
OPINI KING BUDI
TUDUHAN MAKAR KASUS PENYADAPAN INTERN POLRI: PREMATUR, BARU SEBATAS KECURIGAAN POLITIK
Oleh: Budi Rasyad, SH
Praktisi Hukum Senior – Kantor Hukum BudiKing & Rekan
Dimuat di: PENA JURNALIS INDONESIA – http://penajurnalisindonesia.com
—
Shalom, Salam Pers, dan Salam Keadilan.
Saya menulis opini ini bukan untuk membela siapa-siapa. Saya menulis opini ini untuk membela hukum itu sendiri . Karena saat ini, saya melihat hukum sedang ditarik-tarik oleh politik, oleh opini publik, dan oleh rasa takut yang belum terbukti.
Belakangan ini, ruang publik kita diramaikan oleh narasi yang sangat besar: Dugaan makar, dugaan pengkhianatan negara, dugaan penyadapan terhadap Presiden. Narasi itu begitu keras, begitu viral, begitu menakutkan.
Tetapi sebagai praktisi hukum, saya wajib bertanya dengan jujur: .Mana bukti materiilnya ?
Hingga hari ini, berdasarkan informasi yang terbuka ke publik, kasus dugaan akses ilegal sistem elektronik internal Polri ini masih berada pada tahap investigasi awal atau pra-ajudikasi. Belum ada keputusan pengadilan. Belum ada pembuktian di ruang sidang yang terbuka. Belum ada satu pun alat bukti yang diuji secara forensik di depan hakim.
Oleh karena itu, saya tegaskan: Pasal Penerapan Makar dalam tahap ini adalah PREMATUR.
1. HUKUM PIDANA TIDAK BOLEH MENGHUKUM KETAKUTAN
Dalam ilmu hukum pidana, kita mengenal dua unsur yang wajib terbukti secara kumulatif:
1. Actus Reus – Perbuatan Nyata
2. Mens Rea – Niat Jahat
Untuk delik makar sebagaimana diatur dalam Pasal 258 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), mens rea-nya harus jelas: Ada niat untuk mengancam pemerintah yang sah, ada niat untuk melakukan sabotase, ada niat untuk membahayakan keselamatan negara.
Pertanyaannya: Apakah niat itu sudah terbukti?
Berdasarkan fakta yang beredar sampai hari ini, belum ada bukti yang menunjukkan adanya niat jahat untuk mengancam kekuasaan, melakukan sabotase fisik, atau mengganggu keselamatan fisik Presiden Prabowo Subianto.
Apa yang ramai di media hari ini, mohon maaf, baru sebatas keamanan politik dan asumsi sepihak. Kecurigaan bukan bukti. Asumsi bukan alat bukti. Opini publik bukan keputusan pengadilan.
Hukum pidana kita menganut asas yang sangat tegas:
“Tidak ada pidana tanpa kesalahan, dan tidak ada pidana tanpa perbuatan yang nyata.”
*Pasal 1 ayat (1) KUHP: Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
Jika tidak ada dampak nyata, maka apa yang ingin dipidana ? Apakah kita ingin mempidana ketakutan politik yang belum berwujud tindakan destruktif nyata ? Jika itu terjadi, maka kita sedang mundur dari negara hukum menjadi negara ketakutan.
2. TIGA KELEMAHAN MENDASAR JIKA PASAL MAKAR DIPAKSAKAN
Menurut analisis Kantor Hukum BudiKing & Rekan, ada tiga kelemahan mendasar jika penyidik memaksakan pasal makar atau akses ilegal dalam kasus ini:
A. KETIADAAN DAMPAK NYATA (TIDAK ADA KERUSAKAN SEBENARNYA)
Fakta yang perlu diuji secara forensik: Apakah data hasil pemantauan komunikasi elektronik tersebut pernah salah digunakan untuk pemerasan ? Apakah pernah dibocorkan ke pihak luar atau pihak asing ? Apakah pernah memberdayakan jaringan komunikasi kepresidenan ?
