Kamis, 10 April 2025

MENU

Ucu “Teriak” Minta Perlindungan Hukum, Kayu di Kebun Lahan Garapannya Dibabat “Mafia”

Ucu “Teriak” Minta Perlindungan Hukum, Kayu di Kebun Lahan Garapannya Dibabat “Mafia”

 

Foto: Murjani, Petani Pekebun, Teriak Perlindungan hukum.
Foto: Ucu, Petani Pekebun, Teriak Perindungan Hukum. Terlihat Jenis Kayu Sungkai, salah satu jenis kayu Komersial. Telah Ditebang dan dibentuk Balok Kayu.

GUNUNG EMAS, PENA JURNALIS INDONESIA.COM (PJI.COM) penajurnalisindonesia.com–

LAHAN Kebun Warga “Diserobot” Mafia Kayu. Pohon- pohon Besar di BABAT HABIS. Pemilik “Teriak” Minta Perlindungan Hukum, hingga mengadu ke Pemerintah Desa dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta Koalisi LSM MEDIA Pemerhati HAM.

Terkait, Permasalahan Hukum yang dialami Warga, Pemimpin Koalisi LSM MEDIA Pemerhati HAM, akan segera tindak lanjuti ke KOMISI III DPR-RI.

 

Foto: Nyatoh, Jenis Kayu Keras Komersial.
Foto: Nyatoh, Jenis Kayu Keras Komersial.

Ucu adalah Korban, anak dari MURJANI, Petani Perkebunan, Warga RT 1/RW 1, Desa Talangkah, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung MAS, Provinsi Kalimantan Tengah. Memiliki Tanah Garapan, dipergunakan untuk kebun karet. Ukuran; Panjang 500 meter, dan Lebar 300 meter, dengan Luas Kurang lebih 15 hektar. Batas-batas Tanah Sebelah Utara; Jalan Setapak. Sebelah Timur; Hutan. Sebelah Selatan; Hutan. Sebelah Barat; Densi. Lakaman. Terregistrasi dengan nomor: 111/06. Sejak Tanggal: 10 Maret 2006. Keterangan tersebut Sesuai Surat Pernyataan Tanah yang ditandatangani oleh MURJANI, Mengetahui Kepala Desa TALANGKAH, Densi Lakaman.

Foto: Lahan Garapan milik Mursani.
Foto: Lahan Garapan milik Mursani.

Terkonfirmasi Tanah Garapan milik Murjani, Warga Desa Talangkah belum memiliki Sertifikat. Tetapi, oleh Murjani telah di Terdaftarkan di Pemerintah Desa Talangkah sejak 10 Maret 2006, sebagai Tanah Milik Garapannya.

Berdasarkan Bukti Dokumentasi berupa Foto dan Vidio yang sudah diterima Koalisi LSM MEDIA Pemerhati HAM. Di Lahan Milik Kebun Garapan Mursani, seluas kurang lebih 15 hektar terlihat, adanya aktivitas Penebangan serta Pengangkutan Kayu Glondongan. Dipotong, menjadi Balok Panjang dan Papan Kayu.

 

Foto: Alat Berat Jenis Excavator dan Loader
Foto: Alat Berat Jenis Excavator dan Loader yang dipakai pada Aktivitas Penebangan Kayu di Lahan Kebun Garapan milik Mursani, di Desa Talangkah.

Dari Pengamatan Tim Investigasi LSM MEDIA PEMERHATI HAM berdasarkan Foto dan Vidio, di Lahan Garapan milik Mursani terdapat berbagai macam jenis Kayu Komersial, bila dibabat habis tanpa Izin, maka hal tersebut bukan saja merugikan Pemilik. Tetapi, ini dapat disebut Economic Craime (Kejahatan Ekonomi). Kejahatan Ekonomi adalah Tindakan Ilegal yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial. Beberapa  contoh kejahatan ekonomi, yaitu : Pencucian Uang, Korupsi,  Kejahatan Lingkungan, Penyelundupan.(**** **** **** ****)

Penulis: Andi Aswan Gunawan.

Editor : Haji Suradi.