Thursday, 19 February 2026

MENU

Orasi Politik Mantan Wakil Bupati Sitaro berinisial “PHK” beredar ke Publik Sitaro berpotensi Pidana

Foto: "FK" saat Orasi Politik .

Orasi Politik Mantan Wakil Bupati Sitaro berinisial “PHK” beredar ke Publik Sitaro berpotensi Pidana

 

 

Foto: "FK" saat Orasi Politik .
Foto : “PHK” saat Orasi Politik.

ONDONG SITARO, PENA JURNALIS INDONESIA. COM (PJI.COM) Link : penajurnalisindonesia.com-

Mantan Wakil Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Periode 2008-2013, berinisial “PHK”.

Foto: "FK" saat Orasi Politik .
Foto : “PHK” saat Orasi Politik.

“Lakukan” dugaan Pencemaran nama baik Anggota Dewan Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Perindo.

Berdasarkan Bukti Rekaman Vidio yang awak media PJI.COM terima.

Kejadian ini terjadi di Kampung Sawang, Rabu (02/10/2024) pada saat “PHK” melakukan Orasi Politik.

“PHK” melakukan Orasi Politik di hadapan masa pendukung yang hadir pada kampanye Paslon nomor urut 01 “Cika-Berani”.

Berdasarkan Bukti Dokumentasi Vidio yang beredar ke Publik Sitaro, telah diperoleh awak media PJI. COM, terdengar sangat jelas, suara “PHK”.

“PHK”, secara terang- terangan melontarkan ucapan kata-kata “menyerang” nama baik dan Kehormatan, Anggota DPRD Provinsi Sulut utusan dari Daerah Pemilihan Nusa Utara ( Sangihe, Talaud, dan Sitaro) dari Partai Perindo, Normans Luntungan, ST

“PHK” dengan Lantang, dan Keras, berucap, bahwa “….Norman Luntungan Memimpin Unjuk Rasa ke Polda, ke Kejati Sulut…”

“PHK” menyampaikan dalam bahasa daerah setempat.

Ujaran “penghinaan” “PHK” tersebut.

Membuat Kader Partai Perindo, Pimpinan Ketum Hary Tanoesoedibjo, Normans Luntungan, ST, merasa di serang nama baik dan kehormatan keluarganya, serta secara pribadi tidak nyaman dan terusik.

Merasa terusik, Putra terbaik Sitaro inipun tak segan-segan akan membuat pengaduan hukum ke Polisi, sebagai Aparat Penegak Hukum. Tandasnya.

Menyikapi narasi “Hoax” Politisi Senoir Karangetang “PHK”.

Mantan ketua DPD II Partai berlambang Pohon Beringin Sitaro.

Terkait Unjuk Rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Tanggal 14 Maret 2024.

Mendorong Ketua Umum Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (Ketum FPR-Indonesia), Chandra Reflianto Takser.

Foto : Ketum LSM FPR-INDONESIA.
Foto: Ketum LSM FPR-INDONESIA.

Aktivis Senior Indonesia ini, angkat suara.

Menurut Takser, saya pelaku utama yang memimpin Aksi Unjuk rasa 14 Maret 2024 di Kejati Sulut.

Aktivis Senior ini menegaskan bahwa, kegiatan Aksi Damai atau Unjuk Rasa FPR-Indonesia dilakukan diikuti gabungan beberapa LSM di Sulawesi Utara.

Aksi Unjuk rasa tersebut mendapat pengamanan dari Aparat Kepolisian Polda Sulut dan Polres Kota Manado.

Kegiatan Aksi Damai berlangsung di depan kantor Kejati Sulut.

Unjuk Rasa bertujuan untuk mendorong kinerja aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berdasarkan Laporan LSM FPRI terkait dugaan korupsi Dana Covid-19 yang lambat penanganannya.

Ketum FPR-Indonesia yang langsung memimpin kegiatan Aksi Damai 14 Maret tersebut.

Aksi Damai saat itu kami lakukan hanya di satu Titik yaitu di depan kantor Kajati Sulut, berlangsung aman dan damai.

