
Oleh : Direktur Firma Hukum BudiKing & Patners.
Pena Jurnalis Indonesia. COM (PJI.COM)Link: penajurnalisindonesia.com-
Jakarta, 13 Desember 2024.
Pemadaman Listrik yang terjadi pada 11-12 Desember 2024 di Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Sulutenggo) menimbulkan rechtsonzekerheid (ketidakpastian hukum) dan onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) yang berdampak pada imateriële dan immateriële schade (kerugian materiil dan immateril).
Dalam tinjauan hukum, peristiwa ini relevan untuk dianalisis berdasarkan aansprakelijkheid (tanggung jawab) PT. PLN (Persero) sebagai penyedia jasa publik serta upaya hukum yang dapat di tempuh masyarakat sesuai instruksi constitutum (hukum yang berlaku).
Dasar Hukum dalam Kasus Pemadaman Listrik Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2029 Ketenagalistrikan.
Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b: Konsumen berhak atas tenaga listrik yang berkualitas baik san dan berkesinambungan (continuït van levering).
Pasal 29 ayat (1) huruf e:
Konsumen berhak atas kompensasi apabila terjadi gebrekkige prestasi (cidera janji) akibat kelalaian penyediaan listrik.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Pasal 17 mengatur kewajiban PLN memberikan kompensasi kepada konsumen.
Apabila terdapat gangguan yang tidak sesuai dengan standar kualitatif pelayanan yang dijanjikan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4:
Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar serta kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh barang/jasa yang tidak sesuai standar.
Pasal 19 ayat (1):
Pelaku Usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen yang timbul akibat penggunaan barang/jasa yang diproduksi atau diperdagangkan.
Burgerlijk Wetboek (KUHPerdata).
Pasal 1365:
Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian (onrechtmatige daad).
Analisis Yuridis terhadap Pemadaman Listrik di Sulutenggo Onrechtmatige daad oleh PT. PLN (Persero).
PLN sebagai penyedia tenaga listrik memiliki contractuele aansprakelijkheid (tanggungjawab kontraktual) dan maatschappelijke (kewajiban kehati-hatian masyarakat).
Pemadaman Listrik tanpa pemberitahuan memadai dapat dikategorikan sebagai toerekenbare tekortkoming (kelalaian yang dapat dipertanggungjawaban) jika:
Tidak dilakukan pemberitahuan secara resmi dan tepat waktu mengenai alasan dan durasi Pemadaman.
Tidak adanya upaya mitigasi seperti penyediaan sumber listrik alternatif untuk konsumsi tertentu. Dampak Hukum dari Gebrekkige Prestatie.
a. Materiële schade:
Kerusakan peralatan elektronik akibat gangguan arus listrik. Kerugian finansial bagi pelaku usaha seperti kehilangan pendapatan dan biaya operasional tambahan.
b. Immateriële schade:
Gangguan terhadap kualitas hidup masyarakat umum, termasuk kenyamanan dan produktivitas harian.
Hak Konsumen atas Kompensasi
Berdasarkan rechtsplich (kewajiban hukum).
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Ketenaga Listrikkan dan Pasal 17 Permen ESDM.
PLN wajib memberikan kompensasi yang dapat berupa pengurangan tagihan listrik atau ganti rugi finansial lainnya.
Upaya Hukum bagi Masyarakat Pengaduan kepada PT. PLN (Persero) Rechtsmiddel (langkah hukum):
Konsumen dapat menyampaikan Pengaduan resmi melalui layanan PLN (kantor, call center, atau aplikasi).
Dalam Pengaduan, masyarakat harus menyertakan bukti-bukti seperti dokumen tagihan listrik, kronologi pemadaman, dan estimasi Kerugian.
Gugatan Perdata (Burgerlijke Rechtsvordering).
Konsumen dapat mengajukan gugatan perdata dengan menggunakan dasar:
Pasal 1365 KUHPerdata:
Gugatan onrechtmatige daad jika pemadaman Listrik menyebabkan kerugian karena pelanggaran Hukum.
Class Action:
Sesuai Perma No. 1 Tahun 2002, gugatan dapat diajukan oleh kelompok masyarakat yang dirugikan secara kolektif.
Rechtsgang (Prosedur):
Menyusun gugatan dengan argumen bahwa PLN melakukan kelalaian yang melanggar hak konsumen.
Mendaftarkan gugatan ke Pengadadilan Negeri yang berwenang.
Pelaporan ke Lembaga Perlindungan Konsumen
Konsumen dapat melaporkan Kasus ini kepada YLKI atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Lembaga ini dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa konsumen.
Pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia
Jika ditemukan maladministratie (maladministrasi) dalam tata kelola PLN sebagai BUMN, Konsumen dapat melapor ke Ombudsman untuk mendapatkan evaluasi terhadap pelayanan publik.
Arbitrase atau Mediasi
Apabila terdapat klausul arbitragebeding (perjanjian Arbitrase) dalam kontrak dengan PLN, Konsumen dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Sanksi bagi PLN
sebagai Dienstverlener (Penyedia Layanan)
Sanksi Administratif
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikkan, Kementerian ESDM memiliki kewenangan memberikan teguran, denda administratif, atau bahkan mencabut izin usaha PLN apabila ditemukan pelanggaran berat.
Sanksi Perdata (Civielrechtelijke Aansprakelijkheid)
Pengadilan dapat mewajibkan PLN untuk membayar.
Schadevergoeding (ganti rugi)
kepada konsumen atas kerugian yang ditimbulkan.
Sanksi Pidana (Strafrechtelijke Aansprakelijkheid)
Jika ditemukan unsur kelalaian berat atau tindak pidana
PLN dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagalistrikkan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pemadaman Listrik di Sulutenggo merupakan pelanggaran terhadap zorgvuldigheidsnorm (standar kehati-hatian) yang mengakibatkan Kerugian bagi masyarakat.
Untuk melindungi hak-hak konsumen
langkah-langkah hukum melalui rechtsmiddelen seperti pengaduan, gugatan perdata, atau pelaporan ke lembaga terkait harus dilakukan.
Selain itu, diperlukan pengawasan lebih lebih ketat terhadap PLN agar pelanggaran serupa tidak terulang, sekaligus memastikan rechtszekerheid (kepastian hukum) bagi masyarakat. (*******)
Penulis: Rillya Takser.
Editor: Fenly Sigar.