Sabtu, 19 April 2025

MENU

Surat Terbuka H. Suradi, Koalisi LSM MEDIA Pemerhati HAM Kepada KAPOLRI

Foto: H.Suradi buat pengaduan ke Polisi.

Surat Terbuka H. Suradi, Koalisi LSM MEDIA Pemerhati HAM Kepada KAPOLRI

 

 

Foto: H.Suradi buat pengaduan ke Polisi.
Foto: H.Suradi membuat pengaduan kepada Polisi.

MAKASAR, PENA JURNALIS INDONESIA.COM (PJI.COM) Ling: penajarnalisindonesia.com-

Aktivis PERS Bintang Bhayangkara Indonesia H. Suradi, jalan Komp. Graha M. Jaya Blok B/3 RT/RW 003/009, Kelurahan Pabaeng baeng, Kecamatan Tamalate, Berikut Surat Terbuka H. SURADI, KOALISI LSM MEDIA PEMERHATI HAK ASASI MANUSIA KEPADA KAPOLRI :

Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh,

Salam Sejahtera dan berkeadilan bagi kita semua,

Merdeka!!!

Kepada Yang Terhormat,

Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Kami berdoa semoga Bapak Kapolri dan Keluarga dalam keadaan sehat Walafiat. Semoga diberikan kekuatan, kemudahan dan kelancaran dalam memimpin Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Bapak Kapolri yang saya hormati dan banggakan.

Melalui surat terbuka ini, jujur,​​saya perlu, menyampaikan rasa kekesalan saya sebagai Pelapor, karena oknum Bripda Muh. Alif Anugerah Tahir dan AKP. Ali Muddin PENYIDIK POLRI di KANIT I SUBDIT III TIPIDUM DITRESKRIMUM POLDA SULSEL,​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​”SERIUS” dalam menangani laporan saya sejak tanggal 28 Agustus 2023 lalu, harusnya oknumtidak PENYIDIK POLRI ​​intens memberikan informasi terkait perkembangan hasil laporan saya.

Diduga oknum PENYIDIK POLRI yang di tugaskan pada KANIT I SUBDIT III TIPIDUM DITRESKRIMUM POLDA SULSEL masuk “angin” karena selama 8 bulan lamanya menunggu, dan menunggu, laporan saya belum juga selesai. Tidak dapat kepastian hukum, ngambang, bahkan hebatnya lagi, oknum Pelaku, Terlapor, bebas hirup udara segar tanpa proses hukum.

Sepertinya, Terlapor “KEBAL” 

Saya laporkan oknum Drs. Muh. Hatta Hamza alias Karaeng Ganjang ke Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor : LP/B/770/VII/2023/SPKT POLDA SULSEL, tanggal 28 Agustus 2023 lalu, karena merasa di “TIPU” oleh oknum Terlapor, menjual tanah, kepada orang Tua saya, H.ULLANG MP. Pada tanggal 14 Pebruari 2013.

Adapun Kronologis dugaan Penipuan Penjualan Tanah seluas 50 Hektar adalah sebagai berikut :

Pada Tahun 2013 Terlapor menawarkan untuk menjual Tanah ke Bapak saya, seluas 50 hektar dengan harga 2 Miliar Rupiah. Maka, Bapak saya membuat kesepakatan untuk melakukan pembayaran Tanah dengan cara Panjar dan menyepakati sejumlah 100 Juta Rupiah, di Bayar Tunai.

Dua hari kemudian, setela terima Panjar, Terlapor mengajak ke Lokasi dan ditemukanlah dengan Saudaranya, bernama Mannulusi Daeng Tawang, Kakak beradik mereka. Lalu atas permintaan mereka, Bapak saya memenuhi permintaan, dan melakukan tambahan Pembayaran Panjar sebesar 50 Juta Rupiah, serta dilanjutkan untuk membuat Perjanjian Tertulis.

Surat Perjanjian berlanjut dibuat diatas kertas bermaterai serta di Tandatangani dihadapan Kepala Desa Belabori, Kecamatan Paraloe, Kabupaten Gowa.

Kemudian oleh Ayah saya, H.Ullang MP, melakukan Pembayaran secara Tunai sebanyak 50 Juta Rupiah kepada Manurusi Dematawang, Saudara Terlapor. Maka, oleh Saudara terlapor tersebut, pada hari itu menyerahkan Sertifikat Tanah kepada Ayah saya, Luas Tanah 2 hektar.

Tetapi anehnya, Oknum Terlapor tidak menyerahkan Sertifikatnya kepada Ayah saya.

Terlapor sempat beberapa kali minta tambah Uang Panjar kepada Ayah saya, yaitu, sebanyak 2 Juta Rupiah, 5 Juta Rupiah, 10 Juta Rupiah, dan 7,5 Juta Rupiah.

