Jumat, 18 April 2025

MENU

BAKKIN Minta APH Tangkap Penjarakan Mantan Bupati Sitaro

Foto: CALVIN LIMPEK KETUA BAKKIN SULAWESI UTARA PENGGIAT ANTI KORUPSI SULAWESI UTARA.

BAKKIN Minta APH Tangkap Penjarakan Mantan Bupati Sitaro

 

Foto: Orasi Ketua DPD BAKKIN Sulut Calvin Limpek.
Foto: Orasi Ketua DPD BAKKIN Sulut Calvin Limpek

MINAHASA UTARA, PENA JURNALIS INDONESIA. COM (PJI.COM) Tautan: penajurnalisindonesia.com–

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme Sulawesi Utara (DPD BAKKIN SULUT) Calvin Limpek telah menyampaikan laporan resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara Terkait Dugaan Pengrusakan Lingkungan yang dilakukan oleh oknum Pemilik Tempat Usaha Industri Galangan Kapal “Ilegal” yang beralamat di Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua BAKKIN SULUT Calvin Limpek di Kantor BPLH.
Ketua DPD BAKKIN SULUT Calvin Limpek di Kantor DLH.

Menurut Limpek langkah hukum perlu dilakukan oleh BAKKIN Sulut karena terkonfirmasi Oknum Pemilik Tempat Usaha Industri Galangan Kapal “Ilegal” tersebut “Kebal Hukum”.

Terkonfirmasi dari warga di sekitar kecamatan khawatir bahwa oknum pemilik Galangan Kapal itu adalah mantan Bupati terkaya di kabupaten kepulauan Siau Taghulandang Biaro (Sitaro, red), berinisial “TS” dan “EV”. Kedua- keduanya pernah menjadi penguasa di kabupaten Kepulauan Sitaro selama kurang lebih Lima Belas Tahun (15 Tahun, red), dan mendapat Backingan kuat di pusat, ungkap warga.

Tempat Usaha Industri Galangan Kapal "ilegal milik oknum berinisial TS dan EV" di Desa Wori.
Tempat Usaha Industri Galangan Kapal “ilegal milik oknum berinisial TS dan EV” di Desa Wori.

Oleh karena itu, kami warga desa Wori tidak berani melaporkan hal-hal pengrusakan lingkungan, seperti pengrusakan mangrove, pemusnahan biota laut, terumbu karang yang terjadi pada saat pembangunan tempat usaha industri galangan kapal, bahkan penggunaan zat-zat berbahaya, keluh warga.

Harapan kami semoga dengan hadirnya LSM BAKKIN dapat menyampaikan keluhan kami masyarakat Wori karena tempat usaha galangan kapal ini sudah lama beroprasi.

Kami sebagai warga Desa Wori tidak pernah mendapatkan informasi terkait kapal perizinan usaha industri galangan tersebut.

Sepengetahuan kami Desa Wori bukan lokasi usaha industri kapal Galangan kapal yang melakukan aktivitas pembangunan.

Aktivitas industri galangan kapal setahu kami berada di sekitar Pelabuhan internasional Kota Bitung.

Bagaimana mungkin Desa seperti ini dijadikan tempat usaha industri Galangan Kapal? Tanya, warga.

Industri Galangan Kapal Desa Wori.
Industri Galangan Kapal Desa Wori

Menyikapi keluhan warga, Calvin Limpek selaku Ketua DPD BAKKIN Sulut menyampaikan laporan resmi ke instansi terkait yaitu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara Izin terkait Dampak Lingkungan Khusus Limbah B-3.

Dari Kota Manada, Senin (09/09/2024) Ketua DPD BAKKIN SULUT menghubungi Pimpinan Dewan Redaksi Pena Jurnalis Indonesia (PJI) di Jakarta terkait masalah Galangan Kapal “ilegal” yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Limpek menegaskan bahwa Identitas perusahaan industri Galangan Kapal di Desa Wori “KJ” (Kurang Jelas).

Beroprasinya tempat industri galangan kapal dalam produksi, perakitan, dan perbaikan yang mencakup konstruksi dan perbaikan struktur baja serta hal teknis lainnya terkait dengan operasi industri galangan kapal.  Diduga kuat Ilegal hingga berpotensi pada pengrusakan lingkungan hidup di sekitar, hal ini dimaksudkan terjadi pada saat pembuatan Kapal Galangan. Apalagi kegiatan usaha industri galangan kapal “milik TS dan ES” berpotensi mengangkangi peraturan yang berlaku. Tandas Limpek.

Industri Galangan Kapal "ilegal" di Desa Wori.
Industri Galangan Kapal “ilegal” di Desa Wori .

Pada Argumennya, Limpek menegaskan bahwa industri galangan kapal diperlukan di Nusantara mengingat luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 60 porsennya laut maka, perlu, dukungan pelaku usaha agar armada kapal yang dibangun dapat dengan muda di gunakan untuk melayani kepentingan guna memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah kepulauan hingga kepulauan kecil terluar. Namun, bukan berarti mengabaikan aturan, kita harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku.

Lokasi Industri Galangan Kapal di desa Wori.
Lokasi Industri Galangan Kapal di desa Wori.

Terkait “KJ” identitas Kepemilikan Perusahaan Industri Galangan Kapal di Desa Wori, nomor induk berusaha dan izin usaha industri.  Limpek, meminta APH untuk segera usut tuntas, mengungkap dugaan tempat usaha industri galangan kapal “ilegal” di desa Wori yang berdampak pada pengrusakan lingkungan.

Upaya penegakan hukum perlu dilakukan karena Indonesia adalah negara hukum, bila di dapati ada oknum pelaku usaha, melanggar, merugikan negara dan masyarakat maka, harus di tindak tegas, bila perlu, menangkap dan memenjarakan, apabila terbukti merugikan kepentingan publik, jangan pilih buluh, meskipun milik pengusaha, mantan Bupati, atau anggota Legislatif provinsi Sulut, tidak ada yang kebal hukum di negara ini, justru sebaliknya, mari patuh pada aturan, tunjukan yang benar kepada masyarakat. Tegas Limpek. (****)