
MINAHASA UTARA, PENA JURNALIS INDONESIA.COM (PJI.COM)Link: penajurnalisindonesia.com–
Ketua BPD, Badan Permusyawaratan Desa, Likupang Dua, Olivia Tumbio, SP.d “mengingatkan” kepada Mantan Hukum Tua (Kepala Desa. Red), Cs. Untuk Segera “Kembalikan” Dana BUMDES.
Hal tersebut perlu diketahui, untuk “diingatkan” bahwa pada hari Senin, 10 Juni 2024, Mantan Hukum Tua Desa Likupang Dua, Cs. telah bertandatangan, dan bertanggungjawab “mengembalikan” Dana Pernyetaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Likupang Dua. Tandas, Tumbio.
Ketua BPD Likupang Dua menegaskan bahwa; Dispensasi, Jangka Waktu Penyelesaian “Pengembalian” Dana Pernyataan Modal BUMDES Likupang Dua sudah berjalan kurang lebih Tujuh Bulan. Terhitung sejak ditandatangani Surat Pernyataan Perjanjian 10 Juni 2024. Perlu, “diingatkan” lagi, supaya jangan sampai “lupa”. Sehingga, jangan terus “diabaikan”. Ingat, ini Uang Negara, bukan Uang “Pribadi”. Harus segera di “kembalikan”. Jangan sampai berakhir ke ranah hukum. Tegas, Olivie Tumbio, mengingatkan.
Berdasarkan Bunyi Surat-Pernyataan Perjanjanjian; ” Pada hari Senin, 10 Juni 2024 bertempat di Kantor Desa Likupang Dua. Kami telah melaksanakan musyawarah klarifikasi tentang Dana Pernyataan Modal BUMDES Desa Likupang Dua Tahun 2020 sebesar Rp. 50.000.000,- yang telah digunakan tidak sesuai dengan kegiatan BUMDES. Atas kesepakatan Bersama maka kami akan mengembalikan Dana tersebut sesuai dengan kwitansi dalam waktu 2 bulan berjalan sejak kesepakatan ini dibuat.
Adapun yang bertanggungjawab yaitu:
1. Djawar Albugis, Mantan Pejabat Hukum Tua Tahun 2019-2020. Rp. 40.400.000,-
2. Jennifer Pakaja, Mantan Pejabat Hukum Tua Tahun 2020-2022 Rp. 5.000.000,-
3.Anita S. Massing, Sekretaris Desa. Rp.1.105.000,-
4.Rozalia Tanbai. Rp. 600.000,-
Total, Berjumlah Rp. 47.105.000,-
Adapun sisanya adalah pengeluaran ATK oleh Pengurus BUMDES.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan benar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Atas perhatian diucapkan terimakasih.
Yang bertanggungjawab Djanwar Albugis, Jennifer Pakaja, Anita S.Massing, Rozalia Tambai. Telah bertandatangan diatas Meterai 10000.
Mengetahui,
Hukum Tua
Meidy Tambaritji.
Ketua BUMDES
Steven Bukasiang.
Pendamping Desa
Langit Wuisan.

Pada 27 April 2024, BPD Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris, beserta Enam Anggota. Yaitu; Olivie Tumbio, SP.d (Ketua), Walid Binsahab (Wakil Ketua), Hengki Salindeho, SE. (Sekretaris), Ismail T.Karamoy (Anggota), Kantor F.Diawang. (Anggota), Kulihat Lanadi (Anggota), Minahasa Papodi (Anggota), Alias Kuada (Anggota), Yurita Maramis (Anggota)
Bertindak atas nama BPD Likupang Dua, Kecamatan LikupangTimur, Kabupaten Minahasa Utara, sesuai kesepakatan rapat antara Penerintah Desa dan BPD pada tanggal 7 Maret 2024 untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban ketua Ketua BUMDES yang diduga terjadi penyalahgunaan Uang Negara yang diambil dari Dana Desa sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
BPD telah mengambil langkah hukum untuk melaporkan dan mengadu agar segera menyelesaikan dugaan Perbuatan Penyalahgunaan dan atau Penggelapan Uang Negara (BUMDES) yang diambil dari Dana Desa.
Dihadapan Awak Media Pena Jurnalis Indonesia. Com, Kamis (27/1/2025), Ketua BPD Likupang Dua, Menegaskan; Apabila diabaikan, tidak ada Etikad baik kembalikan Dana Penyertaan Modal BUMDES Desa Likupang Dua, maka BPD akan segera mengambil Langkah Hukum, untuk Lanjutkan ke Tingkat Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Sembur, Ketua BPD Likupang Dua, mengingatkan.(**** **** **** ****)
Penulis: Andre Kansil.
Editor: Fenly Sigar.