Friday, 30 October 2026

” CAPLOK TANAH ADAT RAUP KEUNTUNGAN MILIARAN RUPIAH, MODUS JUAL LAHAN TRANSMIGRAN 162 HEKTAR , DI JUAL KE PT IWIP, AHLI WARIS TOGO, KEBROB DAN RAJAWANGE ANGKAT SUARA PERTAHANKAN AHA COCACU HINGGA TETES DARAH PENGHABISAN”

Dokumentasi Foto Lokasi Tambang Nikel PT. IWIP, Perwakilan Ahli Waris Togo, Kebrob, dan Rajawange di Tanah Named Nimdi Desa Woekop Pertahankan Tanah Hak Adat.

” CAPLOK TANAH ADAT RAUP KEUNTUNGAN MILIARAN RUPIAH, MODUS JUAL LAHAN TRANSMIGRAN 162 HEKTAR , DI JUAL KE PT IWIP, AHLI WARIS TOGO, KEBROB DAN RAJAWANGE ANGKAT SUARA PERTAHANKAN AHA COCACU HINGGA TETES DARAH PENGHABISAN”

 

 

Dokumentasi Foto Lokasi Tambang Nikel PT. IWIP, Perwakilan Ahli Waris Togo, Kebrob, dan Rajawange di Tanah Named Nimdi Desa Woekop Pertahankan Tanah Hak Adat.
Dokumentasi foto Lokasi Tambang Nikel PT IWIP, Perwakilan Ahli Waris Togo Kebrob dan Rajawange di Tanah Bernama Named Nimdi Desa Woekop Pertahankan Tanah Hak Adat hingga “Tetes Darah Penghabisan”.

 

Foto Bukti Lapangan: AHA COCACU NAMID NIMDI Weda Tengah Diduga Dikuasai Tanpa Persetujuan Ahli Waris Togo, Kebrob, dan Rajawange.

 

 

WEDA TENGAH, PenajurnalisIndonesia.com — Fakta lapangan mengejutkan, ditemukan Tim Investigasi PenajurnalisIndonesia.com di kawasan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Tanah adat HAK TURUN TEMURUN yang disebut AHA COCACU “NAMID NIMDI”, tanah hak turun- temurun milik leluhur Togo, Kebrob dan Rajawange yang selama ini dipertahankan Ahli Waris, kini terlihat terancam aktivitas penimbunan material tambang nikel skala besar.

Foto eksklusif yang diperoleh Redaksi, Rabu (29/10/2025), menampilkan Ahli Waris / perwakilan masyarakat adat Suku Sawai berdiri di atas lahan NAMID NIMDI yang di belakangnya terlihat jelas gunungan material tambang yang ditutup terpal hijau dan tumpukan tanah galian yang mengubah kontur asli lahan.

Salah satu perwakilan bertepuk tangan ke atas sebagai simbol perlawanan mempertahankan hak atas tanah adat.

AHA COCACU NAMID NIMDI: Tidak Pernah Dilepas

Sumber terpercaya dari Ahli Waris Togo, Kebrob dan Rajawange menegaskan, Tanah NAMED NIMDI adalah AHA COCACU, Tanah hak Turun Temurun Moyang kami, TIDAK PERNAH dilepas, diserahkan, maupun dijual ke pihak manapun, baik kepada Pemerintah Daerah / Bupati Halmahera Tengah untuk transmigrasi maupun ke perusahaan tambang.

“Tanah NAMID NIMDI adalah tanah hak turun temurun kami. Tidak pernah kami tanda tangani pelepasan hak, tidak pernah ada ganti rugi. Tiba-tiba sudah ada timbunan material bahkan bangunan gedung di atas tanah kami,” ujar salah satu Ahli Waris kepada penajurnalisIndonesia.com di lokasi.

Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya penyerobotan tanah adat yang melanggar UUPA No.5/1960 Pasal 18 dan PP No.3/2014 Pasal 19 yang mewajibkan musyawarah dan ganti rugi sebelum tanah ulayat digunakan untuk kepentingan apapun.

