
MANADO, PENA JURNALIS INDONESIA. COM (PJI.COM) Link: penajurnalisindonesia.com-
Klarifikasi Pejabat Publik Mantan Lurah Kairagi Dua Jhon Alfrits Lontoh, S. AB., pada tanggal 2 Desember 2024. Menjadi atensi Pemimpin Redaksi PJI.COM, terkait sikap tegas, Mantan Lurah Kairagi Dua, dimana harus bertanggung jawab atas Kinerjanya yang tulus iklas melayani keperluan warga masyarakat berinisial “LM”, Pengusaha Besar, di Kelurahan Kairagi Dua, yang diduga saat itu mengutus oknum Notaris dan Pengacara datang menghadap kepadanya sebagai Lurah saat itu, untuk maksud keperluan meminta di buatkan Surat Keterangan Usaha (SKU) berdasarkan empat (4) Sertifikat.
Menurut Lontoh, Sebelum keperluan Pemohon dibuat yang di dasarkan pada empat SHM, maka sebagai Lurah saya harus pastikan dulu Status Hukum Lahan Milik Pemohon tersebut.
Sebagai Lurah saya perintahkan Kepala Lingkungan (Pala), untuk maksud memastikan dimana Lahan Pemohon benar masuk di wilayah hukum Administrasi Kairagi Dua.
Permohonan terkait Surat Keterangan Usaha itu pun saya buat berdasarkan hasil Plotting, Pengecekan, dan Validasi, serta datang melihat langsung di lokasi, lahan berdasarkan pada kebenaran empat Sertifikat milik Pemohon.
Sebagai Lurah saat itu, saya meminta Data kepada pihak Utusan Pemohon. Oleh utusan Pemohon, memberikan Data salinan foto kopi yang sudah dilegalisir, guna keperluan pegangan data sebagai arsip Pemerintah keluruhan Kairagi Dua.
Ternyata, disekitar bulan Agustus 20217 saya mendapatkan informasi bahwa SKU yang di buat disalah gunakan untuk keperluan lain, bukan hanya untuk keperluan usaha tetapi sebagai Novum (bukti baru) dalam perkara PERDATA yang sedang Pemohon berinisial “LM” hadapi pada tingkat PK (peninjau kembali) di Mahkamah Agung.
Oleh para oknum utusan Pemohon “LM”, ke empat SKU yang saya tandatangani di jadikan Novum (bukti baru).
Bahkan, terkonfirmasi SKU yang tujuannya untuk keperluan usaha, sudah bergeser jadi Barang Bukti (Babuk) diranah hukum Pidana.
Terkait Situasi yang berpotensi merugikan reputasi saya sebagai Aparatur Sipil Negara dan selaku Pejabat Publik, di kantor kelurahan Kairagi Dua.
Maka, saya mengambil keputusan untuk menerbitkan Surat Pembatalan terkait Surat Keterangan Usaha (SKU) yang saya keluarkan tersebut, dikarenakan berpotensi “mengancam” kenyamanan serta reputasi saya sebagai ASN dan Mantan Pejabat Publik Lurah Kairagi Dua.
Keputusan pembuatan Surat pembatalan atas SKU tersebut, saya lakukan karena sejak para utusan Pemohon “LM” datang menghadap saya sebagai Pejabat Lurah Kairagi Dua, utusan ini datang karena terdorong untuk kepentingan lain.
Dimana SKU yang berhasil mereka peroleh dari saya selaku Pejabat Kelurahan Kairagi Dua, mereka gunakan untuk keperluan lain.
Yaitu, untuk maksud dan tujuan kepentingan memperoleh bukti baru (novum) dalam bentuk keterangan resmi Pejabat pemerintah kelurahan Kairagi Dua, dalam menghadapi gugata perkara perdata agar dapat memenangkan perkara yang sedang Pemohon hadapi saat itu.
Tapi, sangat disesalkan para utusan “LM”, mereka tidak transparan kepada saya, sebagai LURAH KAIRAGI DUA.
Para utusan Pengusaha Besar berinisial “LM” tersebut mereka “berkamuflase untuk sembunyikan” maksud dan tujuannya terkait di balik penggunaan SKU yang berhasil mereka peroleh dari saya selaku Pejabat Kelurahan Kairagi Dua.
Tadinya, saya tidak mengetahui sama sekali, ada kepentingan lain Pemohon berinisial “LM” tekait penggunaan SKU yang saya tandatangani tersebut.
Akhirnya, sebagai Pejabat Lurah di Kelurahan Kairagi Dua, saya pun, telah membatalkan SKU tersebut, karena SKU terbukti telah disalah gunakan untuk keperluan bukti baru (novum).
Sebagai Pejabat Lurah Kairagi Dua bertanggungjawab terhadap penerbitan SKU harus mengambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tandas, Lontoh. (*******)
Penulis: Max Nicolaas Sumlang.
Editor: Chandra Reflianto Takser.