Hingga hari ini, roda pemerintahan berjalan normal 100%. Komunikasi kepresidenan tidak terhenti. Tidak ada kebocoran data ke asing yang terbukti.
Jika tidak ada kerusakan, tidak ada pemerasan, tidak ada kebocoran, maka di mana letak kerugian negara yang nyata? Hukum pidana tidak boleh menghukum potensi, hukum pidana hanya boleh menghukum perbuatan yang nyata dan merugikan.
B. ABSURDITAS UNSUR “AKSES ILEGAL”
Ini adalah persoalan logika hukum yang paling mendasar.
Para petugas yang diperiksa adalah pejabat yang secara administratif memiliki otoritas yang melekat pada server operasional Lawful Interception Management System (LIMS) milik institusi kepolisian itu sendiri.
Secara logika hukum yang sehat, seseorang tidak bisa didakwa “membobol” rumahnya sendiri. Seseorang tidak bisa melakukan “mengakses secara ilegal” sistem yang memang menjadi tanggung jawabnya secara administratif.
Yang harus dibuktikan adalah: Apakah akses itu dilakukan di luar kewenangan* dan tanpa prosedur yang sah ? Itu berbeda dengan sistem membobol milik orang lain. Ini adalah persoalan yang dimaksud dengan kewenangan, bukan pembobolan.
Jika dijelaskan menyamakan keduanya, maka itu adalah kekeliruan dalam konstruksi hukum.
Hal ini berkaitan dengan Pasal 31 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang intersepsi ilegal, yang mensyaratkan unsur “tanpa hak dan melawan hukum”. Jika seseorang memiliki hak administratif atas sistem tersebut, maka unsur “tanpa hak” ini harus dibuktikan secara ekstra hati-hati, tidak bisa hanya dibenarkan.
C. RANAH PELANGGARAN ETIK DAN PROSEDUR KEDINASAN
Persoalan ini, berdasarkan analisis awal, lebih bersumber dari prosedur Maladministrasi internal, yakni dugaan ketiadaan dokumen formal administrasi penyidikan (Sprin) saat penomoran target dilakukan.
Prosedur pelanggaran seperti ini, menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri* dan Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), harus diselesaikan secara proporsional melalui mekanisme Sidang Kode Etik Profesi Polri, tidak ditarik paksa ke pengadilan pidana umum atas kejahatan tingkat tinggi.
Kita harus membedakan secara tegas:
Pelanggaran Etik: Tidak ada Sprin, tidak ada administrasi yang lengkap. Sanksinya: Sanksi etik, demosi, atau PTDH.
Tindak Pidana Makar: Ada niat meremehkan negara, ada perbuatan nyata yang merugikan negara. Sanksinya: Pidana penjara berat.
Mencampuradukkan keduanya adalah kesalahan fatal dalam penegakan hukum.
3. BAHAYA “CARI MUKA” DAN POLITISASI HUKUM
Saya juga harus jujur menyampaikan saya.
Keriuhan yang terjadi belakangan ini lebih kental dengan nuansa “cari muka” dari berbagai oknum elite politik eksternal. Fenomena ini dinilai sengaja memanfaatkan situasi krisis untuk mempertontonkan loyalitas subjektif kelompok tertentu demi mengamankan posisi mereka di dalam aliansi pemerintahan.
Ini sangat berbahaya.
Ketika hukum dijadikan komoditas politik untuk menjatuhkan atau mengamankan posisi dalam dinamika aliansi kabinet, maka yang menjadi korban bukan hanya para tersangka, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Saya mengingatkan: Polri adalah alat negara, bukan alat kelompok. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Polri tidak boleh dijadikan panggung untuk mempertontonkan loyalitas. Polri harus menjadi institusi yang bekerja berdasarkan bukti forensik, bukan berdasarkan tekanan opini publik.
