
KOTA BARU, KALIMANTAN TENGAH penajurnalisindonesia.com – Praktik pengolahan emas ilegal menggunakan Sianida/CN di area Pertambangan Emas Tanpa Izin/PETI di wilayah Kota Baru diduga masih berlangsung hingga saat ini. Salah satu oknum pembeli emas dengan inisial “Y” disebut-sebut sudah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun terakhir.
Informasi ini terungkap dari laporan warga dan pemantau lingkungan setempat. Sianida/CN dipilih karena cepat melarutkan emas, namun limbahnya sangat beracun dan dapat mencemari udara dan sungai serta tanah pertanian.
“Kalau benar sudah kurang lebih 10 tahun, ini bukan pelanggaran kecil. Limbah Sianida/CN itu B3, pembuangannya sembarangan bisa kena pidana berdasarkan PP No.101 Tahun 2014 dan UU Minerba,” ujar Fenlly Sigar, SE., SH., MM., M.Pd., KETUA DPP LSM FORRADO (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Perjuangan Rakyat Indonesia) Bidang Analisis Pelaporan dan Investigasi Intelijen saat dimintai keterangannya, Jum’at, (29/05/2026).
Pemerintah Indonesia juga mengikat Konvensi Minamata melalui UU No. 11 Tahun 2017 yang menargetkan penghapusan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam PETI.
Terkait dugaan ini sebagai Kontrol Sosial, kami meminta Kapolda Kalimantan Tengah untuk segera usut tuntas serta tindak tegas oknum Pembeli emas dengan Sianida yang sudah 10 tahun beroperasi di Kota Baru. Tanda, KETUA DPP LSM FORRADO Fenly Sigar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait identitas dan aktivitas oknum “Y” Warga Desa, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Tengah. Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Kota Baru diharapkan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
Warga diimbau untuk tidak menjual emas ke pengepul yang menggunakan sianida. Pemerintah juga mempercepat sosialisasi metode pengolahan emas ramah lingkungan sebagai alternatif pengganti sianida dan merkuri.
Penulis/Editor:
Tim red.