Landasan Hukum: Tanah Ulayat Tidak Bisa Dirampas

Secara hukum, Tanah NAMID NIMDI dilindungi oleh:

1. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

2. UUPA No.5/1960 Pasal 3: Hak ulayat masyarakat adat wajib diperhatikan.

3. Permen ATR/BPN No.18 Tahun 2019: Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat — Tanah Ulayat harus dicatat dan tidak boleh diterbitkan HGB/HPL di atasnya tanpa pelepasan adat.

4. UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 135: Pemegang IUP/IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak.

Jika aktivitas tambang menimbun materi di atas Tanah NAMID NIMDI tanpa izin ahli waris, maka perusahaan dapat diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Desakan: BPN dan Pemda Halteng Harus Turun

Atas temuan foto lapangan ini, penajurnalisIndonesia.com mendesak:

1. BPN Halmahera Tengah untuk melakukan pengukuran ulang dan memastikan status Tanah NAMID NIMDI belum menerbitkan sertifikat di atasnya
2. Dinas ESDM & DLH Halteng untuk memeriksa apakah bahan timbunan tersebut memiliki izin pemanfaatan lahan dan AMDAL
3. Bupati Halmahera Tengah untuk memfasilitasi mediasi antara Ahli Warsi Togo, Kebrob dan Rajawange pemilik Tanah NAMID NIMDI dengan pihak tambang.
4. Program TRANS TUNTAS Kementerian Transmigrasi juga harus memasukkan NAMID NIMDI sebagai tanah adat yang harus dilindungi.

Seruan Ahli Waris

Para Ahli Waris NAMID NIMDI melalui penajurnalisIndonesia.com menyatakan akan mempertahankan tanah tersebut sampai titik darah penghabisan dan akan menempuh jalur hukum adat maupun hukum positif.

Mereka juga telah menyiapkan SURAT PERNYATAAN SIKAP AHLI WARIS TOGO KEBROB DAN RAJAWANGE TERKAIT BUKTI KEPEMILIKAN AHA COCACU NAMID NIMDI, yang menyatakan tanah tersebut tidak pernah dilepas.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan tambang yang aktivitasnya terlihat di belakang lokasi, serta Kepala Desa setempat untuk konfirmasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab 2×24 jam.

Penulis: Tim Investigasi Lapangan penajurnalisIndonesia.com
Foto: Dokumen Eksklusif Lapangan AHA COCACU , TANAH HAK TURUN TEMURUN NAMID NIMDI MILIK AHLI WARIS TOGO, KEBROB DAN RAJAWANGE (29/10/2025)
Editor: CHANDRA REFLIANTO TAKSER

—

Berita Terbaru

Misteri Tanah Transmigran Woekop, Halmahera Tengah: Dilepas Warga Lokal, Disertifikasi 1998, Kini Rawan Sengketa
29 Oct

Misteri Tanah Transmigran Woekop, Halmahera Tengah: Dilepas Warga Lokal, Disertifikasi 1998, Kini Rawan Sengketa

Dokumentasi "Lahan Transmigrasi" Rawan Konflik di Desa Woekop milik masyarakat Lokal ahli Waris Togo Kebrob dan

FORRADO APRESIASI KINERJA Ir. RINGGO RADITYO TERKAIT PERCEPATAN PENGGANTIAN JEMBATAN PENTU B TUMPAAN ATASI KEMACETAN 2026
26 Jun

FORRADO APRESIASI KINERJA Ir. RINGGO RADITYO TERKAIT PERCEPATAN PENGGANTIAN JEMBATAN PENTU B TUMPAAN ATASI KEMACETAN 2026

  Dokumentasi: KETUM DPP FORRADO Pantau Pelaksanaan Pembangunan Proyek Pergantian Jembatan Pentu B di Segmen Tumpaan,

KORUPSI MBG DIERA PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN
24 Jun

KORUPSI MBG DIERA PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN

    "INDONESIA MENANGIS, MARAH: KORUPSI MBG DI ERA PEMERINTAHAN PRABOWO"

DUA ASET PALING VITAL ORANG BANTIK
18 Jun

DUA ASET PALING VITAL ORANG BANTIK

    "BANTIK PUNYA TANAH ADAT, BANTIK PUNYA BAHASA TUA"