4. FAKTOR KEMANUSIAAN YANG WAJIB DIHORMATI
Dalam opini ini, saya juga mengingatkan adanya faktor kemanusiaan yang harus diperhatikan oleh penyidik, terutama terkait kondisi kesehatan salah satu pihak yang disebut-sebut dalam pemberitaan, yakni Irjen SU, yang menurut informasi yang beredar tengah berjuang pulih dari serangan stroke berat.
Secara hukum formal, kondisi fisik dan mental seseorang yang diperiksa harus dipastikan cakap sebelum dipaksa menghadapi proses hukum. Ini dikenal dengan prinsip Fit to Stand Trial.
Hal ini dijamin dalam:
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penegakan hukum yang tidak memperhatikan kesejahteraan adalah penegakan hukum yang kehilangan keselamatan.
5. APA YANG HARUS DILAKUKAN ?
Untuk itu, melalui opini ini, saya mendesak 3 hal:
1. KEMBALIKAN KE JALUR BUKTI FORENSIK DIGITAL :
Proses hukum di Bareskrim Polri harus dikembalikan pada jalurnya yang murni berbasis pada alat bukti forensik digital, bebas dari intervensi opini publik yang bias. Buka secara transparan: Apa yang diakses ? Kapan ? Oleh siapa ? Apa dampaknya ? Tanpa bukti forensik, semua narasi adalah spekulasi.
2. JANGAN PAKSAKAN PASAL MAKAR :
Jangan memaksakan pasal yang tidak terbukti unsurnya hanya untuk memuaskan rasa takut publik. Jika terbukti hanya pelanggaran etik, maka proseslah sebagai pelanggaran etik. Jika terbukti pidana, maka proseslah sesuai pidana yang terbukti. Jangan dilebih-lebihkan, jangan dikurang-kurangkan. Itulah keadilan.
3. HORMATI PRADUGA TAK BERSALAH :
Para petugas yang diperiksa, sampai hari ini, tidak terduga, bukan terpidana. Mereka berhak atas pendampingan hukum, berhak atas perlakuan yang manusiawi, dan berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka. Jangan menghakimi mereka melalui media sosial sebelum hakim yang menghakimi mereka di ruang sidang.
PENUTUP
ayo sebangsa dan setanah air,
Saya cinta Polri. Saya cinta Presiden. Saya cinta Indonesia.
Justru karena saya cinta, saya tidak mau hukum kita rusak karena ketakutan. Saya tidak mau Polri kita rusak karena politisasi. Saya tidak mau Presiden kita dilindungi dengan cara yang melanggar hukum, karena Presiden adalah simbol negara hukum.
Keadilan tidak boleh dibangun di atas ketakutan. Keadilan harus dibangun di atas bukti, kebenaran, dan kemanusiaan.
Jika kita ingin Indonesia menjadi negara hukum yang besar, maka kita harus berani berkata: “Bukti dulu, hukuman baru. Bukan hukuman dulu, baru dicari buktinya.”
Itulah makna dari negara hukum.
Jakarta, November 2026
Budi Rasyad, SH
Praktisi Hukum Senior
Kantor Hukum BudiKing & Rekan
—
CATATAN REDAKSI – PENA JURNALIS INDONESIA
Opini ini adalah pendapat hukum dari nara dan sumber sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi PENA JURNALIS INDONESIA. Memuat Opini ini dalam memenuhi rangka Hak Jawab dan Hak Koreksi serta prinsip Cover Both Sides sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 2, dan 3 tentang kewajiban pejabat untuk mengirimkan independensi, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab kepada pihak Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan atas opini ini dalam 2×24 Jam. Tanggapan tersebut akan kami unduh secara proporsional tanpa dipotong.
Penulis: Anggreani
Editor: Rillya Valleria
Pemimpin Redaksi: Chandra Reflianto Takser
———–####———

