FENLY SIGAR, SE.,SH.,MM.,M.Pd. KORDINATOR DIVISI INTELEJEN DPP FPR-INDONESIAN DESAK KEJATI SULUT PERIKSA ULANG WAKIL BUPATI SITARO SERTA TETAPKAN TERSANGKA BARU

penajurnalisindonesia.com-Manado, (11/05/2026), FORUM PERJUANGAN RAKYAT INDONESIA (FPR-I) DESAK KEJATI SULUT PERIKSA ULANG WAKIL BUPATI SITARO DAN TETAPKAN TERSANGKA BARU DALAM KASUS KORUPSI DANA BENCANA GUNUNG RUANG.
Salah satu Figur Nusa Utara Fenlly Sigar, SE.,SH.,MM.,M.Pd., Koordinator Divisi Intelijen Dewan Pimpinan Pusat Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (DPP FPR-I) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera melakukan pemeriksaan ulang, pendalaman, serta kasus tindak korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang terhadap Biaro (SITARO), khususnya Wakil Bupati SITARO, saudara Heronimus Makainas, SE.
Laporan resmi yang telah disampaikan FPR-I kepada Kejati Sulut mengungkap adanya dugaan serius terkait korupsi kekuasaan, konflik kepentingan, nepotisme, serta intervensi distribusi bantuan bencana yang berpotensi membolehkan pihak tertentu melalui jaringan kekuasaan.
Fakta Dugaan yang Menguatkan: Berdasarkan informasi masyarakat, dokumen lapangan, serta investigasi internal, ditemukan indikasi kuat bahwa :
Wakil Bupati diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu penyalur bantuan materi.
Terdapat dugaan bantuan rekomendasi dan pengondisian distribusi kepada korban bencana melalui toko tertentu.
Wakil Bupati diduga aktif mengarahkan masyarakat untuk mengambil bantuan melalui jalur yang telah dikondisikan.
Turut hadir, melakukan intervensi, dan turun serta ke masyarakat penerima melakukan sosialisasi serta menyerahkan bantuan dana gunung ruang.
Jika terbukti, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi terstruktur yang mencakup jabatan publik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dasar Hukum yang Menjadi Landasan:
Selaku Koordinator Divsi Intelijen DPP FPR-I Sigar menyatakan bahwa dugaan tersebut dapat dijerat melalui :
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor;
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Negara Bersih dari KKN;
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan.
Pernyataan Tegas Fenly Sugar, SE., SH., MM., M.Pd, selaku Koordinator Divisi Intelijen FPR-I, menyatakan :
Jangan biarkan dana
bantuan rakyat yang
seharusnya menjadi alat
pemulihan bencana justru
dijadikan bancakan kekuasaan oleh elit daerah. Kejati Sulut wajib menunjukkan keberanian hukum tanpa menghargai jabatan. Jika buktinya cukup, Wakil Bupati SITARO harus segera dipanggil kembali, diperiksa secara intensif, dan ditetapkan sebagai tersangka baru.
Tuntutan FPR-INDONESIA :
1. Kejati Sulut segera memanggil ulang Wakil Bupati SITARO.
2. Memeriksa seluruh pihak terkait termasuk penyalur materi.
3. Menelusuri aliran dana, distribusi, dan rekomendasi bantuan.
4. Membuka kesimpulan konflik kepentingan secara transparan.
5. Menetapkan tersangka tambahan tanpa tebang pilih.
6. Menjamin supremasi hukum bebas dari intervensi politik.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Sulawesi Utara. Masyarakat menilai bahwa korupsi dana bencana adalah bentuk kejahatan yang paling merugikan terhadap penderitaan rakyat.
Bantuan untuk korban letusan bukan alat politik.
Bantuan bencana bukan ladang bisnis kekuasaan.
Pejabat yang bermain di atas penderita rakyat wajib dihukum seberat-beratnya.
Koordinator Divisi Intelijen FPR-I Felly Sigar, SE.,SH.,MM ,M.Pd., menegaskan akan terus mengawali kasus ini hingga seluruh aktor intelektual, pelaksana lapangan, maupun pejabat yang terlibat diproses secara hukum.
Rakyat SITARO berhak atas keadilan.
Korupsi dana bencana adalah kejahatan kemanusiaan.
Tidak boleh ada impunitas bagi pejabat daerah. (Tim)

