
JURNAL ILMIAH
TOPIK:
————
“SENGKETA TANAH HAK ULAYAT ADAT BANTIK MILIK LINORA TORINDATU DI MANADO, MINAHASA, DAN MINAHASA UTARA LUAS 44.128 HEKTAR DITINJAU DARI ASPEK BUDAYA HUKUM, STRUKTUR HUKUM, DAN SUBSTANSI HUKUM”
————————————————————–
Penulis:
Pimpinan Redaksi Media Saiber penajurnalisindonesia.com
—————————————————–
ABSTRAK
Sengketa tanah hak ulayat adat Bantik seluas ±44.128 hektare yang mengklaim wilayah Manado, Minahasa, dan Minahasa Utara menjadi kasus klasik benturan hukum adat dengan hukum negara.
Klaim Linora Torindatu sebagai ahli waris tanah ulayat berbenturan dengan terbitnya Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Sertifikat Hak Milik, dan penetapan kawasan hutan oleh negara.
Penelitian ini menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dengan 3 unsur : substansi hukum, Struktur hukum, dan budaya hukum.
Metode yang dipakai deskriptif-kualitatif melalui studi pustaka regulasi, jurnal, dan berita.
Hasil penelitian menunjukkan:
1) Substansi hukum :
terjadi tumpang tindih norma antara UUPA Pasal 3, UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, dengan hukum adat Bantik yang berbasis penguasaan turun-temurun;
2) Struktur hukum : lemahnya koordinasi BPN, Pemda, dan lembaga dalam verifikasi hak ulayat menyebabkan masyarakat adat kalah secara formil;
3) Budaya hukum : perbedaan nilai mendasar, masyarakat Bantik memaknai tanah sebagai identitas leluhur, sementara negara/investor memaknai tanah sebagai komoditas ekonomi.
Kesimpulannya : tercapainya sinkronisasi 3 unsur sistem hukum, penguatan pemetaan wilayah adat, dan transformasi budaya hukum pluralistik.
Kata kunci : Sengketa tanah, Hak ulayat, Adat Bantik, Sistem hukum Friedman, Budaya hukum.
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan jurnal ilmiah ini sebagai tugas mata kuliah Pengantar Sosiologi.
Topik Hak tanah ulayat Bantik Milik Linora Torindatu dipilih karena menggambarkan Realitas Sosiologis yang hidup di Sulawesi Utara.
“Konflik antara Masyarakat Adat dengan Negara, bukan sekedar perebutan fisik tanah, tetapi perebutan makna, identitas, dan pengakuan”.
Melalui tulisan ini penulis berupaya memahami konflik tersebut melalui kacamata sosiologis hukum, khususnya teori 3 unsur sistem hukum Friedman.
—————
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tanah bagi masyarakat adat Bantik di Sulawesi Utara bukan sekadar ruang fisik. Tanah adalah “ibu”, tempat leluhur, identitas komunal, dan sumber penghidupan.
Klaim kepemilikan Linora Torindatu atas tanah ulayat Bantik seluas 44.128 hektare yang mencakup Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Minahasa Utara mencuatkan konflik agraria yang kompleks.
Di satu sisi ada klaim adat berdasarkan sejarah penguasaan turun-temurun. Di sisi lain, di atas tanah yang sama telah diterbitkan HGU dan HGB perusahaan, SHM warga, serta penetapan kawasan hutan negara.
Konflik ini relevan dikaji dari Hukum Sosiologis karena menunjukkan “Pluralisme Hukum”: hidup berdampingan dengan Hukum negara, Hukum adat, dan Hukum Islam/lokal.
Friedman menyebut sistem hukum yang sehat harus memiliki keseimbangan 3 unsur :
Substansi, Struktur, dan Budaya Hukum.
Ke dalam 3 elemen ini sering memicu ekosistem agraria.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana aspek substansi hukum dalam penyelesaian tanah ulayat Bantik milik Linora Torindatu ?
2. Bagaimana peran struktur hukum negara dalam menangani pelestarian tersebut ?
3. Bagaimana pengaruh budaya hukum masyarakat Bantik dan negara terhadap konflik ?
1.3 Tujuan
Menganalisis penyelesaian 44.128 ha tanah ulayat Bantik menggunakan kerangka 3 unsur sistem hukum Friedman agar ditemukan “Akar Masalah dan Arah penyelesaian yang berkeadilan”.
2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Hak Ulayat dalam Hukum Indonesia.
Hak ulayat adalah hak tertinggi masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu.
UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 menegaskan negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
UUPA 1960 Pasal 3 juga mengakui hak ulayat “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”.
