Kamis, 10 April 2025

MENU

Modus Pinjaman Usaha, Polsek Likupang Tangani Pengaduan Korban Penipuan Dan Penggelapan

Foto: Oknum berinisial "SR". Terlapor dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Wineru.

Modus Pinjaman Usaha, Polsek Likupang Tangani Pengaduan Korban Penipuan Dan Penggelapan

Foto: Oknum berinisial "SR". Terlapor dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Wineru.
Foto: Oknum berinisial “SR”. Terlapor dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

MINUT, PENA JURNALIS INDONESIA (PJI.COM) penajurnalisindonesia.com-

Minahasa Utara, Selasa, (18/3/2025), Korban Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Pinjaman Usaha Kue, “Raib” Puluhan Juta. Korban pun mengadu ke Polsek Likupang (19/2/2025) untuk mendapatkan Perlindungan Hukum.

Menurut Korban, awalnya Oknum berinisial “SR” (Terlapor), mendatangi tempat kediaman Korban (Pelapor), di Desa Wineru, kecamatan Likupang Timur. Saat datang di tempat kediaman Korban, Oknum “SR” membujuk, agar diberi Pinjaman Usaha Kue. Dan, menyampaikan bahwa usaha kuanya sangat “lancar”. Sehari bisa meraup keuntungan Satu Juta Rupiah. Namun, masih tersendat, Modalnya, masih kurang. Jadi, butuh pinjaman dari Korban.

Oknum “SR”,  juga bersedia mengembalikan bukan hanya Pokok Pinjaman saja, tetapi keuntungan usaha di bagi dua.

Mendengar, penyampaian Terlapor,  Korban pun merasa “ibah” dan senang, serta bersedia memberikan Pinjaman Puluhan Juta Rupiah.

Namun, seiring berjalannya waktu, oknum “SR”, (Terlapor), bersama  Suaminya sempat, bikin Korban di  “Pimpong”. Bahkan, suami  oknum “SR”,  “ajak adu Fisik”. Bahkan, sempat “mengancam” Korban, akan “dibunuh”. Karena menuntut  menyelesaikan Pinjaman Usaha Kue.

TERNYATA, Pinjaman Usaha Kue yang sudah diterima oleh oknum “SR” Tidak Pernah dikembalikan. Gilanya, lagi Uang Pinjaman Usaha Kue tersebut, oleh oknum “SR” digunakan untuk main “JUDI ONLINE”. Sungguh keterlaluan.

Foto: Kwitansi Pinjaman Oknum berinisial "SR".
Foto: Kwitansi Pinjaman Oknum berinisial “SR”. Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Wineru, Likupang Timur.

 

Beruntung, Korban, buat Kwitansi Pinjaman dan telah ditandatangani oleh oknum “SR”.

Kwitansi Pinjaman Pertama; Wineru, 10 Juli 2024. Berjumlah Rp. 12.075.000,-

Kwitansi Pinjaman Kedua; Wineru, 26 Juli 2024. Berjumlah Rp. 13.800.000,-

Kwitansi Pinjaman Ketiga; Wineru, 10 Agustus 2024. Berjumlah Rp. 5.750.000,-

Serta, Kwitansi Pinjaman keempat; Wineru, 1 September 2024. Berjumlah Rp. 3.450.000,-

Total, Besaran Pinjaman Usaha Kue yang sudah ditandatangani oleh oknum Terlapor berinisial “SR”, kurang lebih Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

 

Didepan Polisi Polsek Likupang, Oknum “SR” Mengakui Pinjaman tersebut.

Rudy Woy, Korban Penipuan dan Penggelapan minta Perlindungan hukum serta mendesak Aparat Kepolisian Polsek Likupang untuk segera memproses dugaan Penipuan dan Penggelapan supaya oknum “SR” Mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum dihadapan Aparat Penegak hukum  (APH).

Cukup saya jadi KORBAN, Tegas Rudy Woy. Kedepannya, tidak akan ada lagi perbuatan Penipuan dan Penggelapan disertai pengancaman Oknum “SR” bersama  suaminya terhadap orang lain. (****)

Penulis: Wilky Zerul Kaunang.

Editor  : Fenly Sigar.