
Fakta Perolehan Tanah Transmigrasi Woekop Weda Tengah: Berasal dari Masyarakat Setempat? Ini Regulasi dan Jejak 162 SHM 1998.
Weda, Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, PenajurnalisIndonesia.com — Petugas Kementerian Transmigrasi mengungkap fakta mengejutkan terkait asal-usul tanah transmigrasi di Desa Woe Kop / Woekob, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Tanah yang kini bersertifikat Hak Milik (SHM) 162 bidang itu disebut berasal dari pelepasan hak masyarakat setempat Woe Kop, yang kemudian diserahkan melalui Berita Acara kepada Pemerintah Daerah.
Jadi? PenajurnalisIndonesia.com menelusuri landasan regulasi dan jejak hukumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan petugas Kementerian Transmigrasi saat dikonfirmasi terkait polemik perolehan tanah transmigran di wilayah Weda Tengah, Senin (27/10/2025). Menurutnya, mekanisme yang terjadi di Woekop merupakan prosedur baku dalam penyediaan lahan transmigrasi.
“Perolehan tanah transmigran yaitu dari masyarakat setempat Woekop, kemudian Pemerintah Daerah/Bupati Halmahera Tengah melalui Dinas Transmigrasi membuat Berita Acara Penyerahan Lahan/Tanah,” ujar sumber resmi Kementerian Transmigrasi kepada media ini.
Jika Merujuk pada regulasi, pernyataan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Pencadangan Tanah oleh Bupati: Amanat PP No.3/2014
Berdasarkan penelusuran PenajurnalisIndonesia.com, prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan UU No.29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.
Pasal 15 ayat (1) dan (3) PP 3/2014 secara tegas menyatakan:
“Penyediaan tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan melalui proses Pencadangan Tanah oleh pemerintah daerah tujuan. Pencadangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.”
Sementara Pasal 18 PP 3/2014 menyebutkan, tanah transmigrasi dapat berasal dari tiga sumber: tanah negara, tanah hak yang ditinggalkan, dan tanah ulayat/masyarakat adat yang ditinggalkan dengan ganti rugi/rekognisi.
Artinya, tanah masyarakat Woe Kop yang dilepas kepada negara adalah sah sebagai salah satu sumber tanah transmigrasi, sepanjang melalui musyawarah dan pemberian ganti rugi yang layak sesuai Pasal 19 PP 3/2014.
Jejak 162 SHM 1998 di Woekob
Fakta hukum lain yang ditemukan, Desa Woekob yang merupakan pemekaran dari Desa Kobe Kulo, Kecamatan Weda, telah diterbitkan 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanggal 8 Juli 1998, masing-masing seluas 10.000 M2 (1 Hektare).
Berdasarkan dokumen Direktori Putusan Mahkamah Agung, SHM tersebut antara lain SHM No.156 atas nama JAMI, SHM No.162 atas nama AMIN FARID, SHM No.173 atas nama MAS RORI, dan lainnya. Total luasnya mencapai 620.000 M2 lahan eks transmigrasi.
Pemberian hak ini mengacu pada Peraturan Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi Tahun 1967 dan diperkuat dengan Permen ATR/BPN No.18/2021 Pasal 46, yang menyatakan tanah transmigrasi dengan Hak Pengelolaan (HPL) diberikan Hak Milik kepada penerima tanah berdasarkan keputusan instansi yang berwenang.
Kepala SKPD Bagi Tanah Lewat Berita Acara.
Proses pembagian tanah kepada transmigran juga diatur secara rinci dalam Permen Nakertrans No.13 Tahun 2014.
Pasal 7 ayat (4) dan (5) menyebutkan, Kepala SKPD kabupaten bertindak untuk dan atas nama Bupati melaksanakan pembagian bidang tanah dengan cara pengundian, dan pembagian tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani transmigran dan Kepala SKPD.
Dengan demikian, Berita Acara Penyerahan Lahan yang dibuat Dinas Transmigrasi Halmahera Tengah atas nama Bupati adalah prosedur formal yang wajib ada.
Namun, Ada Larangan Jual Beli 15 Tahun.
Yang patut menjadi perhatian masyarakat, tanah transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan.
Kepmendagri No.12/1978 melarang pemindahan Hak Milik hasil transmigrasi karena bertentangan dengan tujuan transmigrasi. Larangan ini dipertegas dalam Draft Permen ATR/BPN 2026 Pasal 67 yang kini dalam pembahasan:
“Tanah transmigrasi tidak dapat dipindahtangankan kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 tahun sejak penempatannya berdasarkan SK Bupati.”
Jika 162 SHM Woekob terbit 1998, maka baru bisa dialihkan secara legal setelah tahun 2013. Jika ada jual beli di bawah tangan sebelum itu, maka jual beli tersebut batal demi hukum.
Potensi Sengketa dan Program Trans Tuntas
Penelitian di Halmahera Tengah menemukan fenomena lahan transmigrasi yang dikuasai masyarakat lokal sementara sertifikat yang dimiliki transmigran, memicu kelangsungan hidup yang sudah berjalan 18 tahun.
Menangapi ini, Kementerian Transmigrasi kini meluncurkan Program TRANS TUNTAS berdasarkan Permen Transmigrasi No.8 Tahun 2025, yang fokus memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan konflik pertanahan transmigrasi secara menyeluruh.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman juga menyebut, ada 3.498 bidang tanah transmigrasi di Maluku Utara yang masih berada di kawasan hutan dan perlu dilepasnya status hutan.
Konfirmasi Masih Ditunggu
Hingga berita ini diturunkan, PenajurnalisIndonesia.com telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Bupati Halmahera Tengah, Dinas Nakertrans Halteng, dan Kementerian Transmigrasi untuk meminta dokumen:
1. SK Pencadangan Tanah Weda Tengah
2. Berita Acara Pelepasan Hak dari masyarakat Woe Kop
3. Bentuk ganti rugi yang diberikan
4. Status terkini 162 SHM 1998
Redaksi masih menunggu jawaban resmi dalam 7 hari kerja sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
(Tim Redaksi http://PenajurnalisIndonesia.com / CHANDRA REFLIANTO TAKSER – Pemimpin Umum)
Catatan Redaksi:
Berita ini masih akan dikembangkan melalui wawancara Kepala Desa Woe Kop, Kantor Pertanahan Halmahera Tengah, dan DPRD Halteng.