Namun UUPA mensyaratkan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan yang lebih tinggi.
Inilah titik rawan :
“Sepanjang masih ada” sering ditafsir negara sebagai harus dibuktikan secara formil.
2.2 Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman.
Friedman membagi sistem hukum jadi 3 komponen yang saling terkait :
1. Substansi Hukum :
Aturan, norma, keputusan, produk hukum tertulis. Ini “isi” hukum.
2. Struktur Hukum :
Lembaga/struktur yang menjalankan hukum :
Kepolisian, Pengadilan, BPN, Kejaksaan.
Ini “kerangka” hukum.
3. Budaya Hukum :
Sikap, Nilai, Kepercayaan Masyarakat terhadap Hukum. Ini “jiwa” hukum.
Konflik muncul ketika 1 unsur maju namun unsur lain tertinggal.
2.3 Sengketa Tanah Ulayat.
Sengketa ulayat umumnya berbentuk :
1) membangun lingkungan internal kaum soal pewarisan;
2) perdamaian antar kaum;
3) pertarungan masyarakat adat vs negara/perusahaan.
Kasus Bantik milik Linora Torindatu masuk kategori ketiga.
3. PEMBAHASAN
3.1 Substansi Hukum:
Benturan Norma
Substansi hukum yang diundangkan :
1. Hukum Adat Bantik :
Klaim Linora Torindatu berbasis “Warisan Leluhur” dan Penguasaan Nyata.
Bukti adat :
Tuturan tetua, Toponimi Tempat, Upacara Adat, dan Penguasaan Fisik Turun-temurun.
Dalam Hukum Adat, Tanah Ulayat tidak bisa dijual, hanya Hak Pakai Turun-temurun.
2. Hukum Negara :
Negara hanya mengakui hak ulayat jika “masih ada” dan sudah terdaftarkan.
PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan mewajibkan pendaftaran.
Akibatnya, tanah 44.128 ha yang belum dipetakan + didaftarkan BRWA/BPN dianggap “tanah negara”.
Di atasnya keluar HGU, HGB, HP, dan SHM.
3. Putusan MK 35/PUU-X/2012 :
MK memutuskan hutan adat bukan hutan negara.
Ini memperkuat posisi masyarakat adat.
Tapi implementasinya lambat.
Pemda Sulut baru sebagian yang mendapat Perda pengakuan MHA.
Jadi substansinya :
Norma Adat yang Komunal vs Norma Negara yang individual-formil.
Tumpang tindih ini menciptakan “Zona Abu-abu Hukum”.
3.2 Struktur Hukum :
Lemahnya Mesin Penegak Hukum
Struktur hukum yang seharusnya melindungi malah jadi sumber konflik :
1. BPN/ATR :
Tugasnya menerbitkan sertifikat.
Dalam praktiknya, verifikasi “hak ulayat masih ada” sering formal.
Jika tidak ada peta adat + SK Bupati/Walikota tentang MHA, BPJN akan tolak klaim.
Proses penetapan MHA di Sulut masih panjang.
2. Pemerintah Daerah :
Walikota Manado, Bupati Minahasa, Bupati Minut punya izin mengakui MHA lewat Perda.
Namun Perda ini sering tidak sinkron dengan tata ruang provinsi/nasional.
Akibatnya, Tanah Adat masuk RTRW sebagai kawasan industri/perumahan.
3. Pengadilan :
Saat pertandingan masuk PN, hakim pakai asas “barang siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan”.
Masyarakat Adat “Kalah” karena tidak mempunyai sertifikat.
Dokumen Negara dianggap “Akta Autentik” yang lebih kuat.
Mediasi Adat lewat Hukum Adat Bantik jarang dipakai karena sudah masuk ranah litigasi.
Struktur hukum belum ramah terhadap pembuktian Adat.
Padahal, Permen ATR 14/2024 sudah buka ruang pendaftaran tanah ulayat.
Implementasi di lapangan masih timpang.
3.3 Budaya Hukum :
Benturan Makna Tanah
Budaya hukum adalah faktor paling dalam :
1. Budaya Hukum Masyarakat Bantik :
Tanah = _walian_ leluhur.
Tidak bisa diobjekkan.
Sengketa = pengampunan pada leluhur.
Penyelesaian idealnya musyawarah adat, bukan gugat-menggugat.
Konsep “ganggam bauntuak” menunjukkan orang hanya mempunyai hak hasil, bukan hak milik tanah.
2. Budaya Hukum Negara/Birokrasi :
Tanah = objek hak.
Yang penting ada bukti tertulis.
