
METRO JAKARTA, PENA JURNALIS INDONESIA. COM (PJI.COM) penajurnalisindonesia.com–
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (KETUM DPP FORRADO) Chandra Reflianto Takser, Jumat 07 Februari 2025, mendesak Pemerintah Indonesia dibawa Komando Jenderal Prabowo Subianto untuk segera mengatasi kondisi masyarakat terlantar di Metropolitan Jakarta.
Pernyataan tegas KETUM DPP FORRADO setelah menyikapi Terpantaunya, dibeberapa titik terdapat Warga Negara Indonesia yang justru masih hidup “TERLANTAR” di Metropolitan Jakarta.

Menurut KETUM DPP FORRADO, upaya kami mendesak Presiden Republik Indonesia dibawa Kepemimpinan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengatasi kondisi “memprihatinkan” tersebut. Dikarenakan Indonesia adalah Negara Besar dan Kaya Raya. Bagaimana mungkin, masih ada masyarakat “TERLANTAR” yang menempati ruang jalan Publik dan tidur disitu.
Kondisi seperti ini sangat “memprihatinkan”, apa yang “membebani” Warga Metro Jakarta, yang “terlantar”, sehingga “terpaksa” harus tidur di lantai jembatan tanpa alas. Ironisnya, “bagaikan ayam yang kelaparan, mati di lumbung padi”. Tandas, Ketum DPP FORRADO Chandra Reflianto Takser.

Aktivis Senior Penggiat Anti Korupsi, Pemerhati Masyarakat Sipil Indonesia, dan Pembangunan Nasional, Hukum Dan HAM, “mengingatkan” supaya Pemerintah Indonesia, segera mengatasi, serta tidak “mengabaikan” Hak-hak Masyarakat Sipil Indonesia sebagai Warga Negara.
Kondisi “memprihatinkan” Warga Sipil Indonesia seperti itu, terlihat selalu di Metro Jakarta, pada area publik. Bahkan, terpantau ada dibeberapa titik di Metro Jakarta, seperti di wilayah Taman Sari, Olimo.
Kondisi ini tentunya sangat-sangat “memiriskan”, dan harus mendapat Atensi Pemerintah. Ucap, Takser, Aktivis PENGGIAT ANTI Korupsi Indonesia.
Terpantau kondisi warga “terlantar” tidur di area jembatan penyebrangan di seberang kantor kementerian hukum dan HAM. Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Timur.
Ketum DPP FORRADO mendesak Pemerintah atasi kondisi yang memilukan dan memprihatinkan tersebut.
Sehingga, kedepan, tidak akan ada lagi, warga Sipil Indonesia “Terlantar” yang menempati ruang Publik, tidur, seakan “menghias” kemegahan Metropolitan Jakarta.
Metropolitan Jakarta adalah Kota Kebanggaan masyarakat Indonesia. Kota Internasional, mendunia. Tapi, sangat di sayangkan, jika Pemerintah “seakan lepas tanggungjawab” bagi Warga “TERLANTAR”.
Pada hal, Masyarakat TERLANTAR adalah tanggungjawab Negara.
Ketum DPP FORRADO Chandra Reflianto Takser, menegaskan, bahwa; terdapat Pasal yang dengan tegas mengatur tentang masyarakat “TERLANTAR”.
Yaitu, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal ini, menyatakan bahwa negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar.
Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan penanganan masyarakat terlantar, di antaranya:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Orang TERLANTAR adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terawat, dan terurus secara wajar. Maka, dalam Realita seperti ini, kami sebagai Sosial Kontrol DPP FORRADO mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengatasi REALITA tersebut, berdasarkan Amanat Undang-Undang Dasar 1945. Tegas, KETUM FORRADO, (**** **** **** ****)
Penulis: Femmy Lawendatu.
Editor: Fenly Sigar.