Sabtu, 19 April 2025

MENU

SEKJEN KNM Desak Kementerian Batalkan dan Cabut Izin PT. MUP untuk Reklamasi Teluk Manado.

Foto. Sekjen DPP LSM KMN Yohanes Missah.

SEKJEN KNM Desak Kementerian Batalkan dan Cabut Izin PT. MUP untuk Reklamasi Teluk Manado.

 

Foto. Sekjen DPP LSM KMN Yohanes Missah.
Foto. Sekjen DPP LSM KMN Yohanes Missah.

MANADO, PENA JURNALIS INDONESIA. COM (PJI.COM) Link: penajurnalisindonesia.com– Proyek Reklamasi Teluk Manado dari Sindulang ke Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Kota Manado Luas 90 Hektar, memunculkan berbagai tanggapan Masyarakat dan Tokoh Masyarakat serta Aktivis .

Foto. Sekjen DPP LSM KMN Yohanes Missah.
Foto. Sekjen DPP LSM KMN Yohanes Missah.

SEKJEN KIBAR NUSANTARA MERDEKA (KNM) YOHANES MISSAH KRITISI PROYEK REKLAMASI TERSEBUT.

Menurut Aktivis Anti Korupsi Indonesia ini menandaskan bahwa Pihak Reklamator Ir. Agus Elektrik Abidin Direktur PT. Manado Utara Perkasa (MUP) agar tidak “melakukan Reklamasi”. Sebab Daerah Pesisir Pantai dan Laut adalah HAK PUBLIK.

Foto. Papan Proyek Reklamasi PT. Manado Utara Perkasa (MUP) di Pesisir Pantai Sindulang, Tuminting, Kota Manado.
Foto. Papan Proyek Reklamasi PT. Manado Utara Perkasa (MUP) di Pesisir Pantai Sindulang, Tuminting, Kota Manado.

HAK PUBLIK adalah Hak Masyarakat Umum termasuk, Masyarakat Nelayan yang berdomisili di Daerah Pesisir Kelurahan Sindulang hingga Kelurahan Tumumpa.

Missah mengekstrak Ketika HAK PUBLIK di Daerah Pesisir, seperti, Hak untuk menikmati keindahan alam Teluk Manado, Hak menangkap ikan, Hak untuk mendapatkan Tambatan Perahu, bahkan Hak-hak mendasar lainnya akan “Sirna” akibat Proyek Reklamasi.

Perlu, di perjelas dulu oleh Pihak Reklamator seperti apa Kewajiban mereka terhadap Masyarakat Pesisir dan Masyarakat Manado Utara.

Jangan hak-hak Publik di “hilangkan” dan kedepannya sudah menjadi SERATUS PORSEN HAK MILIK Ir. Agus Elektrik Abidin Direktur PT. MUP.

Hal ini sudah “PASTI” karena dia (Ir. Agus Elektrik Abidin. Red) yang “TIMBUN LAUT DI TELUK KOTA MANADO BAGIAN UTARA”. Ada peri bahasa lama yang mengatakan “Sesal Kemudian Tak Ada Gunanya”. Tanda Missah, Pria berdarah Manado Sitaro Minahasa (MSM).

Foto. Reklamasi Kawasan Teluk Manado PT. MUP.
Foto. Pemandangan Indah Teluk Manado, akan “Sirna” di Telan Reklamator. Area Reklamasi PT. MUP.

Saya, Sekjen KNM meminta dengan hormat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Kementerian Maritim dan Investasi (Marves), untuk segera MEMBATALKAN DAN MENCABUT IZIN PROYEK REKLAMASI PESIR PANTAI TELUK MANADO SINDULANG-TUUMUMPA.

Yaitu, Izin PKKPLL Nomor : 20062210517100001 dan Izin IPR-PB-UMKU Nomor : 912030343223900020002.

Sebab, Izin inilah yang “MERESAHKAN” Masyarakat Manado Utara.

AKSI DAMAI ALIANSI LSM AKAN SEGERA DI GELAR untuk Hentikan Proyek Reklamasi TELUK MANADO, bahkan, bila perlu, UPAYA GUGATAN HUKUM DI PENGADILAN akan kami lakukan demi membela Kepentingan Publik. Tegas Aktivis Senior KNM. (****).