
TAJAM, TERPERCAYA, TERKONFIRMASI langsung dari Korban melalui telepon Manado – Minggu, 1 November 2026.
BREAKING NEWS: Oknum Polisi Terlapor di Div Propam Mabes Polri Diduga Kembali Berulah, Masuk Kebun dan Intimidasi Pekerja Kelapa dan Pemilik Kebun Kelapa
MANADO, penajurnalisindonesia.com -Laporan pengaduan masyarakat terhadap seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Intel Polda Sulawesi Utara yang telah resmi dilayangkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri , diduga kembali berulah.
Informasi TERKONFIRMASI ini disampaikan langsung oleh para Korban melalui sambungan telepon dari Manado kepada Ketua Umum DPP LSM FORRADO, Chandra Reflianto Takser, pada Minggu, 1 November 2026.
Korban atas nama Wempie Dommits, Joel Dumits, dan Christian Dommits melaporkan bahwa terlapor C Jacsen Sundalangi, CS, yang diduga merupakan oknum anggota Polri, kembali masuk ke kebun kelapa milik korban.
KRONOLOGI INTIMIDASI DI LAPANGAN:
Menurut keterangan korban, diduga terlapor melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Masuk tanpa izin ke lahan kebun kelapa milik korban.
2. Diduga melakukan intimidasi dan menakut-nakuti korban serta para pekerja pemetik kelapa di lokasi.
3. Memberhentikan paksa aktivitas pekerja yang sedang bekerja.
4. Melakukan pendokumentasian foto dan video di lokasi kebun kelapa tanpa persetujuan pemilik lahan.
Perbuatan tersebut dinilai menambah daftar kerugian yang dialami korban, setelah sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pencurian buah kelapa.
Ketua Umum DPP LSM FORRADO, Chandra Reflianto Takser, menegaskan laporan resmi telah masuk ke Div Propam Mabes Polri dan dapat dicek statusnya.
“Laporan pengaduan masyarakat atas nama korban Mempie Dommits, Joel Dommits, dan Christian Dommits perihal dugaan pencurian buah kelapa yang dilakukan oleh Christiano Jacksen Sundalangi, CS, diduga oknum anggota Polri yang bertugas di Intel Polda Sulut, telah kami layangkan. Nomor tiket pengaduan: CE7B-717D-20261015” ujar Chandra Reflianto Takser, seperti terlihat dalam bukti Cek Status Layanan Laporan Propam. Laporan tersebut dilayangkan sejak 15 Oktober 2025.
KONTROL SOSIAL TUNTUTAN LSM FORRADO SELAKU :
Pihak LSM menilai anggota Polri tersebut telah merugikan para korban dan bahkan mencoreng citra Polri. Untuk itu mendesak agar segera dilakukan:
1. Pemeriksaan terhadap terlapor.
2. Proses hukum pidana dan kode etik secara profesional.
3. Perlindungan hukum bagi para korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya menghubungi Bidang Propam Polda Sulut dan Div Propam Mabes Polri untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait status laporan tiket CE7B-717D-20261015 dan dugaan aksi intimidasi lanjutan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri Presisi dalam menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Tim Redaksi | Terkonfirmasi Langsung dari Pihak Korban.
Editor: ANDI.

