
MAKASAR, PENA JURNALIS INDONESIA. COM (PJI.COM)Link: Penajurnalisindonesia.com–
Sekitar Dua Belas (12) Tahun Lalu. Tepatnya, pada tanggal 14 Februari 2013.
Oknum Berinisial “HH” alias Karaeng Gajang, berhasil “Perdaya”. H.Ullang Mangenre.P.
H.Ullang Mangenre.P. adalah Korban Penipuan yang “dilakukan” oleh Oknum “HH” alias Karaeng Gajang.
Menurut Pelapor, Haji Suradi, anak Korban, bahwa; Modus Oknum “HH”alias Karaeng Gajang, dengan cara, mendatangi rumah tempat tinggal kami, berulang kali, bertemu dengan orang Tua saya; H.Ullang Mangenre. P. untuk maksud dan tujuan berniat membujuk serta meyakinkan, menjual Tanah seluas kurang lebih 50 hektar, disertai Surat-surat Tanah “Bodong”.
Tak Tanggung-tanggung Oknum “HH” alias Karaeng Gajang, meminta Uang Dua Miliar Rupiah. Katanya, Harga jual Lahan Miliknya seluas 50 Hektar.
Karena sudah saling mengenal, serta berulang kali datang kerumah, maka orang tua saya pun, berhasil dibujuk, oleh oknum “HH” alias Karaeng Gajang.

Dengan kesepakatan pembayaran, dilakukan secara Panjar.
Namun, sebelum dilakukan pembayaran Panjar tersebut, orang tua saya, meminta untuk melihat Lahan seluas 50 hektar dimaksud.
Oleh oknum “HH” alias Karaeng Gajang dibawalah ke Lokasi dan ditunjukkan Lahan yang akan dijual, terletak, di Padataring Peo, tepatnya berada di wilayah hukum garis Kepolisia Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Goa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tanah tersebut dikenal dengan nama Lompo Barue, Pasotanae, Pasuruan dan Panasae, Percil Nomor 6 d1, Percil Nomor 2 d1, Kohir Nomor 1, dengan Luas keseluruhan kurang lebih 50 Hektar.
Berlanjut, oknum Karaeng Gajang, mendesak untuk meminta Seratus Juta Rupiah, sebagai ikatan ke seriusan.
Maka, oleh Korban dibuatkan Kwitansi pembayaran tanda jadi, atau panjar, sebesar Serarus Juta Rupiah.
Karena sudah terima Uang sebesar Seratus Juta Rupiah, orang Tua saya mendesak untuk dibuatkan Perjanjian Jual Beli yang telah mendapat pengesahan dari Notaris.
“Liciknya” Perilaku Oknum Karaeng Gajang dalam Perjanjian Jual Beli Tanah, tertanggal 14 Februari 2013, oknum Karaeng Gajang, hanya bertindak sebagai SAKSI.
Bukan, Pihak Pertama, sebagai Penjual Tanah seluas 50 Hektar.
Karaeng Gajang tidak bertandatangan tangan sebagai PENJUAL.

