
JAKARTA SELATAN, PENA JURNALIS INDONESIA.COM (PJI.COM) Link: penajurnalisindonesia.com-
Akibat perbuatannya diduga melakukan Penipuan dan atau Penggelapan Oknum berinisial “ES alias Eric” bernasib jadi terlapor di Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

Oknum berinisial “ES alias Eric” telah di Laporkan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3363/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 30 Oktober 2024 pukul 17.04 WIB.
Korban dirugikan atas perbuatan terlapor ratusan juta rupiah, maka korban mengambil langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban terlapor.
S elama ini korban merasa di permainkan ulah perbuatan yang dilaporkan.
Kejadian bermula sekitar Juli 2024 ketika terlapor bertemu dengan korban di Pejaten, Jakarta Selatan, di tempat kediaman anak dari ketua umum partai terkait dengan urusan rekomendasi. Oknum “ES alias Eric” menawarkan jasa untuk menerbitkan rekomendasi partai untuk bisa menjadi bupati di salah satu provinsi di Indonesia, dan terlapor mengaku mempunyai jalur untuk mengurus rekomendasi karena terlapor mengaku bahwa terlapor adalah teman dekat atau orang kepercayaan salah satu anak ketua umum partai.

Dan, terlapor meminta uang sebesar Rp. 800 juta yang kemudian disetujui oleh korban dengan pembayaran di bagi dua termin.
Termin satu yaitu ketika rekomendasi nama tersebut ada dalam daftar rekomendasi, dan termin ke dua setelah rekomendasi keluar. Terlapor menjanjikan rekomendasi tersebut keluar pada bulan Juli 2024.
Korban setelah itu mentransfer uang sebesar Rp. 400 Juta untuk dilaporkan melalui nomor rekening bank BCA. Nomor Rekening 630119101 atas nama terlapor.
Namun, hingga saat ini rekomendasi yang dinantikan tersebut tidak muncul. (****)