
Klarifikasi resmi Kades Woekop versi paling profesional, tajam dan terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik.
BERITA FINAL PROFESIONAL yang sudah disempurnakan sesuai UU Pers No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 2, 3 (Independen, Akurat, Berimbang):
—
BERITA TAJAM, OBYEKTIF, BERIMBANG & TERPERCAYA – PENAJURNALISINDONESIA.COM
KLARIFIKASI RESMI KADES WOEKOP JEFERSON BURNAMA: Lahan R 162 Sertifikat Transmigran Bukan Tanah Adat AHA COCACU ?
HALTENG, penajurnalisIndonesia.com- Di tengah polemik klaim Tanah Adat AHA COCACU, Kebun Named Nimdi, Desa Woekop, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Tim Investigasi penajurnalisIndonesia.com melakukan verifikasi dan konfirmasi langsung kepada Pemerintah Desa Woekop.
Kepala Desa Definitif Woekop, Jeferson Burnama, memberikan klarifikasi resmi dan terukur kepada Pemimpin Redaksi penajurnalisIndonesia.com, Sabtu (31/10).
KONFIRMASI LANGSUNG – PRINSIP COVER BOTH SIDES:
Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 tentang Uji Informasi dan Berimbang, Redaksi mengonfirmasi klaim Ahli Waris Marga Togo, Kebrob, Rajawange yang menyebut AHA COCACU adalah tanah adat dengan bukti Hutan Sagu.
Kepada Redaksi, Kades Jeferson Burnama menegaskan secara profesional:
“Sepengetahuan saya selaku Kepala Desa, objek yang diklaim tersebut adalah Lahan “R” milik transmigran. Saya harus meluruskan agar tidak terjadi disinformasi,” ujar Jeferson Burnama.
KRONOLOGI FAKTUAL BERDASARKAN KETERANGAN KADES:
1. Latar Belakang Lahan “R”: Lahan “R” adalah bagian dari Lahan Usaha Transmigrasi Desa Woekop yang telah memiliki legalitas formal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga transmigran. Akibat kerusuhan sosial masa lalu, para transmigran meninggalkan Woekop dan tidak berkeinginan kembali.
2. Koordinasi Lintas Pemerintah: Pemda Halmahera Tengah dan Pemprov Maluku Utara telah berkoordinasi dengan daerah asal transmigran. Hasilnya, para transmigran sepakat tidak kembali dan memutuskan untuk menjual lahan mereka.
3. Legalitas 162 SHM: Lahan yang dijual tersebut berstatus SHM, bukan tanah adat tanpa alas hak. Jumlahnya kurang lebih 162 sertifikat, masing-masing atas nama transmigran.
4. Peran Kades Sebagai Fasilitator, Bukan Penjual: Para transmigran meminta Kades Woekop untuk memediasi penjualan kepada pihak PT. IWIP. Mediasi dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Halteng dan Dinas Transmigrasi Kabupaten serta Provinsi.
“Saya hanya dimintai oleh eks transmigran untuk memfasilitasi. Tidak ada tendensi apapun untuk mencari keuntungan pribadi. Itu adalah hak keperdataan mereka sebagai pemegang SHM yang sah. Sebagai Kades, saya tidak berhak melarang hak jual mereka,” tegas Burnama.
“Pihak Eksternal PT. IWIP melakukan pengukuran dan pembayaran langsung kepada 162 pemilik sertifikat,” tambahnya.
PENEGASAN HUKUM:
“Kalau ada klaim dari pihak Ahli Waris Togo, Kebrob dan Rajawange bahwa lahan tersebut milik mereka, silahkan tempuh jalur hukum. Negara kita negara hukum,” pungkas Jeferson Burnama.
ANALISIS & CATATAN REDAKSI (TAJAM & TERPERCAYA):
Redaksi tidak dalam posisi menghakimi siapa pemilik sah. Sesuai UU Pers Pasal 6 (Peran Pers) dan KEJ Pasal 1 (Independen), kami menyajikan fakta terverifikasi:
– Klaim Ahli Waris berlandaskan Hak Ulayat (UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2, UUPA, Putusan MK 35/2012).
– Klaim Transmigran berlandaskan Hak Milik Formal (UU Transmigrasi 29/2009, PP 2/1999, Pasal 19 UUPA tentang kekuatan pembuktian sertifikat, Asas Presumptio Iustae Causa).
Sengketa tumpang tindih alas hak hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum: gugatan perdata di Pengadilan Negeri, gugatan TUN di PTUN untuk pembatalan sertifikat, dan audit alas hak oleh Kementerian ATR/BPN RI.
Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya bagi Ahli Waris, PT. IWIP, Bupati Halteng, BPN Halteng, dan Dinas Transmigrasi sesuai Pasal 5 UU Pers tentang Hak Jawab.
Penulis: TIM INVESTIGASI penajurnalisindonesia.com
Editor: CHANDRA REFLIANTO TAKSER
—