Seiring berjalannya waktu, Terlapor, tak ada Etikad baik untuk mau menunjuk detail, lokasi Tanah yang di Jualnya kepada Ayah saya. Pada hal, Terlapor sudah menerima Uang Panjar sebagai Tanda Jadi (DP), sebanyak 100 Juta Rupiah lebih dari Ayah saya. Kami pun mulai merasa “CURIGA”. Kemudian, lakukan Investigasi ke Pemerintah Setempat bersama Teman Aktivis LSM dan MEDIA PEMERHATI HAM. Hasilnya, Kecurigaan kami terjawab, di temukan Fakta bahwa ternyata, TANAH SELUAS 50 HEKTAR ADALAH FIKTIV. Berdasarkan Keterangan Bapak Kepala Desa bersama Kepala Dusun, kami menemukan FAKTA PEMBOONGAN TERLAPOR TERHADAP KELUARGA KAMI.

Pada saat itu, saya mendesak Terlapor untuk segera melihat lokasi Tanah yang bersertifikat kepada Ayah saya, namun Terlapor Abaikan tidak mau menanggapinya. Maka, saya berinisiatif mencari tahu lokasi Tanah di maksud, bolak-balik di Lahan yang perna Terlapor tunjuk dari jarak jauh, dan ternyata saya dapati ada Aktivitas Penambangan.

Kami sebagai Pihak Pembeli benar-benar di RUGIKAN, Ulah Perbuatan “Pembohongan dan Penipuan” Oknum Terlapor Drs. Muh. Hatta Hamzah Alias ​​Karaeng Ganjang.

Perbuatan Terlapor sungguh sangat keterlaluan lebih 100 Juta Rupiah Uang Tunai Ayah saya di “TIPU”. Maka, saya melakukan Somasi terhadap Oknum Terlapor melalui Pengacara. Tetapi, jauh panggang dari api, oknum Terlapor bersih keras “TIDAK ADA SEDIKITPUN ETIKAD BAIK, MALAH MENYANGKAL” di hadapan Pengacara, bahwa tidak pernah menerima uang sebanyak 100 Juta Rupiah bahkan lebih.

Langkah hukum terus saya lakukan hingga Laporkan Oknum Terlapor ke Pihak Aparat Penegak Hukum POLDA Sulawesi Selatan di Kota Makassar.

Bapak Kapolri yang saya hormati dan banggakan.

Satu hal yang PERLU di sampaikan yaitu, di duga Oknum PENYIDIK POLRI BRIPDA MUH. ALIF ANUGERA TAHIR DAN AKP MUH. ALIMUDIN “Masuk Angin”. Hal ini perlu saya sampaikan, sebab, sudah 8 (delapan) bulan Laporan saya di “Abaikan” oleh Oknum PENYIDIK POLRI. Tidak ada “Titik Terang”. Bahkan, Oknum Terlapor “Bebas Berkeliaran cari Mangsa” tanpa ada Efek Jera, hingga saat ini.

Bapak Kapolri yang saya hormati dan kami Banggakan.

KAMI MOHON KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERKAIT LAPORAN SAYA. MOHON UNTUK SEGERA DI TINDAK TEGAS, BILA PERLU DI TANGKAP DAN DI TAHAN “OKNUM PEMBOHONG DAN PENIPU INI”, TERLAPOR HARUS BERTANGGUNGJAWAB ATAS SEGALA PERBUATANNYA YANG “MERAMPAS, MERAMPOK” RATUSAN JUTA UANG TUNAI HAK MILIK ORANG TUA SAYA DENGAN CARA YANG LICIK, CULAS, CURANG.

TOLONG JANGAN BIARKAN OKNUM TERLAPOR BEBAS BERKELIARAN KARENA TELAH RUGIKAN KELUARGA KAMI. SAYA TIDAK AKAN LAKUKAN TINDAK LAIN YANG MERUGIKAN NAMA BAIK KELUARGA KAMI, SELAIN MELAPORKAN PERBUATAN OKNUM TERLAPOR TERSEBUT KEPADA YANG TERHORMAT BAPAK KAPOLRI JENDERAL LITSYO SIGIT PRABOWO, PANGLIMA 

Demikian Surat Terbuka ini saya sampaikan atas mana membela Kepentingan Keluarga kami, demi menjaga dan mempertahankan Harkat dan Martabat sebagai Orang beriman KEPADA TUHAN YANG MAHA KUASA DAN LAGI MAHA PENYAYANG.

Atas nama PELAPOR dan sebagai Warga Negara Indonesia, semoga Bapak Kapolri diberikan Rizky dalam tugas ABDI NEGARA UNTUK PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESI.

Besar harapan kami semoga Bapak KAPOLRI mau menerima masukan yang saya sampaikan melalui Surat Terbuka ini.

Kami menyambut PROGRAM PRESISI KAPOLRI yang merupakan Akronim dari PREDIKTIF, RESPONSIBILITAS DAN TRANSPARANSI BERKEADILAN, kiranya dapat terwujud dengan di dukung SDM PERSONIL PENYIDIK PROFESIONAL YANG TUNDUK DAN PATUH PADA KODE ETIK PROFESI POLRI .

ATAS ATENSI BAPAK KAPOLRI di haturkan Terimakasih.

Makassar, 28 Mei 2024

Ttd.

H.SURADI.

(Tim).