Semakin jelas batas + sertifikat, semakin “aman”.
Logikanya :
kepastian hukum = kepastian dokumen.
3. Budaya Hukum Masyarakat Pembeli:
Banyak warga Manado-Minut sudah membeli tanah dari “pemilik” ber-SHM dan bangun rumah.
Mereka juga merasa menjadi korban. Bagi mereka, “Linora Torindatu siapa ? Saya punya sertifikat dari BPN”.
Benturan 3 budaya ini membuat konflik emosional.
Negara tidak bisa menggunakan kekerasan, masyarakat adat tidak bisa mundur karena soal martabat.
4. ANALISIS SOSIOLOGIS
Menggunakan Friedman, pertikaian ini terjadi karena :
1. Substansi Ke akuntansi :
UU sudah bagus, tapi aturan turunan + Perda pengakuan MHA Sulut belum lengkap.
2. Ketidakmampuan Struktur :
BPN dan Pemda belum mempunyai database + SDM khusus tanah adat.
Proses penetapan MHA 44.128 ha terlalu berat birokrasinya.
3. Konflik Budaya :
Transformasi dari masyarakat agraris menjadi masyarakat kapitalis menjadikan nilai tanah berubah dengan cepat. Generasi muda Bantik juga mulai melihat tanah sebagai aset jual.
Solusi sosiologis :
Butuh “rekonsiliasi budaya hukum”.
Negara harus turun ke adat, bukan Adat yang dipaksa naik ke Negara.
5. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Sengketa tanah ulayat Bantik 44.128 ha Milik Linora Torindatu adalah konflik sistem hukum, bukan konflik personal.
1. Substansi hukum :
Tumpang tindih UUPA, UUD 1945, dan hukum Adat Bantik.
2. Struktur hukum :
Lembaga Negara belum efektif memverifikasi dan melindungi Hak Ulayat layat.
3. Budaya Hukum :
Perbedaan makna tanah antara Masyarakat Adat vs Negara /Investor/Warga Pembeli.
5.2 Saran
1. Substansi :
Percepat Perda Pengakuan MHA Bantik di 3 daerah.
Sederhanakan syarat pembuktian hak ulayat, terima bukti adat non-tulisan.
2. Struktur :
Bentuk tim khusus BPN+Pemda+Tokoh Adat untuk pemetaan partisipatif 44.128 ha.
Kuatkan fungsi mediasi adat sebelum masuk PN.
3. Budaya :
Pendidikan Pluralisme Hukum ukum ke masyarakat.
Bangun “Pengadilan Adat” yang keputusannya dihormati PN.
6. TEMUAN LAPANGAN
6.1. Rantai Bukti Hak Linora Torindatu
Berdasarkan wawancara 06 Maret 2026 dengan Lemoes Cristian Kalumata, Sesepuh Masyarakat Adat Bantik + Ahli Waris Linora Torindatu, memperoleh data penting :
1. Akte Eigendom Verponding No 117/232/272, 28 Juni 1878
Bukti kepemilikan mutlak zaman Hindia Belanda.
Tercatat di Kadaster.
Eigendom = hak milik terkuat dalam hukum kolonial.
Ini berarti Negara Kolonial sudah mengakui Linora Torindatu/Leluhur sebagai Pemilik Sah Tanah Ulayat Bantik.
Kadaster = Cikal bakal BPN sekarang.
2. SK Menteri Muda Agraria No 537/Ka/1960
Pasca Kemerdekaan, Linora Torindatu mendaftarkan ulang haknya.
Pemerintah RI lewat Menteri Muda Agraria mengakui hak + menetapkan ganti rugi.
Ini Penting :
Negara baru RI secara eksplisit mengakui Hak Ulayat Bantik.
“Belum terselesaikan” = ada Ganti Utang Rugi Negara ke Ahli Waris.
3. SK BPN No 8/1973
SK ini berisi proses penyelesaian hak Eigendom Verponding.
Artinya BPN sendiri pernah memerintahkan penyelesaian klaim Linora Torindatu.
Tapi sampai sekarang belum tuntas.
Analisis Sosiologis :
Rantai Bukti 1878-1960-1973 menunjukkan “Kontinuitas Pengakuan Negara”.
Akui Negara Kolonial, Akui Negara RI, Perintahkan BPN selesaikan.
Tapi di tingkat implementasi struktur hukum “MACET”.
Ini klasik :
“Pengakuan di atas kertas, abai di lapangan”.
6.2 Update Substansi Hukum :
Kekuatan Eigendom Verponding
Dengan data baru, analisis substansi hukum jadi begini :
1. Hukum Kolonial: Eigendom Verponding
Eigendom Verponding bukan hak adat biasa.
