUHAN. Tegas, Kristianto.
Ditempat terpisah, di kantor DPD BAKKIN Sulut Calvin Limpek “Geram” menerima Pengaduan Keluarga Korban, terkait Penanganan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Di Bawah Umur.
Saya sebagai Ketua DPD BAKKIN SULUT Mendesak kepada KAPOLRES Minahasa Utara, Tuntaskan Penanganan “KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DIBAWAH UMUR, BAHKAN, TELAH TERJADI DUGAAN PEMBUNUHAN JANIN YANG DILAKUKAN OKNUM BERINISIAL “JG”. ANAK PEJABAT KEPALA DESA. TERKONFIRMASI, PELAKU “KEBAL” HUKUM.
Atas Kejadian Tindakan kekerasan terhadap Perempuan dibawah Umur tersebut, DPD BAKKIN SULUT Mendesak KAPOLRES MINAHASA UTARA harus dijadikan ATENSI dan segera di Proses Hukum.
Tidak ada yang kebal Hukum di Republik Indonesia, Hukum adalah Panglima Tertinggi di Republik ini.
Indonesia adalah Negara Hukum, siapapun dia, yang melanggar Hukum harus di proses. Tegas, Ketua DPD BAKKIN SULUT.
Jika kasus ini tidak di proses DPD BAKKIN SULUT bersama masyarakat akan mengawal kasus kekerasan terhadap perempuan dibawah umur, bila, perlu, DPD BAKKIN bersama masyarakat akan mendatangi MARKAS KEPOLISIAN RESOR (MAPOLRES) MINAHASA UTARA untuk mempertanyakan sudah sampai di mana kasus ini ?
Dan, kenapa Pelaku tidak di tahan ? Pasal yang di langar sudah begitu banyak. Jelas, Limpek.
Kasus ini; Tentang perlindungan anak dan sengaja memberikan Obat agar janin yang dikandung korban, digugurkan, hingga jatuh atau musnah.
Perbuatan menghilang “Nyawa Embrio Manusia” ini harus segera di Proses Hukum.
DPD BAKKIN SULUT bersama masyarakat meminta kepada KAPOLRES MINAHASA UTARA agar segera tangkap Pelakunya.
Jangan ada “Pandang Bulu” dalam Penegakan hukum.
Potensi “Pandung Bulu” terkait Penanganan hukum di Kecamatan Likupang Barat bakal terjadi terhadap Korban “Mawar”.
Pada hal, Kasus serupa pernah terjadi. Kasus, Perlindungan anak di bawah umur. Walaupun, keduanya, Pelaku, dan Korban dibawah umur. Tetap, harus diproses, bahkan, saat ini, Oknum Pelakunya sudah di Tahan, mengendap dalam Jeruji Besih.
Ini bukti, Penegakan hukum tidak “Pandang Bulu”.
Bagaimana mungkin Oknum Pelaku “JG” orang Dewasa, kok, tidak juga di lakukan penahanan ?, tanya, Ketua BAKKIN SULUT.
Walaupun Orang Tua Pelaku dan Korban sudah Berdamai harusnya laporan ini, Hukum yang keberatan, karena, yang di langgar itu aturan Hukum.” Pungkas, Limpek.
Ketua BAKKIN menegaskan bersama masyarakat akan melakukan ORASI di depan kantor Mapolres Minut apabila Pelaku tidak kunjung ditangkap serta ditahan. (**** **** **** ****).
Penulis: Rillya Takser.
Editor: Vemmy Lawendatu.