
MAKASAR, PENA JURNALIS INDONESIA. COM (PJI.COM) Link: penajurnalisindonesia.com-
Pelapor, Korban dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, Haji Suradi, pertanyakan alasan Penyidik tidak menahan tersangka.
Oknum Tersangka berinisial “HH”. sudah kurang lebih tiga (3) bulan, “Lenggang Kangkung”, tanpa beban, serta tanggungjawab hukum.

Hasil konfirmasi Awak Media kepada Penyidik, Bripda. Muh Alief Anugerah Tahir, pada (13/9/2024), menjelaskan, bahwa, pertimbangan hukum tidak dilakukan Penahanan terhadap tersangka, adalah sebagai berikut:
Pertama, bahwa, oknum tersangka kooperatif.
Kedua, faktor umur, karena sudah tua.
Dasar hukum, keberatan Pelapor, hingga pertanyakan status Penahanan Tersangka, kepada Penyidik, ada 4 (empat) hal, yaitu:
Pertama, Laporan Polisi: LPB/770/VIII/2024/SPKT POLDA SULSEL, tanggal 28 Agustus 2023.
Kedua, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/3564/VII/RES.1.11/2024/ Dit.Reskrimum. Tanggal 26 Juli 2024.
Ketiga, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: A3/195/VII/Res.1.11/2024/Krimum, tanggal 26 Juli 2024.
Keempat, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/117/IX/RES.1.11/2024 Dit.Reskrimum, tanggal 26 September 2024.
Penyidik Dit.Reskrimum Polda Sulsel Unit 1, Subdit III, telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPindana yang diduga dilakukan oleh tersangka, berinisial “HH alias Karaeng Gajang, oknum lelaki berusia 73 tahun, Pensiun PNS, Pemkot Makasar.
Oknum Penjual tanah “Fiktif” telah menerima ratusan juta rupiah dari Korban.
Korban adalah orang tua Kandung Pelapor.
Ratusan juta rupiah yang telah di terima Penjual, dari Pembeli (Korban) sebagai panjar penjualan tanah, seluas 50 hektar.
Berdasarkan Surat Pemilikan Tanah yang diperoleh dari Penjual.
Merasa tidak aman, Korban pun, berinisiatif melakukan pengecekan, kepada Kepala Desa Belabori untuk maksud lebih memastikan, kebenaran klaim kepemilikan tanah oleh pihak Penjual berdasarkan surat-surat pemilikan yang diterima dari Oknum Penjual.
Dan, ternyata, Terlapor tidak memiliki tanah seluas 50 hektar di wilayah garis kepolisian Desa Belabori.
Lahan seluas 50 hektar yang Penjual telah tunjuk berdasarkan surat-surat kepemilikannya, ternyata, “palsu”.
Lahan seluas 50 hektar tidak ada, alias “Fiktif”.
Kecurigaan Terlapor, terjawab setelah menerima kepastian informasi dari pihak Kepala Desa Belabori.
Tersangka menerima panjar uang ratusan juta rupiah atas penjualan tanah seluas 50 (lima puluh) hektar.
Ternyata tanah tersebut tidak ada, alias “Fiktif”.
Modus perbuatan Penipuan dan Penggelapan Penjual tanah yang dilakukan oknum berinisial “HH alias Karaeng Gajang” sangat “melukai” hati Pembeli.
Oknum Tersangka ini menggunakan Surat-surat Pemilikan Tanah “Palsu”.
Untuk meyakinkan Pihak Pembeli (Korban).
Ulah Pembohongan oknum Penjual tanah “Fiktif” seluas 50 hektar dengan menggunakan Surat-surat Keterangan Tanah “Palsu”.
Pembeli, mengalami kerugian finansial ratusan juta rupiah.
Uang ratusan juta rupiah, raib, ditelan oknum “Penipu”.
Langkah hukum pun, ditempuh oleh Korban.
Korban, menguasakan Haji Suradi, salah satu anak kandungnya, untuk membawa persoalan Penipuan dan Penggelapan ke ranah hukum.
Maka, oleh Haji Suradi, dilaporkanlah ke Polda Sulawesi Selatan, sejak, 28 Agustus 2023.
Untuk maksud mendapatkan Perlindungan hukum dan Keadilan atas peristiwa yang dialami Korban.
Namun, “masih jauh panggang dari api”. Ucap, Wartawan Senior ini.
Waktu berjalan terus, sudah bulan Desember 2024.
Pelapor sebut, Penyidik tidak melakukan Penahanan, tersangka “Lenggang Kangkung”.
Pelapor, megeluh, karena mengalami perlakuan tidak adil dari Oknum Penyidik pada saat mengikuti tahapan proses pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan Unit 1, Subdit III.
Bahkan, Oknum Penyidik pernah melontarkan kata-kata kasar dan membentak, Pelapor.
Padahal, saya ini Pelapor.
Tidak elok rasanya, saya, sebagai Pelapor.
Orang tua saya korban, “ditipu”.
Ratusan juta rupiah, uang orang tua saya, digelapkan.
lantas, kenapa saya diperlakukan kasar, oleh Oknum Penyidik ?
Kenapa saya dibentak-bentak, seperti Penjahat ?
Terhina rasanya, saya diperlakukan seperti ini.
Keluh, Suradi kepada teman-teman Pers.
Seharusnya, posisi saya sebagai Pelapor dan orang tua saya adalah Korban, mendapat Perlindungan hukum, dihati Aparat Penegak Hukum.
Malah, kok saya dipermainkan.
Oknum Penyidik bertindak kasar.
Bahkan, telah “melakukan Pembunuhan” Karakter terhadap saya sebagai Pelapor.
Perbuatan oknum Penyidik berdampak buruk bagi keluarga Besar kami.
Saya mendapatkan perlakuan tidak adil, dan kasar serta semena-mena dilakukan oknum Penyidik.
Oknum Penyidik tersebut melihat saya seperti “Musuh”.
Pada hal, saya selaku Pelapor.
Lantas, keluarga kami diperlakukan tidak adil oleh oknum Penyidik.
Ucapan Kasar, keluar dari mulut Oknum Penyidik, membentak saya.
Perbuatan Oknum Penyidik adalah Perbuatan semena-mena, najis dan menjijikkan. Tandas, Pelapor.
Manusia pasti ada “batas” kesabaran. Keluh, Pelapor kepada teman-teman Pers.
Langka-langkah hukum telah ditempuh untuk mendapatkan keadilan di Polda Sulsel, dan hingga ke Propam Mabes Polri.
Namun, rasa keadilan yang diperjuangkan selama ini, sulit diperoleh, karena dihalangi oleh Oknum Penyidik tersebut.
Kami menyadari, terlihat, Sikap dan tindakan oknum Penyidik “berpihak” kepada Tersangka dan berusaha “mengulur-ulur waktu” untuk “menghambat” Laporan Pengaduan saya.
Perlakuan kasar, dan semena- mena oknum Penyidik, mendorong saya bersama keluarga Besar kami untuk segera membawa pengaduan terkait ketidak adilan yang kami alami ke Komisi III DPR-RI.
Dan, alhamdulillah, pada tanggal (11/12/2024), pengaduan kami langsung mendapat respon serta atensi yang terbaik, kami dapatkan dari Setjen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Saat ini, tinggal menunggu hasil Analisis dari Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Setjen DPR-RI, Ucap, Korban. (************).
Penulis: Andi Aswan Gunawan.
Editor: Haji Suradi.