
MINAHASA TENGGARA, PENA JURNALIS INDONESIA.COM (PJI.COM)Link: penajurnalisindonesia.com-
Polemik seputar eksploitasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Masuk dilahan perkebunan Tumalinting, Ratatotok Satu, wilayah kecamatan Ratatotok.
Kepala Desa, Camat, bahkan, Bupati “tutup mata” terkait aktivitas Ilegal PETI tersebut. Ada apa ?
Padahal, sudah terlihat jelas, terjadi, di wilayah Pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Aktivitas “ilegal” PETI yang di mainkan oleh Oknum tertentu masih terus berlangsung hingga saat ini, dugaan kuat penambang “ilegal” tersebut mendapat “Backingan” orang kuat yang punya “pengaruh” di intitusi Pemerintahan.
Menurut sumber, Jumat (22/11/2024), telah mengetahui lama kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Aktivitas PETI tersebut terlihat jelas, berdampak pada pengrusakan lingkungan, dan bahkan perkebunan milik masyarakat.
Aktivitas “ilegal” PETI, jika dilakukan pembiaran terus maka, akan berdampak pada keberlangsungan Populasi Marga Satwa. Bahkan, potensi banjir Bandang, bakal “mengancam” kenyamanan dan keselamatan ruang hidup masyarakat setempat.
Potensi kerugian materi dan immateril telah terjadi kepada masyarakat dan bahkan, Negara “Kehilangan” Pendapatan.
Bila Aktivitas “ilegal” tersebut terus terjadi pembiaran atas tindakan pengrusakan hutan dan atau pepohonan, serta tumbuhan di sekitar lokasi Ilegal, PETI. Maka, bukan tidak mungkin akan berdampak “buruk” bagi keberlangsungan ruang hidup masyarakat dan alam lingkungan disekitarnya.
Aktivitas ilegal PETI tersebut harus segera mendapat atensi KAPOLDA SULUT yang baru Irjen Pol Roycke Harry Langie, agar segera di hentikan.
Respon KAPOLDA SULUT, Irjen. Pol Roycke Harry Langie, menjadi harapan masyarakat untuk segera ditindak tegas oknum-oknum “pemain” tambang ilegal tersebut. Sebab, dapat memicu “konflik” atas sengketa lahan yang statusnya hingga saat ini, belum ada Putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Lokasi lahan yang di jadikan aktivitas PETI tersebut oleh aparat kepolisian telah dipasang garis Police Line, dikarenakan pernah terjadi Perbuatan Tindak Pidana. lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tetapi, oleh Oknum berinisiatif “YL dan SM”, mereka telah “merusak” paksa, garis Police Line.
Akibat perbuatan kedua oknum maka, terancam Pidana pasal 221 ayat (1) KUHP karena telah membuka paksa garis Police Line yang telah di pasang oleh pihak aparat kepolisian. (****)
Penulis: Max Nicolaas Sumlang.
Editor: Fenly Sigar.