Kehadiran kami Pengunjuk rasa di respon baik oleh pihak aparat penegak hukum .

Diterima oleh Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan Ka. Sidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Perlu saya perjelas bagi saudara-saudara saya di Kabupaten Sitaro “Tidak ada kegiatan Aksi Unjuk Rasa di Polda Sulut”.

Aksi Unjuk Rasa FPR-Indonesia di ikuti gabungan dari beberapa LSM yang ada di Sulawesi Utara pada 14 Maret 2024.

Tidak ada hubungannya dengan pak Norman Luntungan, ST

Apalagi disebut-sebut nama “Norman Luntungan, pimpin unjuk rasa ke Polda, ke Kajati Sulut”.

Saya tegaskan, Saudara Normans Luntungan, ST, tidak ada kepentingan apapun dalam Aksi Unjuk Rasa di Kejati Sulut.

Ucapan “PHK” tidak benar, hoax.

Bertendesi “Menyerang”.

Perlu, saya luruskan.

Narasi hoax yang di giring oleh “PHK” saat kampanye dihadapan Paslon nomor urut 1 serta masa pendukungnya berbau “fitnah”.

Dan, “menyerang” kehormatan keluarga Besar Luntungan.

Ucapan “PHK” Sangat “Teledor” dan tak beretika, tanpa Bukti.

Ucapan “PHK” tidak etis, dan bertentangan dengan hukum.

Di Saksikan dan diterima banyak orang.

Apalagi terang-terangan di hadapan masyarakat.

Menyebut- nyebut nama salah satu Anggota Dewan Provinsi yang Terhormat “Normans Luntungan”.

Masyarakat Sitaro harus mendapat Pendidikan Politik yang Santun, Benar dan beretika, bukan  “fitnah”.

Terlebih lagi, terucap kata-kata “menyerang” kehormatan dan nama baik keluarga besar Luntungan dan salah satu Kandidat Wakil Bupati Sitaro nomor urut 2.

Di usung dua partai besar PDI Perjuangan dan Perindo.

Bahkan, dalam ucap “PHK” disebut nama baik pribadi salah satu Putra Terbaik Sitaro yang saat ini duduk di DPRD Sulut.

Saudara Normans Luntungan, ST. adalah Putra Terbaik Nusa Utara yang terpilih secara Sah.

Di dukung oleh puluhan ribu suara warga Nusa Utara (Sangihe, Talaud, dan Sitaro).

Foto : Ketum LSM FPR-INDONESIA.
Foto : Ketum LSM FPR-INDONESIA.

Mari kita Jaga Keamanan, dan Ketertiban pada masa kampanye di Bumi Sitaro. Ajak, Takser.

“PHK” tarik ucapannya.

Mohon maaflah, jangan bermuara ke ranah Pidana.

Jangan “Nodai” Pesta Demokrasi Rakyat Sitaro, dengan ucapan yang tidak beretika dan menghina orang yang tidak bersalah kepada kita.

Berpolitiklah secara santun dan berhikmat.

Kita lagi berpesta, ini Pesta Demokrasi Rakyat.

Pesta artinya bergembira, bukan Pesta mencari kesalahan, siapa saya, siapa dia.

Rakyat akan memilih Pemimpin Daerah kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dalam Pesta Demokrasi.

Pemimpin yang bakal memajukan dan mensejahterakan masyarakat Sitaro .

Untuk Periode 2024 sampai 2029.

Ingat “Torang Samua Basudara”.

Torang Samua Ciptaan TUHAN.

Mari kita berhati-hati pada saat berorasi di panggung Politik.

Berbicara harus hati-hati di depan Publik.

Ingat kata pepatah “Mulut mu, Harimau mu”.

Ucapan yang sengaja terucap dari bibir mulut kita yang bertendensi menyarang harkat dan martabat orang lain.

Hal ini di sebut “perbuatan melawan hukum”. 

Jelas diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana.

Pasal 310 KUHP, di ancam melakukan “Fitnah” .

Dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama 4 Tahun Penjara. Tandas, Ketum FPR-Indonesia. (****)

Penulis: Jerry Sumanda.

Editor: Iriani Olly Menda.