
“BANTIK PUNYA TANAH ADAT, BANTIK PUNYA BAHASA TUA”
Penulis: Pemimpin Redaksi Media Saiber online Pena Jurnalis Indonesia Chandra Reflianto Takser.
MINAHASA UTARA, Airmadidi. penajurnalisindonesia.com – Kamis, 18 Juni 2026, 20:00 WITA
AIRMADIDI – Dua aset paling vital orang Bantik: Tanah Adat dan Bahasa Tua 4000 tahun. Keduanya kini dalam kondisi kritis. Tanah adat tergerus reklamasi dan sertifikat, Bahasa Bantik tergerus zaman dan salah klasifikasi akademik. Investigasi Pena Jurnalis Indonesia selama 7 tahun menemukan: jika dua ini hilang, maka “orang Bantik” hanya tinggal nama di KTP.
Fakta 1: Tanah Adat Bantik, adalah Kampung Bantik, Pulau Bunaken, Pesisir Malalayang
Berdasarkan wawancara dengan 3 Tetua Adat Bantik dan dokumen _GEÏLLUSTREERDE ENCYCLOPAEDIE_ 1934, wilayah adat Bantik asli meliputi:
1. Kampung Bantik – jantung peradaban, tempat tinggal `Puak Pondaigi` pasca diaspora 600M.
2. Pesisir Malalayang – lokasi megalit/menhir peninggalan 4000 SM, bukti peradaban tertua Sulut [Koapaha, 2009 hal.1].
3. Pulau Bunaken & Siladen – wilayah laut adat untuk `Somba` = ritual laut.
Temuan Investigasi:
Tanah adat ini belum 100% bersertifikat “Tanah Ulayat”. Sebagian sudah jadi HGU, HGB, hotel, restoran, dan reklamasi Teluk Manado. Tetua Adat Bantik, angkat suara:
“Dulu laut dari Kampung Bantik sampe Bunaken itu `tanah tumpah darah` kami. Sekarang anak-cucu kami cuma boleh jadi tukang parkir di tanah sendiri. Bahasa adat `Somba` di laut so ndak ada yang tau artinya.”
Fakta 2: Bahasa Bantik adalah Bahasa Tua 4000 Tahun, Tapi Tak Punya “Tanah Hukum”
Investigasi dokumen mengungkap paradoks:
1. Bukti Usia: Bantik 4000 SM, lebih tua dari Piramida Mesir 2560 SM. Struktur KV purba + fonem `lr` + 35 leksikon “potong” buktikan dia Bahasa Proto [hal.2-4].
2. Bukti Hukum: Bantik belum mempunyai “Perda Bahasa Daerah” seperti Jawa, Sunda, Bali. Status hukumnya, sama dengan “nol”. Akibatnya: ndak ada anggaran, ndak ada guru, ndak ada kurikulum.
Analisis linguistik, plus hukum: Bahasa tanpa Perda, sama dengan Tanah Tanpa Sertifikat. Sama-sama mudah “dikuasai” orang lain.
Fakta 3: “Mongondow” Adalah Anak Bantik, Tapi Tanah Adatnya Dipisah
Dokumen hal.11 bongkar: kata “Mongondow” berasal dari Bantik `Mamondou` sama dengan mendenderangkan kidung. Artinya: Bolaang Mongondow, keturunan Bantik yang bermigrasi.
Ironi Investigasi:
Anak sudah jadi “Kabupaten”, punya Perda Bahasa. “Ibu” Bantik di Kampung Bantik tepatnya: ndak ada Perda bahasa Bantik, tanah adat tergerus. Ini seperti anak punya rumah mewah, tapi Ibu tinggal di gubuk reot.
Analisis Investigatif: Siapa yang Diuntungkan?
1. Akademik: Klasifikasi keliru Sneddon 1984 [hal.14].
2. Investasi: Status “tanah adat belum jelas” membuat investor mudah masuk ke pesisir Malalayang & Bunaken tanpa izin adat Bantik.
3. Generasi Muda: Stigma “bahasa kampungan” bikin generasi muda Bantik malu. Padahal 1 kata Bantik “Rarak” = 15 arti: Dara, Saudara, Cinta, Bahagia [hal.5]. Bahasa lain tidak punya.
Suara Korban: Bahasa & Tanah
Penutur Bantik asli Kampung Bantik:
“Cucu saya jadi ndak tau bilang `Kuman` = makan. Dia bilang `makang`. Kalau bahasa jadi hilang, nanti doa adat `Sumangi` untuk Puak Pondaigi yang tenggelam 900M itu siapa yang kase baca ?” [hal.12]
Tuntutan Investigasi Pena Jurnalis Indonesia:
Atas nama “Mahano Kualo Lantong”, kami menuntut 4 hal:
1. Pemkot Manado, Pemkab Minahasa Utara, Pemkab Minahasa, BPN: Segera petakan dan sertifikasi “Tanah Ulayat Bantik” Kampung Bantik – Malalayang – Bunaken. Jangan tunggu habis digusur.
2. Pemprov Sulut: Keluarkan Perda “Pengakuan Bahasa Bantik sebagai Ibu Bahasa Sulawesi Utara” tahun 2026.
3. Kemendikbud: Masukkan Bantik ke 93 bahasa prioritas revitalisasi, kamus digital bahasa Bantik.
4. UNSRAT, Balai Bahasa: Koreksi kurikulum: ajarkan “Hukum Modifikasi Bantik d→r, b→w, h→r” [hal.13] sebagai bukti Bantik, adalah bahasa induk.
Investigasi ini kami tutup dengan pesan leluhur: “BO LALO PANDAMENG”, Kita harus menjaga. Menjaga tanah, menjaga bahasa.
Karena Bantik punya Tanah Adat. Bantik punya Bahasa Tua. Dan Bantik berhak hidup !
—-###—–

