Sabtu, 19 April 2025

MENU

Mafia Tanah Musuh Negara, KOALISI LSM MEDIA PEMERHATI HAM Desak KAPOLDA SULSEL IRJEN RUSDI HARTONO Tangkap Dan Penjarakan Oknum Mafia Penjual Tanah Fiktif 50 Hektar Berinisial “HH Alias KARAENG GAJANG”

Foto: Oknum Tersangka berinisial "HH alias Karaeng Gajang".

Mafia Tanah Musuh Negara, KOALISI LSM MEDIA PEMERHATI HAM Desak KAPOLDA SULSEL IRJEN RUSDI HARTONO Tangkap Dan Penjarakan Oknum Mafia Penjual Tanah Fiktif 50 Hektar Berinisial “HH Alias KARAENG GAJANG”

 

 

Foto: Suradi Pelapor/Korban
Foto: H. SURADI Pelapor/Korban “Mafia Jual Tanah 50 Hektar Fiktif”. Penjual Tanah Oknum Tersangka “HH alias Karaeng Gajang”.Saat berada di Polres Gowa (Dokumentasi PJI.COM)

Makasar, PENA JURNALIS INDONESIA. Com (PJI.Com)penajurnalisindonesia.com–

Suradi, Pelapor: Oknum Tersangka, “Mafia Tanah Fiktif Luas 50 Hektar.  Berinisial “HH alias Karaeng Gajang”. Lolos, hingga, tidak dijebloskan kedalam Jeruji Besi Rumah Tahanan Negara POLDA SULSEL.

Bahkan, terkonfirmasi bersama Sindikatnya, bebas berkeliaran lakukan aktivitas “ilegal” Penambangan Galian C.

Puluhan, hingga ratusan Truk setiap hari. Material, berupa Batu, Tanah diangkut dari Lokasi yang “bukan Hak Miliknya”.

Anehnya, Sangking kuat Backingannya Sindikat Mafia Tanah itu, kegiatan usaha ilegal yang meraup “Cuan” Jutaan rupiah setiap hari tersebut, “Tanpa tersentuh hukum dari Aparat Penegak hukum” POLDA SULSEL.

 

Foto: Oknum Tersangka berinisial "HH alias Karaeng Gajang".
Foto: Oknum Tersangka, “Mafia” Tanah berinisial “HH alias Karaeng Gajang”. Aksi Mafianya, Diduga mendapat Backingan kuat oknum Aparat penegak Hukum.

Oknum “Mafia” Tersangka berinisial “HH alias Karaeng Gajang” Pelaku Penjual 50 Hektar Tanah “Fiktif”. Bermodalkan Surat Bodong.

Oknum “Mafia Tanah” berinisial “HH alias Karaeng Gajang, Berhasil  lakukan Aksi Tipuan dan Gelapkan” Ratusan Juta Uang Tunai Korban, dengan Modus mengaku Pemilk Tanah 50 Hektar. Terletak di Padatarang Peo. Tepatnya, Di Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Lahan itu dikenal, dengan nama Lompo Barue, Pasotanae, Pasuruan dan Panasae.

Persil Nomor: 6, d1., Dan, Persil Nomor 2, d1., Kohir Nomor: 1., Luas 50 Hektar.

 

Foto: Bukti Kwitansi
Foto: Bukti Kwitansi yang telah “ditandatangani oknum Mafia Tanah Fiktif” seluas 50 Hektar, berinisial “HH alias Karaeng Gajang”.

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah serta Sekian banyak Kwitansi telah ditandatangani oleh oknum “Mafia Tanah Fiktif” berinisial “HH alias Karaeng Gajang”.

Haji Ullang Mangenre, Korban Penipuan dan Penggelapan Ratusan Juta Rupiah oknum “Mafia”, Tersangka berinisial “HH alias Karaeng Gajang” dengan Modus Operandi Mengaku Pemilik Tanah 50 Hektar di Desa Belabori, Kecamatan Parangloe.

Oknum  Tersangka “Mafia” Tanah 50 Hektar berinisial “HH alias Karaeng Gajang”  diduga kuat punya Backingan kuat Oknum Aparatur Penegak Hukum, di Kepolisian, dan Kejaksaan, bahkan Pengadilan, Serta Kantor Pajak.

 

Foto: Ketum Koalisi LSM MEDIA Pemerhati HAM CHANDRA Reflianto Takser.
Foto: Ketum Koalisi LSM MEDIA Pemerhati HAM CHANDRA Reflianto Takser. Saat berada di Sekretariat Jenderal DPR-RI. (Dokumentasi PJI.COM)

Melihat Kondisi ini, Ketua Umum Koalisi LSM MEDIA Pemerhati HAM CHANDRA Reflianto Takser, angkat suara, mendesak KAPOLDA Sulawesi Selatan yang baru  IRJEN RUSDI HARTONO Untuk segera Tangkap dan Penjarakan “OKNUM MAFIA TANAH 50 Hektar Fiktif”, berinisial “HH alias Karaeng Gajang” yang bebas berkeliaran “melakukan Aksi Mafianya” di Kota Makasar Sulawesi Selatan.

Oknum Tersangka, “Mafia Tanah Fiktif 50 Hektar” berinisial “HH Alias KARAENG GAJANG”.  Diduga telah ditetapkan sebagai TERSANGKA Oleh  Penyidik POLDA SULSEL. Oknum “Mafia” Tanah Fiktif Luas 50 Hektar adalah MUSUH NEGARA , serta telah merugikan Korban Haji Ullang Mangenre. Tandas Aktivis Nasional Ketum LSM MEDIA Pemerhati HAM. (****)

Penulis: Andi Aswan Gunawan

Editor: H.Suradi.