Pada hal, sangat Jelas dalam Kwitansi-kwitansi sejak Tanggal 14 Februari 2013 oknum Karaeng Gajang sudah menerima Panjar Uang.
Panjar Uang, diambil berulang kali, berjumlah Ratusan Juta Rupiah, dari H. Ulang Mangenre, dan disebutkan dalam Keterangan Kwitansi Panjar Harga Tanah Peo Padataring, Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Goa. Lompo Barue, Pasotanae, Panasae, Percil Nomor 6 d1, Percil Nomor 2 d1, Kohir Nomor 1.
Keterangan tersebut Sesuai dengan isi Perjanjian Jual Beli Tanah, yang di jelaskan pada Pasal 1.
Dijelaskan; bahwa PIHAK PERTAMA sebagai Pemilik Tanah yang terletak di Padataring Peo, dahulu Desa Bori Sallo kemudian berubah menjadi Desa Belapunranga dan sekarang Desa Belabori, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Goa, atau Tanah tersebut di kenal dengan nama Lompo Barue, Pasotanae dan Panasae, Persil Nomor 6 d1, Percil Nomor 2 d1, Kohir Nomor 1, dengan luas keseluruhan kurang lebih 50 Hektar.
Dan, Sertifikat Hak Milik Nomor 131 Luas 19.992 atas nama Mannulusi Dg. Tawang (Puang Tawang).
Jadi, Lahan yang di jual sesuai Perjanjian Jual Beli tersebut milik Oknum Karaeng Gajang kurang Lebih 50 Hektar berdasarkan Percil dan Milik dari Puang Tawang berdasarkan SHM Nomor 131 Luas 19.992 meter persegi.
Beruntung, kami menyurat Kepada Kepala Desa Bellabori, untuk mencari kepastian.
Dan, oleh Kepala Desa Belabori memberikan atensi. Sehingga, kami mendapat balasan jawaban yang sangat positif.
Ternyata, Tanah 50 Hektar yang dijual Karaeng Gajang tersebut TIDAK ADA, alias FIKTIF.
Hanya, Khayalan Oknum Karaeng Gajang. Menggunakan Surat Tanah “Bodong” tidak tercatat serta terdaftar di desa Belabori.
Membaca Surat Keterangan Kepala Desa Belabori orang tua saya sangat terpukul, atas perbuatan Oknum Karaeng Gajang.

Hal ini, membuat lebih nyata Niat “Penipuan” Oknum “HH” alias Karaeng Ganjang, terhadap Orang Tua saya. Tandas, Haji Suradi, Sekretaris Umum (Sekum) Koalisi LSM MEDIA Pemerhati HAM.
Buktinya, sudah kurang lebih 12 tahun, Tanah klaim milik oknum “HH” alias Karaeng Gajang tak kunjung ada Kepastiannya.
Karena memang, sejak awal kedatangannya ke rumah kami, Niat “Jahat”, oknum tersebut, mau “Menipu”, orang tua saya.
Ratusan juta, Uang, orang tua saya “diambil” dengan cara “Menipu”. “dilakukan” oleh Karaeng Gajang.
Dapat saya buktikan, sekian banyak Kwitansi pengambilan Uang yang sudah ditandatangani oleh Karaeng Gajang.

Karaeng Gajang keasyikan ambil Uang Panjar Ratusan Juta Rupiah kepada orang Tua saya.
Seperti, terima “Gaji” setiap bulan.
Mulai dari Tanggal 14 Februari 2013, berjumlah Seratus Juta Rupiah.
Kemudian, Tanggal 14 Maret 2013, berjumlah Sepuluh Juta Rupiah.
Lalu, Tanggal 25 Agustus 2014, berjumlah Dua Juta Rupiah.
Lanjut lagi, ambil Panjar Tanggal 3, September 2013, berjumlah Lima Juta Rupiah.
Lanjut Lagi, ambil Panjar Tanggal 23 Desember 2023, berjumlah Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.
Ditambah lagi Lima Puluh Juta Rupiah, Pada Tanggal 16 Februari 2013.
Totalnya, Uang, orang Tua, Bapak saya, berjumlah Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah. Ucap, Suradi, Kesal.

Saat di Kantor Polisi, dihadapan Penyidik, Karaeng Gajang sempat “Berkelik”. Tidak Mau mengakui, sudah tandatangan lebih dari Satu Kwitansi.
Akhirnya, Penyidik Dit.Reskrimum POLDA SULSEL, Tetapkan Oknum “HH” alias Karaeng Gajang, Pesiunan Pegawai Negeri Sipil PEMKOT Makasar, sebagai TERSANGKA. (**** **** **** ****)
Penulis: Andi Aswan Gunawan
Editor: Haji Suradi