Sulawesi Utara, penajurnalisindonesia.com- Ketua DPD BAKKIN Sulawesi Utara Calvin Limpek meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menangkap penjarakan Kepala Balai Sungai Wilayah Sulawesi Utara dan Direktur PT. Fatimah, Kasatker, PPTK, Direktur PT. Cahaya Berlindo Abadi (CBA), dan Proyek Pengawas Pekerjaan Air Baku Likupang di Kawasan Ekonomi Khusus, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Sebab, Asas Maanfaat dari Proyek berbandrol Miliaran tersebut tidak dapat dinikmati masyarakat saat ini, tandas Limpek.

Limpek menegaskan, ada empat (4) unsur penyebab Gagalnya sebuah Konstruksi, yaitu, pertama perencanaan, kedua, pelaksanaan, ketiga, pengawasan, dan keempat, pemanfaatan.
Proyek Air Baku di Kawasan Ekonomi Khusus Likupang berbandrol 52 Miliar ini di kerjakan Asal jadi maka asas maanfaat dari uang negara tersebut tidak dapat dinikmati masyarakat.

Apa maksudnya ini? tanya Limpek.
Jauh sebelum proyek pekerjaan pembangunan Bangunan penyedia Air Buku Likupang Timur di menangkan dan di kerjakan PT. FUI, saya sudah diperingatkan kepada Ka.Balai P2JK, karena PT. FUI sebagai Pelaksana Proyek ini tidak beres pekerjaannya di daerah lain, hal ini saya ketahui dari rekam digital PT. FUI itu sendiri. Namun, hal terkait Pembangunan proyek Air Baku Likupang tetap dimaksimalkan. Nah, ini hasilnya, jauh dipanggang dari api.
Proyek yang seharusnya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan Air bersih masyarakat Likupang Minahasa Utara ternyata anggarannya di “Korupsi”. Tegas Calvin Limpek dengan nada kesal.
Sebagai Putra Daerah, Limpek sangat kecewa dengan kinerja pejabat Balai Sungai dan Pelaksana Proyek PT. FUI.
Menurut Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Utara ini, Proyek Pekerjaan Air Tanah dan Air Baku Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang berbandrol 52 Miliar tersebut bersumber dari APBN Tahun 2020.
Pada tahun 2020 s/d 2021 PT. Fatimah Indah Utama telah melaksanakan pekerjaan proyek di maksud dengan nomor Kontrak HK.02.03/B.SW.S.SL/SNVT.PJPA/PK.ATAB-I/2020/05.
Tapi hingga kini manfaat dari anggaran miliaran tersebut “Gagal Konstruksi” atau dapat disebut “Mangkrak”.
Sebenarnya, Rekam jejak PT. FUI terlihat sangat jelas, hal ini di ketahui melalui media. PT. FUI bermasalah dengan Proyek Pekerjaan yang sama, bahkan kasusnya hingga naik ke tingkat sidang di DPRD akibat Progres Kwalitas Pekerjaannya cuma asal jadi, banyak yang hancur. Bahkan, Kasus Proyek Pekerjaan PT. FUI naik hingga ranah Hukum, Pengadilan, ucap Limpek.
Peristiwa Proyek Gagal Konstruksi seperti ini sebenarnya tidak terjadi di Sulawesi Utara, karena saya sudah mewarning kepada Ka Balai, lewat surat resmi, tapi di abaikan.

Nah, sekarang saatnya Kabalai dan semua elemen terkait serta Kontraktor Pelaksana mempertanggungjawabkan Perbuatannya di hadapan Hukum.
Kami sebagai Kontrol Sosial yang tidak pernah patah arang mengawasi dan mengkritik kinerja Pejabat Pelaksana Pelayan Publik terkait penggunaan keuangan negara dan Pembangunan Fasilitas Publik Air Baku Likupang.
Ada aroma Korupsi di Proyek Berbandrol 52 Miliaran tersebut, oleh karena itu kami sebagai Masyarakat Minahasa Utara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangkap dan penjarakan oknum Kabalai dan yang terkait termasuk Direktur PT Fatimah Indah Utama. (Tim).