Ini Hak Milik Individu Terkuat Versi BW Burgerlijk Wetboek.
Kalau Tanah Ulayat Bantik sudah jadi Eigendom Verponding 1878, berarti sudah “Naik Kelas” jadi Hak Barat.
Secara yuridis, hak ini harus dikonversi menjadi HM/SHM berdasarkan PP 10/1961.
Konversi tidak otomatis menghapus hak.
Kalau tidak konversi karena kelalaian negara, hak tetap melekat pada Ahli Waris Linora Torindatu.
2. Hukum Nasional :
SK 537/Ka/1960
SK Menteri Muda Agraria = produk hukum negara RI.
Isinya: “mengakui hak + menetapkan ganti rugi”.
Kata “Mengakui” = Negara RI Menyetujui Pengakuan Kolonial.
Kata “Ganti Rugi” = Negara Sadar akan mengambil alih/tumpang tindih.
Tapi “belum tuntas” = negara gagal penuhi kewajiban.
Ini bisa jadi dasar gugatan PMH Perbuatan Melawan Hukum ke negara.
3. Hukum Administrasi :
SK BPN 8/1973
SK BPN adalah perintah internal ke Kanwil/Kantah.
Jika perintah tidak dijalankan 50 tahun, ini adalah kegagalan administrasi negara.
Ahli waris bisa memakai asas “asas kepastian hukum” + “asas perlindungan kepercayaan”.
Kesimpulan Substansi :
Secara norma, posisi Linora Torindatu Kuat.
Ada 3 lapis pengakuan :
Kolonial, RI 1960, BPN 1973.
Benturannya bukan karena “tidak ada bukti”, tapi karena negara lebih utamakan sertifikat HGU/HGB/SHM milik Investor, baru yang terbit belakangan.
6.3 Update Analisis Struktur Hukum :
Di Mana Mampetnya ?
Dengan adanya SK 1973, pertanyaan sosiologisnya : Kenapa 50 tahun belum selesai ?
1. BPN : SK 8/1973 tidak dilaksanakan.
Mungkin karena: pergantian pejabat, dokumen hilang, atau tekanan investor.
Ini masalah “struktur + budaya birokrasi” yang tidak konsisten.
2. Pengadilan : Jika ahli waris gugat, hakim akan bertanya “kenapa baru sekarang ?”.
Jawabannya : karena SK 1973 tidak pernah ditindaklanjuti.
Ahli waris menunggu itikad baik Negara RI.
3. Pemda : 3 Pemda, Manado, Minahasa, Minut tidak pernah melakukan inventarisasi tanah Eigendom Verponding 1878 dalam tata ruangnya.
7. SARAN TAMBAHAN BERDASAR WAWANCARA
7.1 Langkah Hukum Prioritas: Ahli waris Linora Torindatu bisa ajukan 3 jalur:
1. Gugatan PMH ke PN: Gugat negara/BPN karena lalai laksanakan SK 537/1960 + SK 8/1973. Tuntut ganti rugi + pengakuan hak.
2. Permohonan Konversi Hak: Ajukan konversi Eigendom Verponding 1878 jadi HM ke BPN berdasarkan PP 10/1961.
3. Usul Penetapan MHA: Dorong Pemda tetapkan Masyarakat Adat Bantik + wilayah 44.128 ha lewat Perda, lampirkan bukti 1878-1960-1973.
—————————–
DAFTAR PUSTAKA
Friedman, LM 1975. _Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial_. New York: Yayasan Russel Sage.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat 2.
UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 3.
Putusan MK No 35/PUU-X/2012.
Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Keputusan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 tentang Hak Ulayat Masyarakat Adat.
Dokumen Akte Eigendom Verponding Nomor 117/232/272 Tanggal 28 Juni 1879.
Keputusan Menteri Muda Agraria Nomor 537/Ka Tahun 1960; SK BPN Nomor 8 Tahun 1973.
Zia, Halida. 2023. _Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Indonesia_.
Mahkamah Agung RI. _Peran Kerapatan Adat Nagari Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Ulayat Kaum_.
Penajurnalisindonesia.com. (2026). Pertahankan Tanah Hak Adat Linora Torindatu.
Redaksi Sulut.(2021).Keluarga Torindatu Klaim Pemilik Tanah di Manado.
Ketua Umum DPP LSM FORRADO (2015). Pemantauan Investigasi Konflik Agraria HGU vs Tanah Adat Bantik Milik Linora Torindatu di Manado, Minahasa dan Minahasa Utara.
——————##—————-

